Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

Pertanyaan dari Mardiani, Jakarta

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
1.1k
SHARES
14.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah ada batas waktu untuk mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 pada laporan PPh Badan?

  • Mardiani, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan dapat dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya Penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya Penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Sementara, batas waktu untuk melakukan pengkreditan bukti potong PPh Pasal 23 pada SPT Tahunan PPh Badan adalah di tahun pajak pemotongan PPh Pasal 23 sesuai tanggal bukti potong.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak/Ibu Mardiani atas pertanyaannya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan jasa. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010”) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (“PP-9/2021”), pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan dapat dilakukan pada:

a. akhir bulan dibayarkannya Penghasilan,

b. disediakan untuk dibayarkannya Penghasilan, atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

Pihak pemotong PPh Pasal 23 wajib memberikan bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 23 kepada penerima penghasilan. Bukti potong ini digunakan sebagai bukti yang sah untuk mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Pengkreditan PPh Pasal 23 yang tercantum dalam bukti potong dapat dikreditkan pada tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”). Pasal 28 ayat (1) UU PPh berbunyi:

“Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).”

Sebagai contoh, misalnya atas transaksi dilakukan pembayaran pada 2 Oktober 2020 maka bukti potong PPh Pasal 23 harus dibuat pada akhir Oktober 2020. Bukti potong ini dapat digunakan untuk mengkreditkan PPh Pasal 23 terhadap PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan 2020.

Lain halnya apabila bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 23 diterbitkan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan maka bukti potong tersebut dikreditkan di tahun pajak dilakukannya pemotongan sebagaimana yang diatur pada Pasal 16 PP-94/2010. Contoh, transaksi dilakukan pada desember 2020, namun pemotongan PPh Pasal 23 baru dilakukan pada Januari 2021 dan bukti potong tertanggal pada Januari 2021. Dalam hal ini, penggkreditan PPh Pasal 23 dilakukan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas waktu untuk melakukan pengkreditan bukti potong PPh Pasal 23 pada SPT Tahunan PPh Badan adalah pada tahun pajak pemotongan PPh Pasal 23 sesuai tanggal bukti potong.

Semoga penjelasan kami cukup membantu, terima kasih.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: BuktiPengkreditanPPh BadanPPh Pasal 23SPT Tahunan
1.1k
SHARES
14.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Income Tax and VAT Issues Concerning Leases after IFRS 16 Convergence in Indonesia

Next Post

Fenomena Ghozali, NFT (Non Fungible Token), dan Pajak

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sampah

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post

Fenomena Ghozali, NFT (Non Fungible Token), dan Pajak

Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.