Menjual motor bekas merupakan transaksi yang sangat umum. Seseorang mungkin menjual motornya karena ingin membeli kendaraan baru, membutuhkan uang, atau sekadar sudah tidak menggunakan kendaraan tersebut. Dari sini muncul pertanyaan: apakah uang hasil menjual motor bekas dikenai pajak?
Jawabannya tidak bisa hanya dijawab dengan “iya” atau “tidak”. Perlakuan pajaknya bergantung pada siapa yang menjual kendaraan dan apakah penjualan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha.
Jika seseorang menjual motor pribadi miliknya sendiri, transaksi tersebut pada prinsipnya tidak dipungut PPN oleh penjual, karena penjual bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha perdagangan kendaraan bermotor bekas. Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa transaksi penjualan kendaraan bermotor bekas oleh orang pribadi yang bukan PKP dan dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.
Namun, kondisinya berbeda jika motor bekas tersebut dijual oleh dealer atau pengusaha yang memang menjalankan usaha jual beli kendaraan bekas. Dalam kondisi ini, terdapat kewajiban PPN dengan mekanisme khusus.
Jual Motor Pribadi Berbeda dengan Bisnis Jual Beli Motor Bekas
Perbedaan pertama yang harus dipahami adalah status penjualnya. Misalnya Andi membeli sebuah motor seharga Rp25 juta untuk digunakan sehari-hari. Tiga tahun kemudian, Andi menjual motor tersebut kepada orang lain seharga Rp17 juta. Andi bukan pedagang kendaraan dan transaksi tersebut bukan bagian dari kegiatan usahanya.
Dalam kondisi seperti ini, Andi tidak memungut PPN 1,1% atau 11% dari pembeli. Sebab, ketentuan PPN atas kendaraan bermotor bekas dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 ditujukan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Hal ini penting karena sering muncul anggapan bahwa setiap transaksi jual beli motor bekas otomatis harus ditambah PPN. Padahal, PPN merupakan pajak atas penyerahan yang dilakukan dalam kerangka kegiatan usaha oleh pihak yang memenuhi ketentuan sebagai PKP, bukan pajak yang otomatis dikenakan kepada setiap orang yang menjual barang miliknya.
Direktorat Jenderal Pajak bahkan secara khusus memberikan penjelasan bahwa jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi bukan PKP dan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.
Dengan demikian, seseorang yang menjual satu motor pribadinya tidak perlu menambahkan PPN ke harga jual hanya karena barang yang dijual merupakan kendaraan bermotor bekas.
Bagaimana Jika Motor Bekas Dijual oleh Dealer?
Situasinya berbeda apabila penjual merupakan pengusaha yang memang menjalankan usaha perdagangan kendaraan bermotor bekas dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa perdagangan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.
Mekanismenya berbeda dari PPN biasa. Untuk kendaraan bermotor bekas, pemerintah menggunakan besaran tertentu yang dihitung berdasarkan harga jual.
Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025. Dalam ketentuan terbaru, besaran tertentu PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual. PMK tersebut mengubah ketentuan dalam PMK 65/PMK.03/2022 sebagai penyesuaian terhadap perubahan mekanisme tarif PPN.
Sebagai contoh, sebuah dealer PKP menjual motor bekas dengan harga Rp20 juta.
Maka PPN yang dipungut dengan mekanisme besaran tertentu adalah:
Rp20.000.000 × 1,1% = Rp220.000
Dengan demikian, terdapat PPN sebesar Rp220.000 atas penyerahan tersebut sesuai mekanisme khusus kendaraan bermotor bekas.
Perlu diperhatikan bahwa angka 1,1% bukan berarti tarif PPN umum Indonesia adalah 1,1%. Ini merupakan besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP pedagang kendaraan bermotor bekas. PMK 65/2022 menjelaskan bahwa besaran tersebut berasal dari mekanisme khusus yang berkaitan dengan tarif PPN dan pengkreditan Pajak Masukan.
Apakah Penjual Motor Pribadi Harus Membayar Pajak atas Uang Hasil Penjualan?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah seseorang yang menjual motor pribadinya kemudian harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas uang yang diterimanya. Di sini perlu dibedakan antara PPN atas transaksi penyerahan kendaraan dan PPh atas penghasilan. Keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda.
Untuk penjualan motor pribadi yang dilakukan secara insidental, persoalan utamanya bukanlah memungut PPN seperti dealer. Tidak terdapat ketentuan yang menjadikan setiap orang yang menjual motor pribadinya sebagai pemungut PPN.
Selain itu, transaksi tersebut perlu dilihat dari konteks penghasilan menurut UU PPh. UU PPh pada dasarnya mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Namun, menjual barang pribadi tidak dapat serta-merta disamakan dengan menjalankan usaha perdagangan kendaraan. Misalnya seseorang membeli motor Rp30 juta dan kemudian menjualnya tiga tahun kemudian Rp20 juta. Ia justru mengalami penurunan nilai ekonomis atas aset tersebut, bukan memperoleh keuntungan dari kegiatan perdagangan.
Karena itu, dalam konteks artikel untuk masyarakat umum, yang jauh lebih penting adalah jangan menyamakan penjualan motor pribadi dengan bisnis jual beli motor bekas. Ketentuan PPN dalam PMK 65/2022 secara khusus mengatur pengusaha PKP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan kendaraan bermotor bekas.
Sebaliknya, apabila seseorang memang membeli motor untuk dijual kembali secara rutin dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, situasinya berubah. Aktivitas tersebut dapat memiliki karakter sebagai kegiatan usaha dan konsekuensi perpajakannya harus dianalisis berdasarkan rezim PPh dan PPN yang berlaku.
Ada satu hal lain yang juga perlu dibedakan, yaitu PKB dan BBNKB. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak daerah, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berkaitan dengan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor dan perubahan kepemilikan sesuai ketentuan pajak daerah. Keduanya tidak sama dengan PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh dealer PKP.
Jadi, ketika seseorang menjual motor pribadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa ia harus membayar PPN 1,1%. Angka tersebut berkaitan dengan mekanisme PPN khusus bagi PKP pedagang kendaraan bermotor bekas, bukan tarif yang otomatis dikenakan kepada setiap orang yang menjual motor bekas.
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan “apakah jual motor bekas kena pajak?” bergantung pada konteks transaksinya. Jika seseorang menjual motor pribadi miliknya sendiri dan bukan dalam rangka kegiatan usaha, ia tidak perlu memungut PPN atas transaksi tersebut. Hal ini telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penjelasannya mengenai PMK 65/PMK.03/2022.
Sebaliknya, apabila transaksi dilakukan oleh PKP yang memang menjalankan usaha perdagangan kendaraan bermotor bekas, penyerahan tersebut dikenai PPN dengan mekanisme besaran tertentu. Berdasarkan ketentuan yang telah disesuaikan melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025, besaran tertentu PPN kendaraan bermotor bekas adalah 1,1% dari harga jual.
Dengan demikian, menjual satu motor pribadi tidak sama dengan menjalankan bisnis jual beli motor bekas. Perbedaan status dan tujuan transaksi inilah yang menentukan apakah ketentuan PPN atas kendaraan bermotor bekas berlaku.
Dasar hukum utama: UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah, PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, sebagaimana telah disesuaikan melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025, serta ketentuan pajak daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.








