Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
26 Agustus 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
130 7
A A
0
Two professionals review ESG reports and charts spread across a conference table, one writing with a pen while the other holds a tablet/light device nearby.
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) akan membawa perubahan penting dalam praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Dengan mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2, SPK mendorong perusahaan untuk tidak hanya melaporkan aktivitas lingkungan, sosial, dan tata kelola, tetapi juga mengungkapkan risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek perusahaan.

Perubahan ini semakin relevan menjelang pemberlakuan SPK pada 1 Januari 2027. Perusahaan perlu mulai memahami bagaimana informasi keberlanjutan akan terhubung dengan informasi keuangan sekaligus mempersiapkan data dan sistem pelaporan yang dibutuhkan.

Salah satu perkembangan penting dalam proses tersebut adalah revisi PSPK 1 dan PSPK 2 serta penyusunan Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan SPK yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha di Indonesia.

SPK dan Pelaporan Keuangan

Pelaporan perusahaan selama ini identik dengan laporan keuangan. Namun, meningkatnya perhatian terhadap isu keberlanjutan membuat pengguna laporan membutuhkan informasi yang lebih luas untuk menilai prospek perusahaan.

Dalam kerangka pelaporan di Indonesia, laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sementara itu, informasi keuangan terkait keberlanjutan akan diungkapkan berdasarkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK).

Keduanya menjadi bagian dari general purpose financial reports yang bertujuan menyediakan informasi bagi pengguna utama dalam pengambilan keputusan terkait penyediaan sumber daya kepada perusahaan.

Artinya, informasi keberlanjutan semakin ditempatkan berdampingan dengan informasi keuangan. Risiko iklim, perubahan regulasi, penggunaan sumber daya, maupun berbagai peluang keberlanjutan dapat menjadi informasi penting apabila berpotensi memengaruhi prospek perusahaan.

Mengenal PSPK 1 dan PSPK 2

Standar Pengungkapan Keberlanjutan di Indonesia mengadopsi standar yang dikembangkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).

PSPK 1 mengatur persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan terkait iklim.

Secara umum, keduanya mengarahkan pengungkapan pada empat area utama, yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.

Melalui pendekatan tersebut, perusahaan tidak hanya menyampaikan apa yang telah dilakukan dalam bidang keberlanjutan, tetapi juga menjelaskan bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan dikelola serta keterkaitannya dengan strategi dan prospek perusahaan.

Revisi PSPK 1 dan PSPK 2

Draf Eksposur Revisi PSPK 1 dan PSPK 2 dalam Standar Pengungkapan Keberlanjutan
Draf Eksposur Revisi PSPK 1 dan PSPK 2 dalam Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Penerapan standar keberlanjutan internasional menghadapi tantangan karena setiap negara memiliki karakteristik ekonomi, industri, dan lingkungan bisnis yang berbeda. Dalam mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan, perusahaan membutuhkan panduan untuk menentukan topik dan metrik yang relevan dengan kegiatan usahanya.

Sebelum revisi, PSPK 1 mengarahkan entitas untuk merujuk dan mempertimbangkan SASB Standards dalam menentukan metrik yang berkaitan dengan topik pengungkapan. Sementara itu, PSPK 2 menggunakan Industry-based Guidance on Implementing IFRS S2 untuk pengungkapan terkait iklim.

Namun, panduan internasional tersebut belum tentu seluruhnya sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengembangkan Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan SPK.

Panduan tersebut tetap merujuk pada SASB Standards, tetapi disesuaikan dengan konteks bisnis Indonesia.

Panduan Berbasis Industri

Panduan Berbasis Industri dirancang untuk membantu perusahaan mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan serta menentukan informasi yang relevan untuk diungkapkan.

Penerapannya dapat digambarkan melalui empat tahapan utama, yaitu mengidentifikasi standar industri yang relevan, menentukan topik pengungkapan, mengidentifikasi metrik yang relevan, dan menyusun pengungkapan dengan menggunakan protokol teknis.

Pendekatan berbasis industri menjadi penting karena isu keberlanjutan yang material dapat berbeda antara satu industri dan industri lainnya. Perusahaan pertambangan, misalnya, dapat memiliki risiko dan peluang keberlanjutan yang berbeda dengan perusahaan perbankan atau pengembang perumahan.

