Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) akan membawa perubahan penting dalam praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Dengan mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2, SPK mendorong perusahaan untuk tidak hanya melaporkan aktivitas lingkungan, sosial, dan tata kelola, tetapi juga mengungkapkan risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek perusahaan.
Perubahan ini semakin relevan menjelang pemberlakuan SPK pada 1 Januari 2027. Perusahaan perlu mulai memahami bagaimana informasi keberlanjutan akan terhubung dengan informasi keuangan sekaligus mempersiapkan data dan sistem pelaporan yang dibutuhkan.
Salah satu perkembangan penting dalam proses tersebut adalah revisi PSPK 1 dan PSPK 2 serta penyusunan Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan SPK yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha di Indonesia.
SPK dan Pelaporan Keuangan
Pelaporan perusahaan selama ini identik dengan laporan keuangan. Namun, meningkatnya perhatian terhadap isu keberlanjutan membuat pengguna laporan membutuhkan informasi yang lebih luas untuk menilai prospek perusahaan.
Dalam kerangka pelaporan di Indonesia, laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sementara itu, informasi keuangan terkait keberlanjutan akan diungkapkan berdasarkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK).
Keduanya menjadi bagian dari general purpose financial reports yang bertujuan menyediakan informasi bagi pengguna utama dalam pengambilan keputusan terkait penyediaan sumber daya kepada perusahaan.
Artinya, informasi keberlanjutan semakin ditempatkan berdampingan dengan informasi keuangan. Risiko iklim, perubahan regulasi, penggunaan sumber daya, maupun berbagai peluang keberlanjutan dapat menjadi informasi penting apabila berpotensi memengaruhi prospek perusahaan.
Mengenal PSPK 1 dan PSPK 2
Standar Pengungkapan Keberlanjutan di Indonesia mengadopsi standar yang dikembangkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).
PSPK 1 mengatur persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan terkait iklim.
Secara umum, keduanya mengarahkan pengungkapan pada empat area utama, yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.
Melalui pendekatan tersebut, perusahaan tidak hanya menyampaikan apa yang telah dilakukan dalam bidang keberlanjutan, tetapi juga menjelaskan bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan dikelola serta keterkaitannya dengan strategi dan prospek perusahaan.
Revisi PSPK 1 dan PSPK 2

Penerapan standar keberlanjutan internasional menghadapi tantangan karena setiap negara memiliki karakteristik ekonomi, industri, dan lingkungan bisnis yang berbeda. Dalam mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan, perusahaan membutuhkan panduan untuk menentukan topik dan metrik yang relevan dengan kegiatan usahanya.
Sebelum revisi, PSPK 1 mengarahkan entitas untuk merujuk dan mempertimbangkan SASB Standards dalam menentukan metrik yang berkaitan dengan topik pengungkapan. Sementara itu, PSPK 2 menggunakan Industry-based Guidance on Implementing IFRS S2 untuk pengungkapan terkait iklim.
Namun, panduan internasional tersebut belum tentu seluruhnya sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengembangkan Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan SPK.
Panduan tersebut tetap merujuk pada SASB Standards, tetapi disesuaikan dengan konteks bisnis Indonesia.
Panduan Berbasis Industri
Panduan Berbasis Industri dirancang untuk membantu perusahaan mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan serta menentukan informasi yang relevan untuk diungkapkan.
Penerapannya dapat digambarkan melalui empat tahapan utama, yaitu mengidentifikasi standar industri yang relevan, menentukan topik pengungkapan, mengidentifikasi metrik yang relevan, dan menyusun pengungkapan dengan menggunakan protokol teknis.
Pendekatan berbasis industri menjadi penting karena isu keberlanjutan yang material dapat berbeda antara satu industri dan industri lainnya. Perusahaan pertambangan, misalnya, dapat memiliki risiko dan peluang keberlanjutan yang berbeda dengan perusahaan perbankan atau pengembang perumahan.
Penggunaan panduan tersebut juga tidak berarti seluruh metrik harus diterapkan secara otomatis. Perusahaan tetap perlu menggunakan pertimbangan profesional untuk menentukan informasi yang relevan dengan kondisi spesifik entitas.
Penyesuaian dengan Kondisi Indonesia
ISSB memiliki panduan berbasis industri yang mencakup 77 industri berdasarkan karakteristik kegiatan usaha serta risiko dan peluang keberlanjutan yang relevan pada masing-masing industri.
Indonesia kemudian mengembangkan Panduan Berbasis Industri secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik perekonomian nasional. Beberapa industri yang menjadi bagian dari pengembangan panduan antara lain perbankan komersial, pengembang perumahan, logam dan pertambangan, batu bara, serta kimia.
Dalam penyusunannya, sejumlah indikator digunakan untuk melihat relevansi industri terhadap perekonomian Indonesia, antara lain aktivitas ekspor, Produk Domestik Bruto (PDB), dan Foreign Direct Investment (FDI).
Pendekatan ini menunjukkan bahwa penerapan standar internasional tidak hanya dilakukan melalui adopsi ketentuan global, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha dan kondisi perekonomian Indonesia.
Persiapan Perusahaan Menuju 2027
Pemberlakuan SPK pada 1 Januari 2027 membuat perusahaan perlu mulai mempersiapkan diri. Persiapan tidak cukup hanya dilakukan oleh fungsi keberlanjutan, tetapi perlu melibatkan berbagai fungsi seperti keuangan, manajemen risiko, tata kelola, operasional, teknologi informasi, hingga manajemen puncak.
Perusahaan dapat mulai melakukan pemetaan risiko dan peluang keberlanjutan, menentukan industri yang relevan, mengidentifikasi kebutuhan data, mengevaluasi kesiapan sistem informasi, serta menilai metrik yang berpotensi digunakan dalam pengungkapan.
Kualitas data juga akan menjadi perhatian penting. Ketika informasi keberlanjutan semakin terhubung dengan pelaporan keuangan, perusahaan perlu memastikan bahwa data memiliki proses pengumpulan, pengukuran, dokumentasi, dan pengendalian yang memadai.
Arah Baru Pelaporan Keberlanjutan
Perkembangan SPK menunjukkan adanya perubahan penting dalam cara perusahaan memandang pelaporan keberlanjutan. Pertanyaannya tidak lagi sebatas “program keberlanjutan apa yang telah dilakukan perusahaan?”, tetapi berkembang menjadi “risiko dan peluang keberlanjutan apa yang dapat memengaruhi prospek perusahaan dan bagaimana perusahaan mengelolanya?”
Perubahan tersebut membuat informasi keberlanjutan semakin berkaitan dengan strategi, manajemen risiko, tata kelola, kinerja, dan pengambilan keputusan perusahaan.
Dengan demikian, implementasi Standar Pengungkapan Keberlanjutan pada 2027 bukan sekadar persoalan memenuhi ketentuan baru. Perusahaan perlu membangun proses pelaporan yang mampu menghasilkan informasi keberlanjutan yang relevan, material, konsisten, dapat ditelusuri, dan terhubung dengan informasi keuangan.
Pada akhirnya, kualitas pengungkapan keberlanjutan tidak ditentukan oleh seberapa banyak indikator yang dicantumkan, tetapi oleh kemampuan perusahaan menjelaskan risiko dan peluang keberlanjutan yang benar-benar material serta bagaimana faktor tersebut memengaruhi strategi dan prospek perusahaan.










