Perubahan lanskap pelaporan keberlanjutan menunjukkan bahwa sustainability report tidak lagi dapat dipandang sebagai dokumen naratif yang berdiri sendiri. Di tengah meningkatnya tuntutan investor, regulator, dan pasar modal global, perusahaan dituntut untuk menyajikan pelaporan yang mampu menjelaskan dua hal sekaligus yaitu dampak aktivitas bisnis terhadap lingkungan dan masyarakat, serta implikasi keberlanjutan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Dalam konteks inilah konsep double materiality menjadi semakin relevan karena menghubungkan impact materiality dan financial materiality dalam satu kerangka pelaporan yang lebih utuh (GRI, 2024).
Secara konseptual, pendekatan ini mempertemukan dua standar utama, yakni Global Reporting Initiative (GRI) dan International Sustainability Standards Board (ISSB) melalui IFRS S1 dan IFRS S2. GRI berfokus pada dampak perusahaan terhadap lingkungan dan sosial, sementara IFRS S1 dan S2 menuntut pengungkapan yang menjelaskan bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan memengaruhi arus kas, akses pembiayaan, dan biaya modal perusahaan (IASB, 2023). Dengan demikian, sustainability report yang baik tidak cukup hanya menjawab pertanyaan “apa dampak perusahaan terhadap dunia?”, tetapi juga harus mampu menjawab “bagaimana keberlanjutan memengaruhi nilai perusahaan di masa depan?”
Dua Perspektif yang Saling Melengkapi
Dalam praktik pelaporan, GRI dan IFRS S1 serta S2 tidak seharusnya diposisikan sebagai dua pendekatan yang saling bersaing, keduanya justru saling melengkapi. GRI membantu perusahaan menjelaskan dampak operasionalnya terhadap isu-isu material bagi pemangku kepentingan yang lebih luas, seperti masyarakat, pekerja, lingkungan, dan rantai pasok. Sementara itu, IFRS S1 dan S2 menempatkan keberlanjutan dalam konteks yang lebih dekat dengan kepentingan investor, yakni bagaimana isu-isu tersebut berdampak pada performa finansial, strategi bisnis, dan ketahanan perusahaan terhadap risiko jangka panjang (IFRS Foundation, 2024). Pendekatan ini juga selaras dengan hasil survei investor global yang menunjukkan bahwa mayoritas investor saat ini menilai materialitas tidak hanya dari dampak finansial langsung, tetapi juga dari dampak eksternal perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat (ISS, 2023).
Kolaborasi antara GRI dan IFRS Foundation bahkan telah menghasilkan panduan interoperabilitas yang bertujuan membantu perusahaan mengintegrasikan kedua standar tersebut secara lebih efisien, khususnya dalam pengungkapan emisi gas rumah kaca (GRI & IFRS Foundation, 2024). Hal ini memperlihatkan bahwa arah pelaporan global tidak lagi bergerak secara terpisah antara pelaporan dampak dan pelaporan finansial, melainkan menuju model pelaporan terintegrasi yang saling terhubung.
Perkembangan regulasi di Indonesia juga menunjukkan arah yang serupa. Ikatan Akuntan Indonesia melalui Dewan Standar Keberlanjutan telah merilis Standar Pengungkapan Keberlanjutan, yaitu PSPK 1 dan PSPK 2, yang merupakan adopsi dari IFRS S1 dan IFRS S2 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 (Ikatan Akuntan Indonesia, 2025). Artinya, perusahaan publik dan entitas besar memiliki waktu transisi yang relatif singkat untuk menyesuaikan sistem, tata kelola, dan kualitas data pelaporannya. Bagi entitas yang selama ini masih mengandalkan sustainability report yang dominan naratif, perubahan ini menuntut kesiapan metodologis dan operasional yang jauh lebih matang (KPMG Indonesia, 2025; EY, 2025).
Ketersediaan Data hingga Kesiapan Organisasi
Meski arah regulasinya semakin jelas, implementasi double materiality bukanlah proses yang sederhana. Salah satu tantangan utama terletak pada kualitas dan integrasi data. Perusahaan harus mampu mengumpulkan data keberlanjutan yang konsisten, dapat diverifikasi, dan cukup rinci untuk memenuhi kebutuhan pengungkapan GRI sekaligus IFRS S1 dan S2. Dalam praktiknya, tantangan ini sering muncul pada isu emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Lingkup 3, yang membutuhkan data dari rantai pasok dan penggunaan produk. Tidak semua mitra bisnis memiliki sistem pencatatan yang memadai, sehingga proses pengukuran dan pelaporan menjadi jauh lebih kompleks (IASB, 2023; EY, 2025).
Selain itu, banyak perusahaan masih menghadapi keterbatasan dalam sistem informasi, fragmentasi data, dan kapasitas sumber daya manusia. Pelaporan keberlanjutan berbasis double materiality menuntut kemampuan untuk mengumpulkan data, serta menganalisis hubungan antara risiko keberlanjutan dan dampaknya terhadap kinerja finansial. IFRS S1 secara eksplisit mengharuskan perusahaan mengaitkan risiko dan peluang keberlanjutan dengan arus kas, akses pendanaan, dan biaya modal perusahaan (IASB, 2023a). Artinya, perusahaan perlu membangun arsitektur data yang mampu menghubungkan indikator operasional dengan metrik keuangan secara lebih presisi. Tanpa fondasi ini, pelaporan berisiko menjadi tumpang tindih, tidak efisien, atau bahkan kehilangan kredibilitas di mata investor.
Kompleksitas tersebut juga berdampak pada meningkatnya kebutuhan dukungan eksternal dalam proses penyusunan laporan keberlanjutan. Penelitian mengenai implikasi adopsi IFRS Sustainability Standards menunjukkan bahwa implementasi IFRS S1 dan S2 berpotensi meningkatkan kebutuhan jasa non-audit dan dukungan pihak ketiga karena tingginya kompleksitas pengukuran, pengungkapan, dan validasi data keberlanjutan (Owner, 2026). Hal ini menunjukkan bahwa transformasi sustainability reporting tidak lagi sekadar pekerjaan komunikasi korporasi, tetapi telah bergerak menjadi area teknis yang membutuhkan pendekatan lintas fungsi antara keuangan, keberlanjutan, risiko, dan tata kelola.
Perubahan arah pelaporan keberlanjutan menunjukkan bahwa masa depan sustainability report berada pada titik pertemuan antara dampak dan finansial. GRI tetap penting untuk menjelaskan dampak perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, sementara IFRS S1 dan S2 menjadi kunci untuk menerjemahkan isu keberlanjutan ke dalam bahasa risiko dan nilai finansial. Keduanya membentuk kerangka double materiality yang semakin menjadi standar baru dalam pelaporan korporasi.










