Pemberitaan mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT dalam beberapa hari terakhir memicu beragam reaksi di masyarakat. Banyak pekerja mengira pemerintah baru saja menetapkan kebijakan yang mengenakan pajak atas tabungan hari tua mereka. Anggapan tersebut kemudian berkembang luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran bahwa dana JHT yang selama ini dikumpulkan akan berkurang ketika dicairkan.
Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak bertahun tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya. Yang menjadi perhatian belakangan ini adalah semakin banyak masyarakat yang baru mengetahui adanya ketentuan tersebut setelah isu tersebut ramai diberitakan.
Sebelum membahas mekanisme perpajakannya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan JHT. Program JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang terkumpul berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, kemudian dikembangkan melalui investasi sehingga nilainya bertambah seiring waktu. Manfaat tersebut pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu benarkah seluruh saldo JHT dikenai pajak ketika dicairkan? Jawabannya tentu tidak. Kesalahpahaman inilah yang perlu diluruskan. Pajak tidak dikenakan atas seluruh saldo secara otomatis. Ketentuan perpajakan justru memberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan Final sebesar nol persen atas manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus sampai dengan Rp50 juta. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan Kementerian Keuangan, dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki nilai pencairan di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai Pajak Penghasilan. Artinya, hanya sebagian kecil peserta yang memiliki saldo di atas batas tersebut dan berpotensi dikenai pajak atas bagian yang melebihi Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami Mekanisme Pajak JHT
Pengenaan pajak atas manfaat JHT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang mengatur tata cara pemotongannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus atau dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender sejak pembayaran pertama dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Atas manfaat sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif sebesar nol persen, sedangkan bagian yang melebihi Rp50 juta dikenai Pajak Penghasilan final sebesar lima persen.
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja yang menerima manfaat JHT sebesar Rp40 juta saat memasuki masa pensiun akan menerima seluruh dana tersebut tanpa potongan Pajak Penghasilan. Sebaliknya, apabila manfaat yang diterima mencapai Rp120 juta, maka Rp50 juta pertama memperoleh tarif nol persen, sedangkan Rp70 juta sisanya dikenai Pajak Penghasilan final sebesar lima persen. Dengan demikian, pajak yang dipotong sebesar Rp3,5 juta sehingga pekerja menerima dana bersih sebesar Rp116,5 juta. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa pajak tidak dikenakan atas seluruh saldo, melainkan hanya atas bagian yang melampaui batas tertentu.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengapa manfaat JHT masih dikenai pajak padahal iuran telah dibayarkan selama seseorang bekerja. Jawabannya dapat ditelusuri dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan UU PPh, iuran JHT yang memenuhi persyaratan tertentu memperoleh perlakuan perpajakan tersendiri sehingga pengenaan Pajak Penghasilannya ditangguhkan hingga manfaat dibayarkan kepada peserta. Selanjutnya, mekanisme pemajakan atas manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 beserta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
Pendekatan tersebut dikenal sebagai penangguhan pengenaan pajak atau tax deferral. Melalui mekanisme ini, iuran yang dibayarkan selama masa bekerja tidak langsung dikenai Pajak Penghasilan. Kewajiban perpajakan baru muncul ketika manfaat JHT diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengenaan Pajak Penghasilan atas manfaat JHT bukan berarti pemerintah memungut pajak dua kali atas dana yang sama, melainkan merupakan bagian dari desain perpajakan yang menempatkan saat penerimaan manfaat sebagai titik pengenaan pajak.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa mekanisme perpajakan dapat berbeda apabila pencairan dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja atau dilakukan secara bertahap melebihi jangka waktu dua tahun kalender. Dalam kondisi tertentu, perlakuan pajaknya tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan Pasal 21. Oleh karena itu, waktu pencairan serta pola pembayaran manfaat memiliki pengaruh terhadap cara penghitungan pajak yang dikenakan.
Ramainya pembahasan mengenai pajak JHT juga menunjukkan bahwa literasi perpajakan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Banyak informasi di media sosial yang hanya menampilkan potongan aturan tanpa menjelaskan konteks secara utuh. Akibatnya, muncul kesan seolah pemerintah sedang memperkenalkan jenis pajak baru. Padahal, substansi kebijakannya telah berlaku selama lebih dari satu dekade dan sebagian besar peserta bahkan memperoleh fasilitas pembebasan pajak karena nilai manfaat yang diterima masih berada di bawah batas tertentu.
Pemerintah sendiri menyatakan akan terus mengevaluasi ketentuan tersebut seiring berkembangnya kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penyesuaian batas saldo yang memperoleh fasilitas tarif nol persen. Namun hingga saat ini, ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Pada akhirnya, polemik mengenai pajak JHT memberikan pelajaran bahwa informasi perpajakan perlu dipahami secara utuh sebelum disimpulkan. Masyarakat perlu membedakan antara iuran yang dibayarkan selama bekerja, manfaat JHT yang diterima saat pencairan, serta mekanisme perpajakan yang mengaturnya. Dengan pemahaman yang lebih baik, pekerja dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara tepat sekaligus terhindar dari kesimpulan yang keliru akibat informasi yang beredar tanpa penjelasan yang lengkap.










