Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Panduan Ringkas Kredit Pajak atas Penghasilan Luar Negeri

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
17 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
134 1
A A
0
PPh Pasal 24
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 24 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah ketentuan yang memberi keringanan pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar negeri. Pajak yang sudah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan (dikurangi) terhadap pajak yang masih harus dibayar di Indonesia, sehingga mengurangi risiko pembayaran pajak berganda.

Ketentuan mengenai kredit pajak luar negeri secara tegas diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU PPh dalam tahun pajak yang sama.

Penggunaan frasa “boleh dikreditkan” menunjukkan bahwa hak tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan harus memenuhi persyaratan tertentu, baik secara substansi maupun administrasi. Artinya, pajak yang diterima oleh wajib pajak dari luar negeri tersebut diperhitungkan dalam batas tertentu dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan di Indonesia.

Ketentuan ini mencerminkan prinsip residency-based taxation, yaitu Indonesia mengenakan pajak atas penghasilan global Wajib Pajak Dalam Negeri, dengan tetap memberikan pengakuan atas pajak yang telah dipungut oleh negara lain.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

“Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama”.

Subjek dan Objek PPh

Pihak yang dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 24 meliputi:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, serta
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT),

sepanjang pihak-pihak tersebut memperoleh penghasilan dari luar negeri dan atas penghasilan tersebut dikenakan pajak di negara sumber.

Adapun penghasilan dari luar negeri yang dapat diperhitungkan dalam mekanisme kredit pajak antara lain mencakup:

  1. Dividen, bunga, royalti, serta keuntungan dari pengalihan saham atau surat berharga lainnya.
  2. Penghasilan berupa sewa, baik atas harta bergerak maupun tidak bergerak.
  3. Imbalan atas jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang dilakukan di luar negeri.
  4. Penghasilan yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap di luar negeri.
  5. Keuntungan dari pengalihan harta tetap maupun harta yang dimiliki BUT di luar negeri.
  6. Penghasilan yang berkaitan dengan hak penambangan atau pembiayaan perusahaan pertambangan di luar negeri.

Seluruh jenis penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan didukung dengan bukti pemotongan atau pembayaran pajak di luar negeri.

Tujuan Penerapan Pasal 24 UU PPh

Pasal ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, dan pada saat yang sama telah dikenakan pajak di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh. Tanpa adanya ketentuan ini, maka penghasilan yang sama dapat dikenakan pajak dua kali (double taxation), baik di negara sumber maupun di Indonesia, yang tentunya merugikan wajib pajak serta dapat menghambat investasi lintas negara. Keberadaan Pasal 24 UU PPh memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Mencegah Pajak Berganda Internasional
    Tanpa ketentuan ini, penghasilan yang sama dapat dikenakan pajak di dua negara sekaligus, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Pasal 24 berfungsi untuk meminimalkan dampak pajak berganda tersebut.
  2. Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
    Wajib Pajak Dalam Negeri yang melakukan kegiatan ekonomi lintas negara memperoleh kepastian bahwa pajak yang telah dikenakan di luar negeri tidak diabaikan dalam penghitungan pajak di Indonesia.
  3. Mendorong Kepatuhan dan Keterbukaan
    Dengan adanya mekanisme kredit pajak, Wajib Pajak terdorong untuk melaporkan penghasilan luar negeri secara jujur dan lengkap.
  4. Menjaga Daya Saing Pelaku Usaha Domestik
    Ketentuan ini mencegah posisi Wajib Pajak Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan pelaku usaha dari negara lain akibat beban pajak yang berlapis.

Pasal 24 UU PPh merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi lintas negara. Melalui mekanisme kredit pajak luar negeri, negara memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri agar tidak menanggung beban pajak yang berlebihan atas penghasilan yang sama, sekaligus tetap menjaga prinsip pemajakan atas penghasilan global.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kredit Pajak Luar NegeriPPh Pasal 24Wajib Pajak Dalam Negeri
Share62Tweet39Send
Previous Post

Pajak Atas Penghasilan AdSense dan Cara Menghitungnya

Next Post

Insentif Pajak sebagai Penggerak Rekonstruksi Pascabencana

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Insentif Pajak

Insentif Pajak sebagai Penggerak Rekonstruksi Pascabencana

Ilustrasi Pigouvian Tax

Pajak Pigouvian dan Pentingnya Ia dalam Kebijakan Publik

Piutang tak tertagih

Apa itu Pajak Pigouvian & Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.