Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Gaji Kita Dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21)?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
20 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
124 9
A A
0
Ilustrasi PPh

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap kali menerima slip gaji, banyak pekerja menemukan bahwa jumlah uang yang diterima tidak sama dengan gaji pokok atau gaji bruto yang tercantum dalam kontrak kerja. Salah satu penyebabnya adalah adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau yang lebih dikenal sebagai PPh 21. Tidak sedikit pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja, bertanya-tanya mengapa perusahaan memotong sebagian dari gaji mereka untuk pajak.

Pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, bagi sebagian orang, potongan pajak terasa seperti pengurangan atas penghasilan yang telah diperoleh melalui kerja keras. Padahal, PPh 21 bukanlah biaya yang ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan, melainkan kewajiban perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan mengenai PPh Pasal 21 berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun ketentuan teknis pemotongan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yang menjadi pedoman bagi pemberi kerja dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21.

Melalui ketentuan tersebut, perusahaan bukanlah pihak yang memungut pajak untuk kepentingannya sendiri, melainkan bertindak sebagai pemotong pajak (withholding agent) yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21 atas penghasilan karyawannya, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), tata cara administrasi dan pelaporan PPh Pasal 21 juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Memahami mengapa gaji dipotong PPh 21 akan membantu pekerja mengetahui hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu, pemahaman ini juga penting ketika membaca slip gaji, menerima bukti potong pajak, maupun saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

PPh 21 Adalah Pajak atas Penghasilan yang Diterima Pekerja

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, maupun pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan. Dengan kata lain, ketika seseorang memperoleh penghasilan dari bekerja, maka atas penghasilan tersebut dapat timbul kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, pemerintah menerapkan sistem pemotongan pajak oleh pemberi kerja (withholding tax system). Melalui sistem ini, perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak sehingga pekerja tidak perlu menghitung dan menyetorkan sendiri PPh 21 setiap bulan. Setelah melakukan pemotongan, perusahaan akan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya kepada otoritas pajak.

Sejak berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 bulanan. Penerapan TER bertujuan menyederhanakan proses pemotongan pajak sekaligus meminimalkan selisih kurang atau lebih potong pada akhir tahun pajak. Meskipun demikian, penghitungan pajak tahunan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sistem ini memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak. Bagi pemerintah, penerimaan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat waktu. Sementara bagi pekerja, kewajiban perpajakan bulanan menjadi lebih sederhana karena telah diurus oleh perusahaan.

Namun demikian, tidak semua pekerja dikenai potongan PPh 21 dengan jumlah yang sama. Besarnya pajak yang dipotong dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jumlah penghasilan, status perkawinan, jumlah tanggungan, komponen penghasilan yang diterima, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, dua orang dengan jabatan yang sama sekalipun dapat memiliki besaran PPh 21 yang berbeda apabila kondisi perpajakannya tidak sama.

Selain itu, terdapat batas penghasilan tertentu yang menjadi dasar dalam menghitung kewajiban pajak. Penghasilan yang masih berada dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada umumnya tidak menimbulkan kewajiban pembayaran PPh 21. Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat dengan tingkat penghasilan yang relatif rendah tidak terbebani oleh kewajiban pajak.

Mengapa Perusahaan yang Memotong Pajak, Bukan Pekerja?

Banyak orang mengira bahwa perusahaan memperoleh keuntungan dari potongan PPh 21. Anggapan tersebut sebenarnya kurang tepat. Dana yang dipotong dari gaji pekerja bukan menjadi milik perusahaan, melainkan langsung disetorkan ke negara sebagai penerimaan pajak. Perusahaan hanya menjalankan kewajiban administratif yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan.

Sesuai dengan PMK Nomor 168 Tahun 2023, pemberi kerja berkewajiban menghitung besarnya PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan yang diterima pegawai, melakukan pemotongan pada saat penghasilan dibayarkan, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam praktiknya, bagian keuangan atau penggajian akan menghitung penghasilan bruto karyawan, mengurangi komponen yang diperbolehkan sesuai ketentuan perpajakan, kemudian menentukan besarnya PPh 21 yang harus dipotong.

Pada akhir tahun atau ketika hubungan kerja berakhir, perusahaan juga akan memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan. Dokumen ini berisi informasi mengenai total penghasilan dan jumlah pajak yang telah dipotong selama periode tertentu. Bukti potong tersebut menjadi salah satu dokumen penting ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Dalam era Coretax, bentuk dan tata cara administrasi bukti potong serta pelaporannya disesuaikan dengan ketentuan PER-11/PJ/2025.

Mekanisme ini justru memberikan kemudahan bagi pekerja. Apabila setiap karyawan harus menghitung, membayar, dan melaporkan PPh 21 secara mandiri setiap bulan, proses administrasi perpajakan akan menjadi jauh lebih rumit. Dengan adanya sistem pemotongan oleh pemberi kerja, risiko keterlambatan pembayaran maupun kesalahan perhitungan dapat dikurangi.

Meskipun demikian, pekerja tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa data perpajakannya sudah benar. Misalnya, status perkawinan, jumlah tanggungan, atau perubahan identitas yang dapat memengaruhi besarnya pajak sebaiknya segera dilaporkan kepada perusahaan. Dengan data yang akurat, perhitungan PPh 21 juga akan menjadi lebih tepat.

Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Juga Kontribusi bagi Negara

Bagi sebagian pekerja, potongan PPh 21 mungkin terasa mengurangi jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan. Namun, pajak memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar kewajiban administratif. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Dana yang berasal dari penerimaan pajak digunakan untuk membangun dan memelihara infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan transportasi publik. Selain itu, pajak juga menjadi sumber pendanaan bagi layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pertahanan, keamanan, serta berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan membayar pajak, pekerja turut berkontribusi terhadap penyelenggaraan layanan publik yang dinikmati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, PPh 21 tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan nasional.

Bagi pekerja sendiri, memahami mekanisme PPh 21 juga memberikan manfaat praktis. Mereka dapat membaca slip gaji dengan lebih baik, memahami alasan adanya perbedaan antara gaji bruto dan gaji bersih, serta memastikan bahwa jumlah pajak yang dipotong telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini juga akan mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan karena pekerja telah mengetahui asal-usul angka yang tercantum dalam bukti potong.

Pada akhirnya, potongan PPh 21 bukanlah bentuk pengurangan penghasilan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Potongan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah diatur melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Dengan mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja, sistem perpajakan menjadi lebih tertib, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun pekerja.

Dengan memahami alasan di balik potongan PPh 21, pekerja tidak hanya menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya, tetapi juga dapat melihat bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: PPhPPh 21
Share61Tweet38Send
Previous Post

Langkah Praktis Menyusun Laporan Tahunan Perusahaan

Next Post

Panduan Laporan Tahunan sesuai Permenkum 49/2025

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Laporan Tahunan

Panduan Laporan Tahunan sesuai Permenkum 49/2025

Two gift boxes with red ribbons beside rolled cash, coins, and a financial chart.

Pajak Hadiah: Apakah Setiap Hadiah Harus Dipajaki?

Laporan Tahunan

Dasar Hukum Penyusunan Annual Report bagi Perusahaan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.