Mendapatkan beasiswa tentu menjadi kabar baik bagi mahasiswa maupun pelajar. Selain membantu membiayai pendidikan, beasiswa dapat mencakup biaya kuliah, buku, penelitian, transportasi, hingga biaya hidup. Namun, ketika sejumlah uang masuk ke rekening penerima setiap bulan, muncul pertanyaan yang cukup sederhana: apakah uang beasiswa tersebut harus dipotong pajak?
Jawabannya adalah tidak selalu. Dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), beasiswa tertentu justru dikecualikan dari objek PPh. Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk semua jenis beasiswa. Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu agar beasiswa dapat memperoleh perlakuan tersebut.
Ketentuan mengenai hal ini terutama diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan serta diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. PMK 68/PMK.03/2020 saat ini masih berstatus berlaku dan mencabut ketentuan sebelumnya mengenai beasiswa, termasuk PMK 246/PMK.03/2008.
Mengapa Beasiswa Bisa Tidak Dikenai Pajak?
Secara umum, UU PPh mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dengan prinsip tersebut, uang yang diterima seseorang pada dasarnya dapat menjadi penghasilan yang dikenai PPh.
Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis penerimaan. Salah satunya adalah beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
PMK 68/PMK.03/2020 mengatur bahwa penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh. Ketentuan ini berlaku terhadap beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Dengan demikian, seorang mahasiswa Indonesia yang mendapatkan beasiswa untuk kuliah di universitas Indonesia maupun di luar negeri pada dasarnya dapat memperoleh fasilitas pengecualian tersebut, sepanjang persyaratan yang ditentukan dalam PMK terpenuhi.
Contohnya, seorang mahasiswa Indonesia mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikan magister di sebuah universitas di Australia. Beasiswa tersebut mencakup biaya kuliah, buku, penelitian, transportasi, dan biaya hidup. Apabila memenuhi persyaratan dalam PMK 68/PMK.03/2020, penerimaan beasiswa tersebut dikecualikan dari objek PPh.
Artinya, penerima tidak perlu menghitung beasiswa tersebut sebagai penghasilan yang dikenai tarif PPh orang pribadi hanya karena uang tersebut masuk ke rekeningnya.
Apa Saja yang Dapat Dicakup dalam Beasiswa?
Pengecualian tersebut tidak hanya berkaitan dengan uang yang secara langsung digunakan untuk membayar biaya kuliah.
PMK 68/PMK.03/2020 mengatur komponen beasiswa yang dapat memperoleh perlakuan tersebut, yaitu biaya pendidikan yang dibayarkan kepada sekolah atau lembaga pendidikan/pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi, biaya buku, biaya transportasi, dan biaya hidup yang wajar sesuai dengan lokasi tempat belajar.
Ketentuan ini penting karena dalam praktiknya beasiswa sering kali tidak diberikan dalam satu bentuk.
Sebagai contoh, sebuah program beasiswa memberikan kepada mahasiswa:
- biaya kuliah Rp60 juta per tahun;
- biaya buku Rp5 juta;
- biaya penelitian Rp10 juta;
- biaya transportasi Rp15 juta; dan
- biaya hidup Rp48 juta.
Selama penerimaan tersebut merupakan komponen beasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 68/PMK.03/2020, keseluruhannya dapat memperoleh perlakuan sebagai beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh.
Jadi, bukan berarti hanya uang yang langsung dibayarkan kepada universitas yang bebas pajak. Komponen biaya beasiswa yang secara khusus diatur dalam PMK juga dapat memperoleh pengecualian.
Namun, terdapat satu kata yang penting diperhatikan dalam ketentuan tersebut, yaitu “wajar”, khususnya untuk biaya hidup. Artinya, tidak setiap pembayaran yang diberi label “living allowance” secara otomatis dapat dianggap sebagai komponen beasiswa yang dikecualikan tanpa melihat ketentuan yang berlaku.
Kapan Beasiswa Justru Dapat Menjadi Objek Pajak?
Di sinilah pentingnya memahami bahwa tidak semua beasiswa otomatis bebas pajak. PMK 68/PMK.03/2020 mengatur kondisi tertentu yang menyebabkan beasiswa tidak memperoleh pengecualian. Salah satunya berkaitan dengan hubungan antara pemberi dan penerima beasiswa.
Beasiswa dapat menjadi objek PPh apabila penerimanya memiliki hubungan tertentu dengan pemberi beasiswa. Ketentuan tersebut antara lain mencakup kondisi ketika pemberi beasiswa berupa Wajib Pajak badan mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima. Ketentuan juga mengatur kondisi tertentu terkait hubungan keluarga antara pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus badan pemberi beasiswa dengan penerima. Untuk pemberi beasiswa berupa Wajib Pajak orang pribadi, hubungan usaha dengan penerima juga menjadi faktor yang diperhatikan.
