Banyak orang memiliki penghasilan selain dari pekerjaan utama. Ada karyawan yang menjadi freelancer pada malam hari, menerima bayaran dari menulis artikel, mengajar les, menjadi fotografer, menjalankan toko online, atau mendapatkan komisi dari pekerjaan tertentu. Karena penghasilan tersebut bukan berasal dari kantor tempatnya bekerja, muncul pertanyaan: apakah penghasilan dari kerja sampingan juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Jawabannya ya, pada prinsipnya harus dilaporkan apabila penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak atau termasuk penghasilan lain yang wajib dicantumkan dalam SPT. Kewajiban tersebut tidak hilang hanya karena penghasilan berasal dari pekerjaan sampingan atau tidak dipotong pajak oleh pemberi penghasilan.
Mengapa Penghasilan dari Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?
Dasarnya adalah konsep SPT dalam ketentuan perpajakan. SPT merupakan sarana yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, SPT Tahunan tidak hanya berisi informasi mengenai gaji dari pekerjaan utama. Penghasilan lain yang diterima selama satu tahun pajak juga perlu dilaporkan sesuai karakteristiknya.
Hal ini bahkan secara eksplisit tercermin dalam panduan Direktorat Jenderal Pajak. SPT Tahunan Orang Pribadi diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenai PPh final, serta penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya.
Artinya, seorang karyawan tidak dapat beranggapan bahwa karena perusahaan tempatnya bekerja sudah memotong PPh Pasal 21, maka seluruh penghasilannya otomatis selesai dilaporkan.
Misalnya, Budi bekerja sebagai karyawan dengan gaji Rp8 juta per bulan. Di luar jam kerja, Budi menerima pekerjaan desain grafis dan sepanjang tahun memperoleh penghasilan Rp30 juta dari klien. Penghasilan Rp30 juta tersebut tidak boleh dianggap “di luar pajak” hanya karena perusahaan tempat Budi bekerja tidak mengetahuinya.
Dalam SPT Tahunan, Budi pada prinsipnya perlu mencantumkan penghasilan dari pekerjaan utama dan penghasilan dari pekerjaan sampingannya, kemudian menghitung kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Pajak Kerja Sampingan Dihitung?
Tidak semua kerja sampingan memiliki mekanisme pajak yang sama. Hal ini bergantung pada jenis penghasilan dan kegiatan yang dilakukan.
Jika pekerjaan sampingan merupakan pekerjaan bebas, misalnya memberikan jasa desain, konsultasi, fotografi, mengajar, menulis, atau jasa profesional lainnya, penghasilannya dapat masuk kategori penghasilan dari pekerjaan bebas.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pekerjaan bebas mencakup berbagai kegiatan, termasuk pemberi jasa dalam segala bidang, pengarang, peneliti, penerjemah, penasihat, pengajar, fotografer, agen, dan berbagai kegiatan sejenis.
Dalam kondisi tersebut, penghasilan dari pekerjaan sampingan perlu diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, terdapat pilihan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai dasar penghitungan penghasilan neto. DJP saat ini menjelaskan bahwa penggunaan NPPN antara lain dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas dan tidak menyelenggarakan pembukuan, dengan syarat yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
Namun, apabila pekerjaan sampingan memiliki karakter sebagai usaha tertentu dan memenuhi ketentuan rezim pajak tertentu, mekanismenya dapat berbeda. Misalnya, penghasilan usaha yang memenuhi ketentuan PPh final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 sebagaimana terakhir kali di ubah dengan PP 20 Tahun 2026 tidak dihitung dengan cara yang sama seperti penghasilan pekerjaan bebas yang dikenai tarif umum.
Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa “penghasilan sampingan pasti dipotong pajak sekian persen.” Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah sumber dan karakter penghasilannya.
