Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

ErnawatibyErnawati
A A
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, perusahaan saya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak lagi beroperasi atau memiliki omset. Namun, perusahaan saya masih mendapatkan sisa tagihan dari vendor bersamaan dengan PPN-nya. Sampai saat ini perusahaan kami belum mengajukan WP Non-Aktif sehingga masih memiliki kewajiban pelaporan SPT. Apakah untuk PPN yang ditagihkan oleh vendor tersebut masih bisa dilakukan pengkreditan pajak masukan di SPT PPN padahal sudah tidak ada Pajak Keluaran lagi? Bagaimana konsekuensi jika perusahaan telah mengkreditkan pajak masukan tersebut?

 

 

  • Ika
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan. Persyaratan pengkreditan pajak masukan juga dikaitkan dengan pengeluaran yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam hal perusahaan sudah mengkreditkan pajak masukan di pelaporan SPT PPN meskipun sudah tidak ada lagi pajak keluaran, maka status SPT PPN menjadi lebih bayar. Jika ternyata hasil pemeriksaan menjadi kurang bayar atau terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), perusahaan Ibu dapat dikenakan sanksi atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan berupa sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPN kurang bayar berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Ika atas pertanyaannya. Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan. Dalam hal belum dikreditkan di masa pajak yang sama, pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan di masa berikutnya, paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah berakhirnya masa pajak sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi ke dalam harga perolehan.

Persyaratan pengkreditan pajak masukan juga dikaitkan dengan pengeluaran yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Mengacu ke pertanyaan Ibu, saat ini perusahaan Ibu tidak lagi melakukan penyerahan dan tidak ada pajak keluaran yang dilaporkan di dalam SPT PPN. Dengan demikian, pajak masukan sudah tidak dapat dikreditkan lagi karena tidak ada pajak keluaran baik di masa pajak yang sama dan 3 (tiga) masa pajak berikutnya di SPT PPN. Perusahaan Ibu hanya dapat memperlakukan tagihan PPN dari vendor tersebut sebagai biaya di dalam laporan keuangan perusahaan.

Konsekuensi Pajak Masukan yang sudah dikreditkan

Dalam hal perusahaan Ibu sudah mengkreditkan pajak masukan di pelaporan SPT PPN meskipun sudah tidak ada lagi pajak keluaran, maka status SPT PPN menjadi lebih bayar. Jika perusahaan Ibu mengkompensasi lebih bayar tersebut ke masa berikutnya, maka terdapat risiko bagi Perusahaan Ibu jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Pengkreditan pajak masukan tersebut tidak diakui oleh pemeriksa pajak karena tidak ada pajak keluaran ataupun penyerahan yang terutang PPN yang dilaporkan.

Jika ternyata hasil pemeriksaan menjadi kurang bayar atau terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), perusahaan Ibu dapat dikenakan sanksi atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan berupa sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPN kurang bayar berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP.

Demikian penjelasan kami mengenai perlakuan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi,ย  semoga dapat membantu Ibu Ika.

author avatar
Ernawati
See Full Bio
Tags: Kredit Pajak MasukanPajak MasukanPPN
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aktivasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025?

Next Post

Warisan Nilai-nilai Pajak dari Boston Tea Party

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sampah

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Please login to join discussion
Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
The boston tea party dan warisan perpajakan dunia: prinsip no taxation without representation

Warisan Nilai-nilai Pajak dari Boston Tea Party

Akhir 2025 menjelang 2026, website coretax masih saja suka bermasalah. Sudah siapkah era baru perpajakan Indonesia?

Tahun 2025 Berakhir, Coretax Masih Getir

Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.