PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas berbagai jenis penghasilan, baik yang diterima secara langsung maupun yang masih menjadi hak Wajib Pajak sesuai prinsip akrual.
Dalam praktiknya, proses pemotongan PPh Pasal 21 tidak sekadar menerapkan tarif pajak terhadap jumlah penghasilan yang dibayarkan. Sebelum tarif dapat dikenakan, pemotong pajak harus terlebih dahulu menentukan Dasar Pengenaan dan Pemotongan (DPP). DPP merupakan nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang. Dengan kata lain, besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong sangat bergantung pada ketepatan dalam menentukan DPP.
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Penentuan DPP tidak dapat dilakukan dengan menggunakan satu metode yang berlaku untuk seluruh penerima penghasilan. Peraturan perpajakan telah mengatur bahwa besaran DPP ditentukan berdasarkan status penerima penghasilan, jenis penghasilan yang diterima, serta karakteristik hubungan kerja atau jasa yang diberikan. Oleh karena itu, setiap transaksi perlu dianalisis terlebih dahulu agar dasar pengenaan pajak yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, DPP bagi pegawai tetap pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah memperhitungkan berbagai komponen pengurang yang diperkenankan, seperti biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, bagi bukan pegawai, seperti tenaga ahli atau konsultan yang memberikan jasa secara independen, DPP pada kondisi tertentu ditetapkan sebesar 50 persen dari jumlah penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan metode tersebut menunjukkan bahwa penentuan DPP sangat dipengaruhi oleh karakteristik penerima penghasilan. Apabila proses ini dianalogikan sebagai fondasi sebuah bangunan, maka tarif PPh Pasal 21 merupakan struktur yang berdiri di atasnya. Fondasi yang keliru akan menghasilkan perhitungan yang tidak akurat, meskipun tarif yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan.
Oleh sebab itu, identifikasi yang tepat terhadap status penerima penghasilan dan sifat transaksi menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan. Kesalahan dalam mengklasifikasikan penerima penghasilan maupun menentukan DPP akan berdampak langsung pada besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong. Kondisi tersebut dapat menyebabkan jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya.
Bagi Wajib Pajak, kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan pemotongan pajak yang tidak proporsional sehingga memengaruhi hak dan kewajiban perpajakannya. Sementara itu, bagi perusahaan sebagai pemotong pajak, kekeliruan dalam menentukan DPP dapat meningkatkan risiko koreksi saat pemeriksaan pajak serta berujung pada pengenaan sanksi administratif akibat tidak menjalankan kewajiban pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemahaman mengenai Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 menjadi aspek yang sangat penting dalam administrasi perpajakan. Ketepatan dalam menentukan DPP merupakan langkah awal untuk menghasilkan pemotongan pajak yang akurat, mendukung kepatuhan perpajakan, serta meminimalkan potensi sengketa maupun sanksi di kemudian hari.
Pemotong PPh Pasal 21
Di dalam Pasal 21 UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021) dan ketentuan teknisnya yang diatur oleh Menkeu (Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023), ditegaskan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 atau disebut Pemotong Pajak terdiri dari lima kelompok, seperti terangkum dalam Tabel dibawah ini
Pengaturan Sistem Pemotongan Pajak dalam UU PPh

Berdasarkan lima kelompok pembayar penghasilan di atas, unsur kewajiban pajak subjektif sudah terpenuhi. Ada pemberi dan penerima penghasilan. Unsur kewajiban pajak objektif berupa penghasilan yang diterima oleh orang pribadi juga terpenuhi. Dengan demikian, kelima kelompok pembayar penghasilan di atas harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.










