Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengenal Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
13 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
124 9
A A
0
TER PPh Pasal 21

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terhitung sejak 1 Januari 2024, pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan menyederhanakan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

Sebelum regulasi tersebut berlaku, ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 tersebar dalam berbagai peraturan yang diterbitkan pada waktu berbeda. Kondisi tersebut menyebabkan metode penghitungan menjadi relatif kompleks karena pemotong pajak harus memperhitungkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), tarif progresif, biaya jabatan, iuran pensiun, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga penghasilan yang diterima pada masa pajak sebelumnya setiap kali melakukan pemotongan bulanan.

Kompleksitas tersebut tidak hanya meningkatkan beban administrasi bagi pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21, tetapi juga memperbesar potensi kesalahan dalam penghitungan pajak. Atas dasar itu, pemerintah memperkenalkan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai bentuk penyederhanaan tanpa mengubah besarnya pajak yang pada akhirnya terutang dalam satu tahun pajak.

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata (TER)?

TER merupakan tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan untuk menghitung pajak atas penghasilan pegawai pada masa pajak selain bulan Desember. Tarif tersebut disusun dalam bentuk persentase tertentu yang disesuaikan dengan besarnya penghasilan bruto bulanan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pegawai.

Melalui mekanisme ini, pemotong pajak tidak lagi diwajibkan menghitung Penghasilan Kena Pajak dan menerapkan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap bulan. Sebaliknya, pemotongan dilakukan dengan mengalikan tarif TER sesuai tabel yang telah ditetapkan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan yang bersangkutan.

Pemerintah membagi TER ke dalam tiga kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C yang masing-masing disesuaikan dengan status PTKP pegawai. Setiap kategori memiliki tabel tarif tersendiri sehingga besarnya tarif yang dikenakan dapat berbeda meskipun jumlah penghasilan bruto sama.

Penerapan TER dilandasi oleh keinginan pemerintah untuk menciptakan sistem pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih sederhana, efisien, dan mudah diterapkan oleh seluruh pemotong pajak. Secara umum, terdapat tiga tujuan utama penerapan kebijakan ini.

1. Menyederhanakan Penghitungan Pajak

Sebelum TER diterapkan, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari menghitung penghasilan neto, mengurangkan PTKP, menentukan Penghasilan Kena Pajak, hingga menerapkan tarif progresif. Proses tersebut harus dilakukan setiap bulan sehingga membutuhkan waktu dan ketelitian yang tinggi.

Melalui TER, sebagian besar tahapan tersebut disederhanakan. Pemotong pajak cukup menentukan tarif sesuai kategori TER dan mengalikannya dengan penghasilan bruto bulanan.

2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Mekanisme yang lebih sederhana diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi maupun kesalahan penghitungan yang sering terjadi dalam praktik. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 secara lebih akurat dan tepat waktu.

Di sisi lain, keseragaman metode penghitungan juga memberikan kepastian bagi pegawai mengenai besarnya pajak yang dipotong dari penghasilannya.

3. Mendukung Transformasi Digital Perpajakan

Penyederhanaan metode penghitungan merupakan salah satu fondasi penting dalam pengembangan sistem administrasi perpajakan berbasis digital. Dengan logika penghitungan yang lebih sederhana dan seragam, proses validasi data melalui sistem Coretax menjadi lebih mudah dilakukan secara otomatis sehingga meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Bagaimana Mekanisme Penghitungan TER?

Dalam praktiknya, mekanisme TER diterapkan melalui beberapa tahapan berikut.

  1. Menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai dalam satu bulan kalender.
  2. Menentukan kategori TER berdasarkan status PTKP pegawai.
  3. Menentukan tarif TER sesuai tabel yang berlaku.
  4. Mengalikan tarif TER dengan jumlah penghasilan bruto untuk memperoleh besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak tersebut.

Mekanisme tersebut berlaku untuk masa pajak Januari sampai dengan November. Khusus masa pajak Desember atau masa pajak terakhir dalam tahun berjalan, pemotong pajak wajib melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme normal berdasarkan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong selama satu tahun sama dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Di samping penyederhanaan mekanisme penghitungan, PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga memperjelas ruang lingkup objek PPh Pasal 21. Regulasi ini secara eksplisit mengatur perlakuan perpajakan atas pemberian natura dan kenikmatan tertentu, memperluas pengaturan mengenai penarikan dana pensiun dari beberapa lembaga penyelenggara program pensiun, mengakui zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagai komponen pengurang penghasilan bruto dalam kondisi tertentu, serta memberikan pengecualian pemotongan bagi penghasilan yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan bahwa reformasi PPh Pasal 21 tidak hanya berfokus pada penyederhanaan metode penghitungan, tetapi juga memperbarui berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi agar menjadi lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan kebijakan perpajakan.

Penerapan TER merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan administrasi pemotongan PPh Pasal 21. Melalui mekanisme ini, perusahaan sebagai pemotong pajak dapat melakukan penghitungan secara lebih praktis, konsisten, dan efisien tanpa mengubah besarnya beban pajak yang menjadi kewajiban pegawai dalam satu tahun pajak.

Perlu dipahami bahwa TER bukanlah tarif pajak baru yang menggantikan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. TER hanya digunakan sebagai mekanisme pemotongan bulanan pada masa pajak selain bulan Desember. Pada akhir tahun pajak, pemotong tetap wajib melakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong selama satu tahun mencerminkan besarnya pajak yang sebenarnya terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: coretaxPPh Pasal 21tarif efektif rata-rata (TER)
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengapa Rupiah Anjlok? Saatnya Membenahi Fundamental Ekonomi

Next Post

PTKP Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

TER PPh Pasal 21
Analisis

PTKP Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

13 Juli 2026
Ilustrasi Rupiah Mengalami Pelemahan Terhadap USD
Analisis

Mengapa Rupiah Anjlok? Saatnya Membenahi Fundamental Ekonomi

13 Juli 2026
Laporan Tahunan
Analisis

Risiko Jika Perusahaan Telat Menyampaikan Laporan Tahunan

10 Juli 2026
Cartoon businessman in a suit sitting on a large bomb labeled TAX, reading a document as a stack of paper leans nearby.
Analisis

Panduan Lengkap PPh Pasal 21 bagi Pemotong Pajak

10 Juli 2026
Pajak Kendaraan Bermotor
Analisis

Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Manfaatnya

10 Juli 2026
Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Next Post
TER PPh Pasal 21

PTKP Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.