Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
16 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
125 8
A A
0
Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan jasa konstruksi merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, objek pajak tersebut mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi.

Meskipun demikian, penerapan ketentuan perpajakan pada sektor jasa konstruksi sering kali menimbulkan perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Sengketa umumnya berawal dari penentuan apakah suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai jasa konstruksi yang dikenai PPh Final atau justru merupakan jasa lain yang dikenai mekanisme Pajak Penghasilan secara umum. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aspek perpajakan di sektor ini tidak dapat dilepaskan dari regulasi yang mengatur industri jasa konstruksi.

Kerangka hukum mengenai jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Klasifikasi jasa yang diatur dalam undang-undang tersebut kemudian diadopsi ke dalam ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan penghasilan yang dikenai PPh Final. Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan jasa konstruksi dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama sebagai berikut.

1. Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

Layanan ini meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, serta manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan. Fokus utama layanan ini adalah pemberian jasa profesional yang mendukung pelaksanaan suatu proyek konstruksi.

2. Pekerjaan Konstruksi

Kategori ini mencakup seluruh atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan konstruksi, termasuk pengujian hasil pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan konstruksi merupakan aktivitas yang berhubungan langsung dengan pembangunan fisik suatu bangunan atau infrastruktur.

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan layanan yang menggabungkan jasa konsultansi dan pelaksanaan konstruksi dalam satu kontrak. Model ini lebih dikenal sebagai Engineering, Procurement, and Construction (EPC), yaitu skema proyek yang mencakup proses perancangan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan secara terpadu.

Seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari ketiga jenis layanan tersebut pada dasarnya merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai kontrak bruto sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan besarnya tarif bergantung pada jenis layanan, kualifikasi usaha jasa konstruksi, serta kepemilikan sertifikat badan usaha atau sertifikasi yang dipersyaratkan.

Tarif PPh untuk Jasa Konstruksi

Ketentuan mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak atas penghasilan jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Ringkasan tarif PPh Final beserta dasar pengenaan pajaknya disajikan pada tabel berikut.

Tarif PPh untuk Jasa Konstruksi

Klasifikasi Layanan Jasa Konstruksi Kualifikasi Izin Usaha / Sertifikasi Tarif PPh Final (PP 9/2022) Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pekerjaan Konstruksi (Pelaksana) Memiliki SBU Kualifikasi Kecil 1,75% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto
Memiliki SBU Kualifikasi Menengah, Besar, atau Spesialis 2,65% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto
Tidak Memiliki SBU / Kualifikasi 4% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto
Konsultansi Konstruksi (Perencana / Pengawas) Memiliki SBU atau SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) 3,5% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto
Tidak Memiliki SBU atau SKK 6% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (EPC) Memiliki SBU 2,65% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto
Tidak Memiliki SBU 4% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto
Pekerjaan Konstruksi (Pelaksana) Memiliki SBU Kualifikasi Kecil 1,75% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto
Memiliki SBU Kualifikasi Menengah, Besar, atau Spesialis 2,65% Nilai Kontrak Pembayaran Bruto

Sumber : (Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022, 2022)

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Jasa KonstruksiObjek PPh FinalObjek PPh Jasa KonstruksiPP No. 9 Tahun 2022
Share61Tweet38Send
Previous Post

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

Next Post

Cara Menyusun Annual Report Perusahaan Sesuai Standar POJK

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Annual Report

Cara Menyusun Annual Report Perusahaan Sesuai Standar POJK

Jaminan Hari Tua (JHT)

Sudah Saatnya Pajak JHT Mengikuti Perubahan Ekonomi

Sustainability Report

Cara Menyusun Sustainability Report Sesuai GRI Standards

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.