Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan kami telah mempublikasikan Annual Report melalui situs web perusahaan dan menyampaikannya kepada OJK serta Bursa Efek Indonesia. Setelah dipublikasikan, kami menemukan adanya kesalahan pada beberapa bagian laporan. Apakah Annual Report wajib direvisi? Bagaimana prosedur yang sebaiknya dilakukan?

  • Bagio, Jakarta
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ya, Annual Report pada prinsipnya perlu diperbaiki apabila setelah dipublikasikan ditemukan kesalahan yang bersifat material atau berpotensi memengaruhi pemahaman investor dan pemangku kepentingan. Langkah yang perlu ditempuh bergantung pada jenis kesalahan yang ditemukan. Apabila kesalahan hanya berupa kesalahan penulisan (typographical error) yang tidak memengaruhi substansi informasi, perusahaan umumnya cukup melakukan koreksi pada versi elektronik dan mendokumentasikan perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila kesalahan berkaitan dengan informasi material, perusahaan perlu segera melakukan klarifikasi atau penyampaian informasi yang telah diperbaiki sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Pembahasan Lengkap

Dalam praktik penyusunan Annual Report, kesalahan dapat saja ditemukan setelah laporan dipublikasikan. Mengingat dokumen ini disusun melalui proses yang melibatkan berbagai unit kerja, mulai dari keuangan, sekretaris perusahaan, hukum, operasional, hingga komunikasi perusahaan, kemungkinan terjadinya kekeliruan administratif tetap ada meskipun telah melalui proses penelaahan.

Namun, tidak semua kesalahan mengharuskan perusahaan menerbitkan Annual Report versi baru. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah kesalahan tersebut bersifat material atau hanya merupakan kesalahan administratif. Secara umum, kesalahan administratif meliputi:

  1. kesalahan ejaan atau tata bahasa;
  2. kesalahan penomoran halaman;
  3. format tabel yang kurang tepat;
  4. kesalahan referensi silang (cross reference);
  5. kesalahan desain atau tata letak yang tidak memengaruhi isi laporan.

Kesalahan seperti ini umumnya tidak mengubah pemahaman pembaca terhadap kondisi perusahaan. Sebaliknya, kesalahan material adalah kesalahan yang dapat memengaruhi keputusan ekonomi investor atau memberikan gambaran yang keliru mengenai kondisi perusahaan. Contohnya meliputi:

  1. angka pendapatan atau laba yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit;
  2. informasi mengenai struktur kepemilikan yang tidak akurat;
  3. kesalahan penyajian transaksi material;
  4. informasi tata kelola perusahaan yang tidak benar;
  5. pengungkapan risiko yang menyesatkan;
  6. data operasional yang memengaruhi penilaian investor.

Semakin besar potensi kesalahan memengaruhi keputusan pengguna laporan, semakin besar pula kebutuhan perusahaan untuk segera melakukan tindakan korektif.

Dalam situasi seperti ini, perusahaan perlu mengacu pada prinsip keterbukaan informasi yang menjadi salah satu fondasi utama dalam pasar modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Prinsip ini berlaku pula terhadap informasi yang disampaikan dalam Annual Report.

Apabila perusahaan mengetahui adanya informasi yang keliru dan membiarkannya tetap beredar tanpa klarifikasi, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko kepatuhan sekaligus menurunkan kepercayaan investor.

Oleh karena itu, ketika ditemukan kesalahan yang material, perusahaan sebaiknya segera melakukan evaluasi bersama Corporate Secretary, manajemen, divisi hukum, auditor (apabila berkaitan dengan laporan keuangan), serta pihak lain yang relevan untuk menentukan langkah perbaikannya.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan

Meskipun mekanisme penanganan dapat berbeda bergantung pada karakteristik kesalahan, praktik yang umum dilakukan perusahaan meliputi beberapa tahapan berikut.

Jenis Kesalahan Langkah yang Umumnya Dilakukan
Kesalahan penulisan atau tata letak Memperbaiki versi elektronik dan mendokumentasikan perubahan.
Kesalahan data nonmaterial Melakukan koreksi serta memberikan penjelasan apabila diperlukan.
Kesalahan informasi material Melakukan evaluasi internal, menyampaikan klarifikasi atau informasi yang telah diperbaiki kepada regulator dan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan yang berkaitan dengan laporan keuangan Berkoordinasi dengan auditor dan mempertimbangkan kewajiban pelaporan sesuai regulasi pasar modal dan standar akuntansi.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi serta membantu memastikan bahwa investor memperoleh informasi yang akurat.

Terlepas dari kemungkinan melakukan revisi, perusahaan tetap perlu memprioritaskan upaya pencegahan agar kesalahan tidak terjadi sejak awal proses penyusunan Annual Report. Pengendalian mutu yang baik akan mengurangi kebutuhan melakukan koreksi setelah laporan dipublikasikan sekaligus meningkatkan kredibilitas informasi yang disampaikan. Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain :

  1. menyusun jadwal penyusunan laporan secara lebih terstruktur;
  2. menggunakan daftar periksa (checklist) berdasarkan ketentuan OJK;
  3. memastikan seluruh data berasal dari sumber yang sama (single source of truth);
  4. melakukan cross-check antarbagian sebelum proses desain;
  5. melaksanakan legal review dan quality assurance review sebelum laporan dipublikasikan;
  6. meminta setiap unit kerja melakukan konfirmasi akhir atas data yang menjadi tanggung jawabnya.

Proses pengendalian mutu yang baik akan mengurangi kemungkinan munculnya koreksi setelah laporan diterbitkan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Annual ReportJasa Penyusunan Annual Report
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

UU PFII: Ambisi Indonesia Menuju Poros Keuangan Global

Next Post

Mengapa Annual Report Penting bagi Investor dan Kreditur?

Related Posts

Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 jam ago
Annual Report
Artikel

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

4 hari ago
Annual Report
Artikel

Checklist Penyusunan Annual Report Sebelum Dipublikasikan

4 hari ago
Annual Report
Artikel

Bagaimana jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

5 hari ago
Sustainability Report
Artikel

Cara Menentukan Topik Material dalam Sustainability Report

5 hari ago
Plastik
Analisis

Peran Produsen FMCG dalam Extended Producer Responsibility

6 hari ago

BACA JUGA

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

Apakah Menjual Rumah Dikenakan Pajak?

Checklist Penyusunan Annual Report Sebelum Dipublikasikan

Bagaimana jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Apakah Freelancer Wajib Membayar Pajak?

Cara Menentukan Topik Material dalam Sustainability Report

Peran Produsen FMCG dalam Extended Producer Responsibility

Apakah Warisan Dikenakan Pajak? Ini Aturan & Alasan Hukumnya

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Annual Report

Mengapa Annual Report Penting bagi Investor dan Kreditur?

Ilustrasu pengkreditan pajak masukan

Bagaimana Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan?

ilustrasi resesi ekonomi

Apa yang Dimaksud dengan Resesi Ekonomi?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.