Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa aplikasi Strava akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, bahkan tidak sedikit yang mengira bahwa aktivitas berlari kini menjadi objek pajak.
Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. Pemerintah tidak mengenakan PPN atas aktivitas olahraga maupun penggunaan aplikasi Strava secara umum. Pada bulan Mei 2026, Strava Inc. telah ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme pemungutan PPN atas layanan digital yang dikonsumsi di Indonesia.
Lantas, apa arti kebijakan tersebut bagi pengguna Strava?
PPN PMSE merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar daerah pabean yang digunakan oleh konsumen di Indonesia. Dalam skema ini, perusahaan digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN.
Artinya, perusahaan tersebut berkewajiban untuk:
- memungut PPN dari pelanggan di Indonesia;
- menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada pemerintah; dan
- melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukanlah kebijakan baru ataupun perlakuan khusus. Sebelumnya, berbagai penyedia layanan digital global juga telah menjalankan mekanisme serupa sehingga PPN dipungut secara langsung saat pengguna melakukan transaksi pembelian layanan digital.
Baca juga Konsep Dasar dan Karakteristik PPN
Apakah Semua Pengguna Strava Akan Dikenai PPN?
Tidak semua pengguna Strava akan dikenai pajak. PPN hanya dikenakan apabila terdapat transaksi pembelian layanan berbayar. Dengan demikian, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak akan dikenai PPN, dapat terlihat perbedaannya pada tabel dibawah ini .
| Aktivitas Pengguna | Dikenai PPN? |
|---|---|
| Menggunakan Strava versi gratis | Tidak |
| Mencatat aktivitas lari, bersepeda, atau olahraga lainnya | Tidak |
| Mengunduh aplikasi Strava | Tidak |
| Berlangganan Strava Premium (Subscription) | Ya |
Dengan kata lain, yang menjadi objek PPN adalah transaksi pembelian layanan digital, bukan aktivitas olahraga maupun penggunaan aplikasi secara gratis. Meskipun demikian, dampak kebijakan ini tidak dirasakan secara sama oleh seluruh pengguna Strava.
Bagi sebagian besar pengguna, kebijakan ini tidak akan mengubah pengalaman menggunakan aplikasi. Namun, bagi pengguna yang berlangganan Strava Premium, terdapat kemungkinan harga yang dibayarkan menjadi lebih tinggi karena sudah termasuk PPN yang dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dari sisi pengguna, mekanisme pembayaran juga relatif sederhana, PPN akan dipungut bersamaan dengan pembayaran biaya langganan sehingga pengguna tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.
Di balik mekanisme tersebut, terdapat tujuan yang lebih luas dari sekadar pemungutan pajak atas layanan digital. Perkembangan ekonomi digital telah mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia mengonsumsi layanan dari perusahaan digital luar negeri. Untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara, pemerintah menerapkan mekanisme PPN PMSE agar konsumsi jasa digital dari luar negeri diperlakukan sama dengan jasa digital yang disediakan oleh pelaku usaha dalam negeri.
Baca juga Rincian Objek PPN
Selain meningkatkan kepastian hukum, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Singkatnya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa menggunakan Strava untuk mencatat aktivitas olahraga akan menimbulkan kewajiban pajak. Aktivitas berlari bukan merupakan objek PPN. PPN hanya dipungut ketika pengguna melakukan pembelian layanan Strava Premium sebagai bagian dari mekanisme PPN PMSE yang berlaku atas konsumsi jasa digital dari luar negeri. Berikut fakta yang perlu dipahami:
- Aktivitas olahraga lari maupun olahraga lainnya bukan merupakan objek PPN.
- Penggunaan Strava versi gratis tidak dikenai PPN.
- PPN hanya berlaku atas pembelian layanan Strava Premium atau layanan digital berbayar lainnya.
- Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE hanyalah mekanisme administrasi perpajakan, bukan pengenaan jenis pajak baru.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa sekadar menggunakan Strava atau berolahraga akan menimbulkan kewajiban pajak. Objek PPN tetaplah transaksi atas layanan digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami konteks kebijakan ini agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa penjelasan yang utuh.









