Bekerja untuk perusahaan luar negeri kini bukan lagi sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar. Seorang freelancer di Indonesia dapat mengerjakan desain untuk perusahaan Singapura, programmer mengembangkan aplikasi untuk perusahaan Amerika Serikat, atau konsultan memberikan jasa kepada klien di Australia. Pembayaran bahkan bisa langsung masuk ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang asing. Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan sederhana: kalau uangnya berasal dari perusahaan luar negeri, apakah artinya penghasilan tersebut tetap dikenai pajak di Indonesia?
Jawabannya, bisa dan pada prinsipnya iya, apabila penerima merupakan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia. Dasarnya bukan lokasi rekening atau kewarganegaraan pihak yang membayar, melainkan ketentuan mengenai cakupan penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Penghasilan dari Luar Negeri Tetap Dapat Menjadi Objek Pajak Indonesia
Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut prinsip bahwa Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebut penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Artinya, sumber pembayaran dari luar negeri tidak dengan sendirinya membuat penghasilan tersebut bebas pajak di Indonesia.
Misalnya, Andi tinggal di Indonesia dan bekerja sebagai freelancer. Ia memperoleh proyek dari perusahaan di Singapura dengan nilai Rp20 juta. Perusahaan tersebut kemudian membayar langsung ke rekening Andi di Indonesia.
Dalam kondisi tersebut, fakta bahwa pembayarnya adalah perusahaan Singapura tidak mengubah sifat penghasilan Andi sebagai penghasilan yang dapat dikenai PPh di Indonesia. Apabila Andi merupakan Wajib Pajak dalam negeri, penghasilan tersebut pada prinsipnya masuk dalam penghitungan penghasilan yang dikenai PPh di Indonesia.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan “uangnya berasal dari negara mana?”, tetapi “bagaimana status perpajakan penerimanya dan bagaimana karakter penghasilannya?”
UU PPh juga menegaskan bahwa Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas seluruh penghasilannya, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri. Ketentuan ini menjadi dasar dari apa yang dikenal sebagai worldwide income principle dalam sistem PPh Indonesia.
Bagaimana Jika Pajaknya Sudah Dipotong di Luar Negeri?
Persoalan menjadi sedikit berbeda apabila perusahaan Singapura tadi melakukan pemotongan pajak atas pembayaran kepada freelancer Indonesia. Misalnya Andi memperoleh penghasilan setara Rp100 juta dari perusahaan di Singapura. Berdasarkan ketentuan di Singapura, terdapat pajak yang dipotong dari pembayaran tersebut. Apakah Andi kemudian harus membayar pajak lagi di Indonesia secara penuh?
Tidak sesederhana itu. Indonesia menyediakan mekanisme kredit pajak luar negeri melalui PPh Pasal 24. Berdasarkan Pasal 24 UU PPh, pajak yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang juga dikenai PPh di Indonesia pada prinsipnya dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia, dengan batasan dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perpajakan. Konsepnya adalah mencegah penghasilan yang sama dikenai beban pajak berganda secara tidak terbatas.Sebagai ilustrasi sederhana, anggap seorang freelancer memiliki penghasilan dari luar negeri yang setelah dihitung menurut ketentuan Indonesia menghasilkan PPh terutang sebesar Rp15 juta. Di negara sumber, ia telah membayar pajak sebesar Rp5 juta yang memenuhi persyaratan sebagai kredit pajak luar negeri.
Secara sederhana, Rp5 juta tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit terhadap PPh Indonesia, sehingga pajak yang masih harus dibayar di Indonesia menjadi Rp10 juta, sepanjang jumlah tersebut memenuhi batas kredit pajak berdasarkan Pasal 24.
Namun, PPh Pasal 24 bukan berarti seluruh pajak yang dibayar di luar negeri otomatis dapat dikurangkan tanpa batas. Besarnya kredit pajak yang dapat digunakan mengikuti ketentuan penghitungan yang berlaku.
Pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan luar negeri dan kredit pajak luar negeri terdapat dalam ketentuan pelaksanaan UU PPh. Salah satu regulasi yang mengatur aspek tersebut adalah PMK Nomor 18/PMK.03/2021, meskipun sebagian ketentuannya kemudian dicabut atau digantikan oleh regulasi perpajakan yang lebih baru. Karena itu, untuk administrasi saat ini, ketentuan pelaksana terbaru perlu diperhatikan ketika melakukan penghitungan dan pelaporan.
Bagaimana dengan Freelancer yang Dibayar Perusahaan Singapura?
Kondisi freelancer menarik karena perusahaan luar negeri biasanya tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Indonesia seperti perusahaan Indonesia yang membayar karyawan dalam negeri.
Misalnya seorang freelancer Indonesia menerima pembayaran Rp20 juta per proyek dari perusahaan Singapura. Tidak ada perusahaan Indonesia yang memotong PPh 21 dari pembayaran tersebut. Bukan berarti penghasilan itu bebas pajak.
Justru freelancer tersebut perlu memperhitungkan penghasilannya sendiri dalam kewajiban perpajakannya di Indonesia sesuai status dan skema pengenaan pajaknya.
Jika freelancer menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan tersebut pada dasarnya merupakan penghasilan yang perlu diperhitungkan dalam PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Besarnya pajak tidak dapat ditentukan hanya dengan mengatakan “freelancer dikenai pajak X persen”, karena tarif dan dasar pengenaan dapat bergantung pada skema perpajakan yang digunakan, termasuk apakah Wajib Pajak memenuhi ketentuan tertentu untuk menggunakan rezim PPh final UMKM atau menggunakan penghitungan berdasarkan penghasilan neto dan tarif umum.
Karena itu, asal pembayaran dari Singapura bukan faktor yang menentukan apakah penghasilan tersebut kena pajak atau tidak. Yang lebih menentukan adalah status Wajib Pajak, jenis penghasilan, jumlah penghasilan, serta rezim perpajakan yang berlaku.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perjanjian pajak antara Indonesia dan negara tempat pembayaran berasal. Indonesia dan Singapura memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dalam transaksi lintas negara, ketentuan P3B dapat memengaruhi hak pemajakan masing-masing negara, terutama ketika terdapat pemotongan pajak di negara sumber.
Namun, keberadaan P3B tidak otomatis membuat freelancer Indonesia bebas dari pajak Indonesia. P3B pada dasarnya mengatur pembagian hak pemajakan antara dua negara dan mekanisme untuk menghindari pajak berganda.
Karena itu, seorang freelancer perlu membedakan dua hal. Pertama, kewajiban PPh di Indonesia sebagai negara domisili pajak. Kedua, kemungkinan pemajakan di negara tempat penghasilan bersumber. Jika kedua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, mekanisme P3B dan kredit pajak luar negeri menjadi penting.
Pada akhirnya, bekerja dengan klien luar negeri tidak berarti penghasilan tersebut berada di luar jangkauan pajak Indonesia. Jika seseorang merupakan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, penghasilan dari luar negeri pada prinsipnya termasuk dalam cakupan penghasilan yang dikenai PPh di Indonesia. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat (1) dan ketentuan mengenai Wajib Pajak dalam negeri dalam UU PPh.
Jika pajak juga telah dipungut di luar negeri, Indonesia menyediakan mekanisme PPh Pasal 24 agar pajak yang memenuhi persyaratan dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, sistem perpajakan berusaha menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama.
Jadi, perusahaan Singapura yang membayar bukan berarti penghasilan freelancer Indonesia otomatis bebas pajak. Selama penerima merupakan Wajib Pajak dalam negeri, penghasilan tersebut pada prinsipnya tetap harus diperhitungkan dalam kewajiban PPh di Indonesia.
Dasar hukum utama: UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai objek PPh dan penghasilan Wajib Pajak dalam negeri serta Pasal 24 mengenai kredit pajak luar negeri.










