Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Isi PP Nomor 20 Tahun 2026? Inilah Bahasannya

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
3 Juni 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 9
A A
0
Ilustrasi Produk UMKM

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting, khususnya terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Secara umum, kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola usaha yang sehat melalui pengaturan yang lebih tegas terhadap biaya-biaya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap.

Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen

Salah satu ketentuan yang tetap dipertahankan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Tarif ini tetap menjadi instrumen penyederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dengan skala usaha tertentu.

Pemerintah menilai bahwa masih terdapat kelompok Wajib Pajak yang memerlukan kemudahan dalam penghitungan pajak karena keterbatasan kemampuan dalam menyelenggarakan pembukuan secara penuh. Oleh karena itu, skema pajak berbasis omzet tetap dipertahankan sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan usaha kecil.

Meskipun tarif tetap dipertahankan, PP ini mempersempit kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Ke depan, PPh Final 0,5 persen hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sebaliknya, sejumlah profesi yang selama ini sering menggunakan skema PPh Final UMKM kini secara eksplisit dikecualikan. Kelompok profesi tersebut antara lain pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, penilai, agen asuransi, agen iklan, pelatih, pengajar, moderator, peneliti, penerjemah, hingga para pelaku ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya.

Dengan ketentuan ini, penghasilan yang diperoleh dari jasa profesi atau pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP tersebut, melainkan harus mengikuti mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup Celah Penghindaran Pajak Melalui Perseroan Perorangan

Perubahan signifikan lainnya adalah pengaturan mengenai Perseroan Perorangan. Pemerintah menemukan adanya praktik pemanfaatan Perseroan Perorangan untuk memperoleh fasilitas PPh Final secara berulang meskipun secara ekonomi kegiatan usaha tersebut sebenarnya berasal dari individu yang sama.

Untuk mengatasi hal tersebut, PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian tertentu dan menjalankan jasa yang sama dengan profesi pemiliknya tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Sebagai contoh, seorang konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan untuk memberikan jasa konsultasi pajak tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen karena kegiatan usaha badan tersebut pada hakikatnya merupakan pekerjaan bebas yang dilakukan oleh pemiliknya.

Penghitungan Omzet Dilakukan Secara Gabungan

Regulasi ini juga memperkenalkan pendekatan baru dalam menentukan batas omzet Rp4,8 miliar. Sebelumnya, batasan tersebut umumnya dilihat pada masing-masing entitas secara terpisah. Namun kini, penghitungan dilakukan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan hubungan ekonomi antar pihak.

Peredaran bruto akan dihitung secara gabungan antara Wajib Pajak Orang Pribadi dengan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri serta penghasilan anak yang belum dewasa juga dapat diperhitungkan secara bersama.

Apabila total peredaran bruto gabungan tersebut melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh pihak terkait tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final pada tahun pajak berikutnya.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa badan hukum yang berbeda semata-mata untuk mempertahankan status sebagai Wajib Pajak UMKM.

Koperasi Mendapatkan Dukungan Lebih Besar

Di sisi lain, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada koperasi. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, koperasi diberikan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen selama memenuhi batas omzet yang ditentukan.

Fasilitas tersebut dapat digunakan hingga empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar sebagai Wajib Pajak. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Diakui Sebagai Biaya Fiskal

Perubahan penting lainnya adalah penambahan ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut juga mencakup pembayaran kepada pejabat publik asing. Dengan demikian, biaya-biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi tidak dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban perpajakan perusahaan.

Pengaturan ini sejalan dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat integritas sistem perpajakan dan tata kelola bisnis yang baik.

PP Nomor 20 Tahun 2026 pada dasarnya mempertahankan keberadaan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah, namun dengan mekanisme yang lebih selektif dan terarah. Pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang membutuhkan, bukan sebagai sarana penghindaran pajak.

Melalui pengaturan baru mengenai profesi bebas, penggabungan omzet, pembatasan terhadap Perseroan Perorangan tertentu, serta penegasan bahwa biaya suap tidak dapat menjadi pengurang pajak, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pelaku usaha.

 

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: Pajak UMKMPPPPh
Share61Tweet38Send
Previous Post

Ekonomi Digital, Peluang dan Celah Perpajakan

Next Post

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Next Post
Ilustreasi rupiah yang melemah

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Miniature businessman stands on a calculator key labeled +TAX, looking at papers to symbolize tax calculation.

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

ESG and Investment

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.