Penggunaan panduan tersebut juga tidak berarti seluruh metrik harus diterapkan secara otomatis. Perusahaan tetap perlu menggunakan pertimbangan profesional untuk menentukan informasi yang relevan dengan kondisi spesifik entitas.

Penyesuaian dengan Kondisi Indonesia

ISSB memiliki panduan berbasis industri yang mencakup 77 industri berdasarkan karakteristik kegiatan usaha serta risiko dan peluang keberlanjutan yang relevan pada masing-masing industri.

Indonesia kemudian mengembangkan Panduan Berbasis Industri secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik perekonomian nasional. Beberapa industri yang menjadi bagian dari pengembangan panduan antara lain perbankan komersial, pengembang perumahan, logam dan pertambangan, batu bara, serta kimia.

Dalam penyusunannya, sejumlah indikator digunakan untuk melihat relevansi industri terhadap perekonomian Indonesia, antara lain aktivitas ekspor, Produk Domestik Bruto (PDB), dan Foreign Direct Investment (FDI).

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penerapan standar internasional tidak hanya dilakukan melalui adopsi ketentuan global, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha dan kondisi perekonomian Indonesia.

Persiapan Perusahaan Menuju 2027

Pemberlakuan SPK pada 1 Januari 2027 membuat perusahaan perlu mulai mempersiapkan diri. Persiapan tidak cukup hanya dilakukan oleh fungsi keberlanjutan, tetapi perlu melibatkan berbagai fungsi seperti keuangan, manajemen risiko, tata kelola, operasional, teknologi informasi, hingga manajemen puncak.

Perusahaan dapat mulai melakukan pemetaan risiko dan peluang keberlanjutan, menentukan industri yang relevan, mengidentifikasi kebutuhan data, mengevaluasi kesiapan sistem informasi, serta menilai metrik yang berpotensi digunakan dalam pengungkapan.

Kualitas data juga akan menjadi perhatian penting. Ketika informasi keberlanjutan semakin terhubung dengan pelaporan keuangan, perusahaan perlu memastikan bahwa data memiliki proses pengumpulan, pengukuran, dokumentasi, dan pengendalian yang memadai.

Arah Baru Pelaporan Keberlanjutan 

Perkembangan SPK menunjukkan adanya perubahan penting dalam cara perusahaan memandang pelaporan keberlanjutan. Pertanyaannya tidak lagi sebatas “program keberlanjutan apa yang telah dilakukan perusahaan?”, tetapi berkembang menjadi “risiko dan peluang keberlanjutan apa yang dapat memengaruhi prospek perusahaan dan bagaimana perusahaan mengelolanya?”

Perubahan tersebut membuat informasi keberlanjutan semakin berkaitan dengan strategi, manajemen risiko, tata kelola, kinerja, dan pengambilan keputusan perusahaan.

Dengan demikian, implementasi Standar Pengungkapan Keberlanjutan pada 2027 bukan sekadar persoalan memenuhi ketentuan baru. Perusahaan perlu membangun proses pelaporan yang mampu menghasilkan informasi keberlanjutan yang relevan, material, konsisten, dapat ditelusuri, dan terhubung dengan informasi keuangan.

Pada akhirnya, kualitas pengungkapan keberlanjutan tidak ditentukan oleh seberapa banyak indikator yang dicantumkan, tetapi oleh kemampuan perusahaan menjelaskan risiko dan peluang keberlanjutan yang benar-benar material serta bagaimana faktor tersebut memengaruhi strategi dan prospek perusahaan.

author avatar
Intan Pratiwi
See Full Bio
Tags: DSK IAIESGESG ReportingIAIIFRS S1IFRS S2Ikatan Akuntan IndonesiaISSBKeberlanjutanLaporan KeberlanjutanPanduan Berbasis IndustriPelaporan keberlanjutanPelaporan PerusahaanPSPK 1PSPK 2SASB StandardsSPKSPK 2027Standar Pengungkapan KeberlanjutanSustainability DisclosureSustainability Reporting
Share62Tweet39Send
Previous Post

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Next Post

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi penerimaan uang pesangon

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Pengawasan

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.