Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
15 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
Pajak JHT

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bayangkan Anda telah bekerja selama lebih dari 20 tahun. Setiap bulan, sebagian penghasilan disisihkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bekal ketika memasuki masa pensiun atau menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Saat tiba waktunya mencairkan dana tersebut, Anda berharap seluruh saldo dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, masih ada pemotongan pajak atas manfaat JHT yang diterima.

Situasi seperti ini menjadi alasan munculnya usulan agar pajak atas manfaat JHT ditetapkan menjadi 0%. Bersamaan dengan itu, muncul pula usulan untuk menaikkan batas manfaat JHT yang dapat diterima tanpa dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Wacana tersebut menarik perhatian karena menyangkut jutaan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana dampaknya apabila usulan tersebut benar-benar diterapkan? Apakah seluruh pekerja akan memperoleh manfaat yang sama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami tujuan di balik usulan perubahan kebijakan tersebut.

Mengapa Muncul Usulan Pajak JHT 0%?

Pada dasarnya, JHT merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan finansial ketika seseorang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi syarat tertentu untuk mencairkan manfaatnya. Dana yang diterima peserta berasal dari akumulasi iuran pekerja, iuran pemberi kerja, serta hasil pengembangan dana selama dikelola.

Berangkat dari karakteristik tersebut, sejumlah pihak berpendapat bahwa manfaat JHT lebih tepat dipandang sebagai tabungan jangka panjang daripada tambahan penghasilan baru. Bayangkan seseorang telah menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan selama puluhan tahun. Ketika dana itu akhirnya dicairkan, muncul anggapan bahwa manfaat tersebut seharusnya dapat diterima secara utuh untuk menunjang kebutuhan setelah berhenti bekerja.

Selain itu, batas manfaat JHT yang memperoleh perlakuan pajak lebih ringan dinilai sudah kurang mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Nilai Rp50 juta yang ditetapkan bertahun-tahun lalu tentu memiliki daya beli yang berbeda dibandingkan sekarang. Seiring meningkatnya tingkat upah, inflasi, dan akumulasi saldo JHT peserta, semakin banyak pekerja yang melampaui batas tersebut sehingga dikenai pajak lebih besar ketika mencairkan manfaatnya.

Atas dasar itu, muncul usulan untuk menaikkan batas manfaat JHT yang memperoleh fasilitas pajak menjadi Rp400 juta. Harapannya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pekerja untuk menikmati hasil tabungan hari tuanya tanpa terbebani pemotongan pajak yang dianggap sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Apa Dampaknya Jika Usulan Ini Diterapkan?

Apabila usulan tersebut disetujui pemerintah, dampak yang paling langsung akan dirasakan oleh para peserta JHT. Pekerja yang mencairkan manfaat berpotensi menerima dana bersih yang lebih besar karena beban pajaknya berkurang, bahkan bisa menjadi nihil apabila tarif 0% benar-benar diterapkan.

Bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, tambahan dana tersebut tentu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Bayangkan seseorang yang baru berhenti bekerja dan sedang menyiapkan biaya hidup, modal usaha kecil, atau kebutuhan kesehatan. Dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk memperkuat kondisi keuangan pada masa transisi setelah tidak lagi menerima gaji bulanan.

Di sisi lain, kenaikan batas manfaat JHT yang memperoleh fasilitas pajak hingga Rp400 juta juga berpotensi memberikan manfaat bagi pekerja dengan masa kerja lebih panjang. Selama ini, pekerja yang memiliki saldo JHT relatif besar lebih cepat memasuki lapisan pengenaan pajak. Apabila batas tersebut dinaikkan, cakupan peserta yang memperoleh perlakuan pajak lebih ringan akan menjadi lebih luas.

Meski demikian, setiap perubahan kebijakan pajak juga perlu dilihat dari sisi penerimaan negara. Penghapusan atau pengurangan pajak atas manfaat JHT tentu berpotensi mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara dan fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja.

Pada akhirnya, usulan pajak JHT sebesar 0% maupun kenaikan batas manfaat yang memperoleh fasilitas pajak masih berada pada tahap wacana. Pembahasannya menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan selalu berkembang mengikuti perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Apabila usulan tersebut nantinya direalisasikan, pemerintah tentu perlu menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan penerimaan negara.

Bagi para pekerja, mengikuti perkembangan kebijakan ini menjadi langkah yang bijak. Dengan memahami arah perubahan regulasi sejak dini, peserta JHT dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai manfaat yang akan diterima di masa mendatang serta mempersiapkan perencanaan keuangan secara lebih matang.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Jaminan Hari Tuakebijakan pajakPajak JHT
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Ilustrasi menghitung PPN
Analisis

Tempat Terutang PPN: Desentralisasi vs Pemusatan PPN

15 Juli 2026
Ilustrasi perpajakan
Analisis

Imbalan Bunga dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

15 Juli 2026
Emisi GRK
Analisis

Menghitung Emisi GRK Berdasarkan Scope 1, 2, dan 3

15 Juli 2026
Emisi GRK
Analisis

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

14 Juli 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.