Logikanya dapat dilihat melalui contoh sederhana. Sebuah perusahaan memberikan program beasiswa terbuka kepada mahasiswa berdasarkan prestasi akademik. Penerimanya adalah mahasiswa yang tidak memiliki hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan perusahaan tersebut. Sepanjang persyaratan lainnya terpenuhi, beasiswa tersebut dapat memperoleh pengecualian dari objek PPh.
Berbeda apabila suatu perusahaan memberikan sejumlah pembayaran kepada seseorang yang memiliki hubungan tertentu dengan perusahaan, kemudian pembayaran tersebut diberi nama “beasiswa”. Dalam kondisi seperti ini, tidak cukup hanya melihat labelnya sebagai beasiswa. Hubungan antara pemberi dan penerima juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan PMK.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam perpajakan, nama pembayaran bukan satu-satunya faktor yang menentukan perlakuan pajaknya. Substansi transaksi dan persyaratan yang ditentukan peraturan tetap menjadi dasar.
Bagaimana dengan Beasiswa LPDP dan Beasiswa dari Luar Negeri?
Pertanyaan ini cukup relevan karena banyak masyarakat Indonesia menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri. PMK 68/PMK.03/2020 secara eksplisit memungkinkan beasiswa kepada WNI untuk mengikuti pendidikan di dalam negeri maupun di luar negeri memperoleh pengecualian dari objek PPh sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan demikian, lokasi universitas bukan alasan yang membuat beasiswa otomatis menjadi objek pajak.
Misalnya, seorang WNI memperoleh beasiswa untuk kuliah di Inggris. Beasiswa tersebut mencakup tuition fee dan living allowance. Selama penerimaan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan PMK 68/PMK.03/2020, beasiswa tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh.
Hal yang sama berlaku untuk beasiswa pendidikan di Indonesia. Namun, penerima tetap perlu memperhatikan jenis pembayaran yang diterima. Jangan sampai seluruh uang yang diterima dari suatu program dianggap sebagai beasiswa tanpa melihat apakah pembayaran tersebut benar-benar merupakan komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam peraturan.
Apakah Harus Dilaporkan dalam SPT?
Pengecualian dari objek pajak perlu dibedakan dari kewajiban pelaporan SPT. Tidak dikenai PPh bukan berarti secara otomatis tidak pernah perlu dicantumkan dalam administrasi perpajakan. Dalam pelaporan SPT, terdapat informasi mengenai penghasilan yang dikenai pajak maupun penerimaan yang bukan merupakan objek pajak.
Karena beasiswa yang memenuhi persyaratan PMK 68/PMK.03/2020 merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh, penerima perlu memperhatikan tata cara pelaporan yang berlaku dalam SPT Tahunannya, terutama apabila penerima memang memiliki kewajiban menyampaikan SPT.
Hal ini penting karena SPT bukan sekadar formulir untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar. SPT juga digunakan untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, dan informasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, jangan menggunakan logika “beasiswa bebas pajak, berarti tidak perlu dilaporkan sama sekali.” Perlakuan sebagai bukan objek pajak dan kewajiban administrasi pelaporan merupakan dua persoalan yang berbeda.
Jadi, Apakah Kena Pajak?
Jawabannya adalah beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu tidak dikenai PPh. Dasar hukumnya adalah UU PPh, khususnya ketentuan mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh, yang kemudian diperinci melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2020. PMK tersebut sampai saat ini masih berstatus berlaku.
Beasiswa dapat dikecualikan apabila diterima oleh WNI untuk mengikuti pendidikan formal atau nonformal di dalam maupun luar negeri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Komponennya dapat meliputi biaya pendidikan, ujian, penelitian, buku, transportasi, dan biaya hidup yang wajar.
Sebaliknya, pengecualian tersebut tidak berlaku apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan hubungan antara pemberi dan penerima memenuhi kriteria yang ditentukan dalam PMK.
Jadi, bukan nominal beasiswanya yang menentukan apakah dikenai pajak atau tidak. Yang menentukan adalah jenis penerimaan, status penerima, tujuan pendidikan, komponen beasiswa, serta hubungan antara pemberi dan penerima.
Dengan memahami ketentuan tersebut, mahasiswa maupun pelajar tidak perlu khawatir bahwa setiap uang beasiswa yang masuk ke rekening otomatis akan dipotong pajak. Sepanjang beasiswa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan, penerimaan tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Dasar hukum utama: UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh, serta PMK Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. PMK 68/PMK.03/2020 tercatat masih berlaku pada basis peraturan pemerintah.







