Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting, khususnya terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Secara umum, kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola usaha yang sehat melalui pengaturan yang lebih tegas terhadap biaya-biaya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap.
Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen
Salah satu ketentuan yang tetap dipertahankan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Tarif ini tetap menjadi instrumen penyederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dengan skala usaha tertentu.
Pemerintah menilai bahwa masih terdapat kelompok Wajib Pajak yang memerlukan kemudahan dalam penghitungan pajak karena keterbatasan kemampuan dalam menyelenggarakan pembukuan secara penuh. Oleh karena itu, skema pajak berbasis omzet tetap dipertahankan sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan usaha kecil.
Meskipun tarif tetap dipertahankan, PP ini mempersempit kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Ke depan, PPh Final 0,5 persen hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sebaliknya, sejumlah profesi yang selama ini sering menggunakan skema PPh Final UMKM kini secara eksplisit dikecualikan. Kelompok profesi tersebut antara lain pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, penilai, agen asuransi, agen iklan, pelatih, pengajar, moderator, peneliti, penerjemah, hingga para pelaku ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya.
Dengan ketentuan ini, penghasilan yang diperoleh dari jasa profesi atau pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP tersebut, melainkan harus mengikuti mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup Celah Penghindaran Pajak Melalui Perseroan Perorangan
Perubahan signifikan lainnya adalah pengaturan mengenai Perseroan Perorangan. Pemerintah menemukan adanya praktik pemanfaatan Perseroan Perorangan untuk memperoleh fasilitas PPh Final secara berulang meskipun secara ekonomi kegiatan usaha tersebut sebenarnya berasal dari individu yang sama.
Untuk mengatasi hal tersebut, PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian tertentu dan menjalankan jasa yang sama dengan profesi pemiliknya tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Sebagai contoh, seorang konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan untuk memberikan jasa konsultasi pajak tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen karena kegiatan usaha badan tersebut pada hakikatnya merupakan pekerjaan bebas yang dilakukan oleh pemiliknya.
Penghitungan Omzet Dilakukan Secara Gabungan
Regulasi ini juga memperkenalkan pendekatan baru dalam menentukan batas omzet Rp4,8 miliar. Sebelumnya, batasan tersebut umumnya dilihat pada masing-masing entitas secara terpisah. Namun kini, penghitungan dilakukan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan hubungan ekonomi antar pihak.
Peredaran bruto akan dihitung secara gabungan antara Wajib Pajak Orang Pribadi dengan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri serta penghasilan anak yang belum dewasa juga dapat diperhitungkan secara bersama.
Apabila total peredaran bruto gabungan tersebut melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh pihak terkait tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final pada tahun pajak berikutnya.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa badan hukum yang berbeda semata-mata untuk mempertahankan status sebagai Wajib Pajak UMKM.
Koperasi Mendapatkan Dukungan Lebih Besar
Di sisi lain, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada koperasi. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, koperasi diberikan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen selama memenuhi batas omzet yang ditentukan.
Fasilitas tersebut dapat digunakan hingga empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar sebagai Wajib Pajak. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum yang berlaku.
Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Diakui Sebagai Biaya Fiskal
Perubahan penting lainnya adalah penambahan ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ketentuan tersebut juga mencakup pembayaran kepada pejabat publik asing. Dengan demikian, biaya-biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi tidak dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban perpajakan perusahaan.
Pengaturan ini sejalan dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat integritas sistem perpajakan dan tata kelola bisnis yang baik.
PP Nomor 20 Tahun 2026 pada dasarnya mempertahankan keberadaan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah, namun dengan mekanisme yang lebih selektif dan terarah. Pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang membutuhkan, bukan sebagai sarana penghindaran pajak.
Melalui pengaturan baru mengenai profesi bebas, penggabungan omzet, pembatasan terhadap Perseroan Perorangan tertentu, serta penegasan bahwa biaya suap tidak dapat menjadi pengurang pajak, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pelaku usaha.










