Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Perbedaan Antara PPN dan PPh?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
23 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
125 8
A A
0
Ilustrasi Perbedaan PPN dan PPh

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPN dan PPh merupakan dua jenis pajak yang paling sering ditemui oleh masyarakat Indonesia. Hampir setiap kali berbelanja di supermarket, restoran, atau marketplace, konsumen akan melihat adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada struk pembayaran. Di sisi lain, ketika menerima gaji atau memperoleh penghasilan, sebagian pekerja juga menemukan adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Karena sama-sama merupakan pajak, tidak sedikit masyarakat yang menganggap PPN dan PPh adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki tujuan, objek, mekanisme pemungutan, hingga pihak yang menanggung beban pajak yang berbeda. Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui mengapa suatu transaksi dikenai PPN, sementara penghasilan dikenai PPh.

Di Indonesia, ketentuan mengenai PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Meskipun sama-sama menjadi sumber penerimaan negara, kedua jenis pajak tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

PPN dan PPh Memiliki Objek Pajak yang Berbeda

Perbedaan paling mendasar antara PPN dan PPh terletak pada objek yang dikenai pajak. PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, dividen, bunga, royalti, maupun tambahan kemampuan ekonomis lainnya. Dengan kata lain, PPh dikenakan karena seseorang atau suatu badan memperoleh penghasilan.

Sebagai contoh, seorang karyawan yang menerima gaji setiap bulan dapat dikenai PPh Pasal 21. Demikian pula seorang pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat biasanya menjumpai PPN ketika membeli barang elektronik, pakaian, makanan di restoran tertentu, menggunakan jasa konsultan, atau melakukan transaksi lain yang dikenai PPN.

Sebagai ilustrasi, ketika seseorang membeli telepon genggam dengan harga Rp10.000.000 di toko yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembeli akan membayar harga barang ditambah PPN sesuai tarif yang berlaku. Sebaliknya, ketika orang tersebut menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, penghasilan tersebut dapat dikenai PPh Pasal 21. Dengan demikian, PPN dikenakan atas kegiatan konsumsi, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima.

Siapa yang Membayar dan Memungut Pajaknya?

Selain objek pajak, PPN dan PPh juga berbeda dari sisi pihak yang menanggung maupun memungut pajaknya. Pada PPh, pihak yang memiliki kewajiban pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan. Namun, untuk jenis PPh tertentu, pemerintah menerapkan mekanisme withholding tax, yaitu pemotongan oleh pihak lain. Misalnya, perusahaan memotong PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, kemudian menyetorkannya ke kas negara atas nama pegawai. Dengan demikian, perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak, sedangkan beban pajaknya tetap berada pada pihak yang memperoleh penghasilan.

Berbeda dengan PPh, pada PPN beban pajak pada akhirnya berada pada konsumen akhir yang membeli barang atau menggunakan jasa. Akan tetapi, yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, toko, perusahaan, atau penyedia jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP bertindak sebagai pemungut PPN, sedangkan konsumen menanggung beban pajaknya melalui harga yang dibayarkan.

Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan menjual komputer dengan harga Rp10.000.000 sebelum pajak, maka perusahaan akan memungut PPN sesuai tarif yang berlaku dari pembeli. PPN tersebut bukan merupakan pendapatan perusahaan, melainkan disetorkan ke negara sesuai ketentuan perpajakan.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya, tarif umum PPN adalah 11%. Namun, sejak 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 atau PMK No. 131 Tahun 2024, yaitu PPN tetap dipungut dengan tarif 12%, tetapi untuk sebagian besar barang dan jasa dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sehingga beban efektif yang dibayar konsumen tetap setara dengan 11%. Tarif efektif yang lebih tinggi terutama berlaku untuk kelompok barang mewah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Penting Memahami Perbedaan PPN dan PPh?

Memahami perbedaan antara PPN dan PPh membantu masyarakat mengetahui alasan mengapa suatu transaksi dikenai pajak. Ketika melihat potongan pada slip gaji, masyarakat dapat memahami bahwa potongan tersebut merupakan PPh karena berkaitan dengan penghasilan. Sebaliknya, ketika melihat tambahan pajak pada struk belanja, masyarakat dapat mengetahui bahwa pajak tersebut merupakan PPN karena berkaitan dengan konsumsi barang atau jasa.

Pemahaman ini juga penting bagi pelaku usaha. Pengusaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban memungut dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Di sisi lain, mereka juga tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan Pajak Penghasilan atas keuntungan usaha yang diperoleh. Dengan demikian, satu transaksi usaha dapat berkaitan dengan PPN, sementara laba usaha yang dihasilkan menjadi objek PPh.

Pada akhirnya, PPN dan PPh merupakan dua jenis pajak yang memiliki fungsi berbeda dalam sistem perpajakan Indonesia. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan, sedangkan PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Meskipun berbeda dari sisi objek, mekanisme, dan pihak yang menanggung pajak, keduanya sama-sama berperan penting sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program publik lainnya.

Tabel Perbedaan PPN dan PPh

Aspek PPN PPh
Dasar hukum UU PPN (terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) UU PPh (terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)
Objek pajak Konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Penghasilan orang pribadi atau badan
Yang menanggung pajak Konsumen akhir Pihak yang memperoleh penghasilan
Yang memungut Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemberi kerja, pemotong/pemungut pajak, atau Wajib Pajak sendiri sesuai jenis PPh
Contoh Membeli telepon genggam, menggunakan jasa konsultan, makan di restoran tertentu Menerima gaji, memperoleh laba usaha, menerima dividen atau honorarium

 

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Next Post

Perbedaan Annual Report dan Sustainability Report

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Annual Report dan Sustainability Report

Perbedaan Annual Report dan Sustainability Report

Ilustrasi nilai tukar

Mengapa Nilai Tukar Dolar Memengaruhi Harga Barang?

Annual Report

10 Kesalahan yang Sering Ditemukan dalam Annual Report

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.