Ada pula kondisi ketika pajak atas penghasilan sampingan telah dipotong oleh pihak yang membayar. Misalnya seorang karyawan mendapatkan honorarium atau imbalan jasa dan pihak pemberi penghasilan melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan. Dalam kondisi tersebut, bukti potong yang diterima dapat digunakan dalam pelaporan SPT sebagai bagian dari kredit pajak apabila memang merupakan pajak yang dapat dikreditkan.
Sebaliknya, jika penghasilan sampingan tidak pernah dipotong pajak oleh pihak lain, bukan berarti penghasilan tersebut tidak perlu dilaporkan. Wajib Pajak tetap perlu memasukkannya dalam SPT dan menghitung kewajiban pajaknya sesuai rezim yang berlaku.
Apakah Penghasilan Sampingan yang Kecil Juga Harus Dilaporkan?
Pada prinsipnya, iya. Besarnya penghasilan tidak mengubah kewajiban untuk melaporkan penghasilan tersebut apabila penghasilan itu termasuk yang harus dilaporkan.
Yang perlu dibedakan adalah kewajiban melaporkan penghasilan dengan ada atau tidaknya pajak yang akhirnya harus dibayar.
Misalnya seorang karyawan memperoleh penghasilan sampingan. Setelah seluruh penghasilan dihitung dan dikurangi komponen pengurang yang diperbolehkan, ternyata penghasilan kena pajaknya masih berada dalam batas PTKP. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tidak adanya PPh terutang yang harus dibayar, tetapi bukan berarti penghasilan tersebut boleh disembunyikan dari SPT.
Dengan kata lain, “tidak ada pajak yang harus dibayar” tidak selalu berarti “tidak perlu melaporkan penghasilan.”
DJP juga menegaskan bahwa penghasilan yang termasuk bukan objek pajak sekalipun tetap dapat memiliki kewajiban untuk dilaporkan dalam SPT. Ini menunjukkan bahwa fungsi SPT memang lebih luas daripada sekadar tempat mencatat pajak yang harus dibayar.
Karena itu, seorang karyawan yang memiliki pekerjaan sampingan sebaiknya tidak hanya melihat apakah klien atau pemberi kerja melakukan pemotongan pajak. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apa jenis penghasilan tersebut, bagaimana perlakuan pajaknya, dan bagaimana penghasilan itu harus dilaporkan dalam SPT?
Sebagai contoh, seseorang bekerja sebagai karyawan dan memperoleh gaji Rp120 juta setahun. Pada waktu yang sama, ia mendapatkan penghasilan Rp40 juta dari pekerjaan freelance. Ketika menyampaikan SPT Tahunan, ia tidak cukup hanya memasukkan Rp120 juta dari perusahaan. Penghasilan freelance Rp40 juta juga harus diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP sendiri menyediakan kategori pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas, satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan final, maupun penghasilan lainnya. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah menggunakan modul SPT pada Coretax DJP, dengan panduan khusus untuk karyawan, pekerjaan bebas, UMKM, dan kategori lainnya.
Pada akhirnya, memiliki pekerjaan sampingan tidak membuat seseorang memiliki kewajiban pajak yang terpisah dari pekerjaan utamanya secara otomatis, tetapi penghasilan dari pekerjaan sampingan tetap harus diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai karakteristik penghasilannya.
Dasar hukumnya berasal dari ketentuan UU KUP mengenai kewajiban penyampaian SPT dan UU PPh mengenai penghasilan sebagai objek pajak, yang kemudian dijabarkan dalam ketentuan pelaksanaan serta administrasi SPT. Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
Jadi, jika Anda bekerja sebagai karyawan tetapi pada malam hari menjadi freelancer, membuka usaha kecil, menerima honor mengajar, atau mendapatkan penghasilan dari jasa lainnya, jangan menganggap penghasilan tersebut otomatis “tidak masuk pajak” hanya karena bukan berasal dari pekerjaan utama.
Yang menentukan bukan apakah penghasilan tersebut merupakan pekerjaan utama atau sampingan, melainkan bagaimana penghasilan tersebut dikategorikan dan bagaimana ketentuan perpajakan memperlakukannya.









