Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
8 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Sustainability Report

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publikasi Sustainability Report kini telah menjadi praktik yang semakin lazim di kalangan perusahaan, khususnya perusahaan berskala besar. Perkembangan tersebut tidak terlepas dari peran Global Reporting Initiative (GRI) yang sejak akhir 1990-an memperkenalkan pedoman pelaporan keberlanjutan untuk mendorong pengungkapan informasi ekonomi, sosial, dan lingkungan secara lebih terstruktur, dapat dibandingkan, serta andal. Seiring perkembangannya, GRI telah menjadi standar pelaporan keberlanjutan yang paling luas digunakan oleh perusahaan di berbagai negara dan menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik pelaporan keberlanjutan global.

Seiring meningkatnya ekspektasi terhadap transparansi perusahaan, fungsi Sustainability Report pun mengalami perubahan yang cukup signifikan. Laporan keberlanjutan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap Annual Report, melainkan telah berkembang menjadi sumber informasi strategis bagi investor, regulator, pelanggan, lembaga pembiayaan, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam menilai kinerja dan komitmen keberlanjutan suatu perusahaan. Tidak mengherankan apabila semakin banyak perusahaan mengadopsi GRI Standards sebagai acuan utama dalam penyusunan laporan keberlanjutan.

Di balik kualitas sebuah Sustainability Report, terdapat satu prinsip yang menjadi fondasi seluruh proses pelaporannya, yaitu materialitas (materiality). Sejak awal pengembangannya, GRI mengadaptasi konsep materialitas dari pelaporan keuangan, kemudian memperluas cakupannya agar mampu mencerminkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan perusahaan. Melalui prinsip ini, perusahaan diarahkan untuk mengungkapkan isu-isu yang benar-benar memiliki dampak signifikan terhadap bisnis maupun yang secara substantif memengaruhi penilaian dan pengambilan keputusan para pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, materialitas tidak dapat dipahami hanya sebagai proses memilih topik yang akan dimasukkan ke dalam laporan. Bersama prinsip stakeholder inclusiveness, sustainability context, dan completeness, materialitas menjadi salah satu pilar utama yang menentukan kualitas Sustainability Report. Proses ini membantu perusahaan mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memprioritaskan isu keberlanjutan yang paling relevan sehingga laporan yang dihasilkan menjadi lebih fokus, mencerminkan kondisi perusahaan secara utuh, serta memberikan informasi yang benar-benar dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan.

Lebih dari sekadar meningkatkan fokus pelaporan, penerapan prinsip materialitas juga berperan dalam membangun kredibilitas informasi yang disampaikan perusahaan. Penentuan topik material membantu perusahaan menghindari praktik cherry-picking, yaitu kecenderungan hanya mengungkapkan informasi yang memberikan citra positif sambil mengabaikan isu-isu yang kurang menguntungkan. Apabila praktik tersebut terjadi, laporan keberlanjutan berpotensi kehilangan relevansi dan kepercayaan publik karena tidak lagi mencerminkan kondisi perusahaan secara menyeluruh. Dengan demikian, proses identifikasi isu material bukan sekadar memenuhi ketentuan standar, tetapi menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa informasi yang diungkapkan bersifat seimbang, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Urgensi Materialitas Dalam Menunjukkan Transparansi

Meskipun urgensinya semakin diakui, implementasi prinsip materialitas di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak perusahaan telah menyampaikan bahwa mereka melakukan materiality assessment, tetapi belum seluruhnya menjelaskan bagaimana proses tersebut dijalankan. Informasi mengenai metodologi yang digunakan, kriteria penilaian, asumsi yang mendasari pemilihan isu, hingga mekanisme pelibatan pemangku kepentingan sering kali belum diungkapkan secara memadai. Padahal, transparansi terhadap proses tersebut merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan terhadap kualitas Sustainability Report.

Temuan tersebut juga diperkuat oleh penelitian Luís Miguel Fonseca (2020) Melalui analisis terhadap 140 Sustainability Report yang telah memperoleh GRI Materiality Disclosures Service, Fonseca menemukan bahwa sebagian besar perusahaan telah mengungkapkan penerapan prinsip materialitas. Namun, penjelasan mengenai proses materiality assessment masih cenderung bersifat umum, terutama terkait metodologi, dasar penilaian, dan pelibatan pemangku kepentingan dalam menentukan isu-isu material.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transparansi proses materialitas sama pentingnya dengan pengungkapan topik material itu sendiri. Tanpa penjelasan mengenai bagaimana suatu isu ditetapkan sebagai prioritas, pemangku kepentingan akan sulit menilai apakah isu tersebut benar-benar mencerminkan dampak bisnis perusahaan atau sekadar memenuhi persyaratan pelaporan. Pandangan ini sejalan dengan Puroila dan Mäkelä (2019) yang menegaskan bahwa penentuan materialitas bukan sekadar proses teknis, melainkan melibatkan pertimbangan strategis dan professional judgment manajemen.

Implikasi dari proses tersebut tidak berhenti pada penentuan isu yang dilaporkan. Unerman dan Zappettini (2014) menunjukkan bahwa materialitas juga memengaruhi informasi yang tidak diungkapkan (non-disclosure). Dengan demikian, kredibilitas Sustainability Report bergantung pada dua aspek utama, yaitu relevansi informasi yang diungkapkan serta transparansi perusahaan dalam menjelaskan alasan suatu isu diprioritaskan atau tidak dimasukkan ke dalam laporan.

Menariknya, Fonseca juga menemukan bahwa penggunaan GRI Standards maupun keterlibatan pihak independen (external assurance) belum tentu menghasilkan transparansi yang lebih baik dalam proses materialitas. Di sisi lain, penelitian Beske et al. (2020) menunjukkan bahwa pendekatan materiality assessment dipengaruhi oleh karakteristik masing-masing industri sehingga tidak dapat diseragamkan. Oleh karena itu, perusahaan perlu merancang proses identifikasi isu material secara sistematis, berbasis data, dan melibatkan pemangku kepentingan secara bermakna. Pendekatan tersebut memungkinkan perusahaan menghasilkan Sustainability Report yang selaras dengan GRI Standards sekaligus memperkuat kredibilitas informasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Jasa Sustainability ReportMaterialitasSustainability Report
Share61Tweet38Send
Previous Post

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Next Post

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
PPh Pasal 21
Analisis

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

8 Juli 2026
Next Post
Olahraga Lari

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.