Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Panduan Lengkap PPh Pasal 21 bagi Pemotong Pajak

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
10 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
Cartoon businessman in a suit sitting on a large bomb labeled TAX, reading a document as a stack of paper leans nearby.

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas berbagai jenis penghasilan, baik yang diterima secara langsung maupun yang masih menjadi hak Wajib Pajak sesuai prinsip akrual.

Dalam praktiknya, proses pemotongan PPh Pasal 21 tidak sekadar menerapkan tarif pajak terhadap jumlah penghasilan yang dibayarkan. Sebelum tarif dapat dikenakan, pemotong pajak harus terlebih dahulu menentukan Dasar Pengenaan dan Pemotongan (DPP). DPP merupakan nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang. Dengan kata lain, besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong sangat bergantung pada ketepatan dalam menentukan DPP.

Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21

Penentuan DPP tidak dapat dilakukan dengan menggunakan satu metode yang berlaku untuk seluruh penerima penghasilan. Peraturan perpajakan telah mengatur bahwa besaran DPP ditentukan berdasarkan status penerima penghasilan, jenis penghasilan yang diterima, serta karakteristik hubungan kerja atau jasa yang diberikan. Oleh karena itu, setiap transaksi perlu dianalisis terlebih dahulu agar dasar pengenaan pajak yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, DPP bagi pegawai tetap pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah memperhitungkan berbagai komponen pengurang yang diperkenankan, seperti biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, bagi bukan pegawai, seperti tenaga ahli atau konsultan yang memberikan jasa secara independen, DPP pada kondisi tertentu ditetapkan sebesar 50 persen dari jumlah penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan metode tersebut menunjukkan bahwa penentuan DPP sangat dipengaruhi oleh karakteristik penerima penghasilan. Apabila proses ini dianalogikan sebagai fondasi sebuah bangunan, maka tarif PPh Pasal 21 merupakan struktur yang berdiri di atasnya. Fondasi yang keliru akan menghasilkan perhitungan yang tidak akurat, meskipun tarif yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan.

Oleh sebab itu, identifikasi yang tepat terhadap status penerima penghasilan dan sifat transaksi menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan. Kesalahan dalam mengklasifikasikan penerima penghasilan maupun menentukan DPP akan berdampak langsung pada besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong. Kondisi tersebut dapat menyebabkan jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya.

Bagi Wajib Pajak, kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan pemotongan pajak yang tidak proporsional sehingga memengaruhi hak dan kewajiban perpajakannya. Sementara itu, bagi perusahaan sebagai pemotong pajak, kekeliruan dalam menentukan DPP dapat meningkatkan risiko koreksi saat pemeriksaan pajak serta berujung pada pengenaan sanksi administratif akibat tidak menjalankan kewajiban pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemahaman mengenai Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 menjadi aspek yang sangat penting dalam administrasi perpajakan. Ketepatan dalam menentukan DPP merupakan langkah awal untuk menghasilkan pemotongan pajak yang akurat, mendukung kepatuhan perpajakan, serta meminimalkan potensi sengketa maupun sanksi di kemudian hari.

Pemotong PPh Pasal 21

Di dalam Pasal 21 UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021) dan ketentuan teknisnya yang diatur oleh Menkeu (Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023), ditegaskan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 atau disebut Pemotong Pajak terdiri dari lima kelompok, seperti terangkum dalam Tabel dibawah ini

Pengaturan Sistem Pemotongan Pajak dalam UU PPh

Pemotong PPh Pasal 21
Sumber UU PPh dan PMK No 68 Tahun 2023 diolah oleh penulis

Berdasarkan lima kelompok pembayar penghasilan di atas, unsur kewajiban pajak subjektif sudah terpenuhi. Ada pemberi dan penerima penghasilan. Unsur kewajiban pajak objektif berupa penghasilan yang diterima oleh orang pribadi juga terpenuhi. Dengan demikian, kelima kelompok pembayar penghasilan di atas harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

 

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: DPP PPh Pasal 21Objek PPh Pasal 21Pemotong PPh Pasal 21PPh Pasal 21
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Manfaatnya

Next Post

Risiko Jika Perusahaan Telat Menyampaikan Laporan Tahunan

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Laporan Tahunan

Risiko Jika Perusahaan Telat Menyampaikan Laporan Tahunan

Ilustrasi Rupiah Mengalami Pelemahan Terhadap USD

Mengapa Rupiah Anjlok? Saatnya Membenahi Fundamental Ekonomi

TER PPh Pasal 21

Mengenal Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.