Penerapan sistem self-assessment memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dalam sistem tersebut, pengawasan menjadi bagian penting agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan. Kerangka pengawasan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
SE-8/PJ/2026 mengatur pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar berkaitan dengan upaya intensifikasi, sedangkan pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar berkaitan dengan ekstensifikasi.
Pembahasan mengenai Wajib Pajak belum terdaftar menjadi relevan karena aktivitas ekonomi seseorang atau badan dapat menimbulkan kewajiban perpajakan meskipun pihak tersebut belum sepenuhnya teradministrasikan dalam sistem DJP. Karena itu, proses ekstensifikasi diarahkan agar pihak yang telah memenuhi kondisi sebagai Wajib Pajak dapat masuk ke dalam sistem dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dari Pengawasan Berbasis Data hingga Penentuan Sasaran
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar tidak dilakukan secara terpisah dari sistem administrasi perpajakan. PMK 111/2025 menempatkan data dan/atau informasi sebagai salah satu dasar dalam kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan administrasi perpajakan yang semakin memanfaatkan teknologi dan pengolahan data.
Pemanfaatan data dalam pengawasan juga memiliki dasar yang lebih luas dalam ketentuan perpajakan. Pasal 35A UU KUP memberikan kewenangan kepada DJP memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Informasi tersebut dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan seseorang atau badan.
Dengan dukungan data tersebut, pengawasan dapat diarahkan berdasarkan risiko dan prioritas. Aktivitas ekonomi yang tercermin dari berbagai sumber informasi dapat menjadi bahan penelitian guna mengidentifikasi pihak yang berpotensi memiliki kewajiban perpajakan namun belum teradministrasikan secara tepat.
Pendekatan berbasis data kemudian terhubung dengan proses perencanaan ekstensifikasi. SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar didahului dengan penyusunan strategi pengawasan dan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sesuai dengan ketentuan mengenai Komite Kepatuhan.
DPE menjadi daftar sasaran yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan. Daftar tersebut diusulkan oleh Komite Kepatuhan pada tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP, kemudian ditetapkan oleh Komite Kepatuhan pada tingkat Kantor Pusat DJP.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa ekstensifikasi dirancang melalui proses penentuan prioritas. DJP tidak serta-merta melakukan pengawasan terhadap seluruh pihak yang belum terdaftar, melainkan menentukan sasaran berdasarkan strategi dan informasi yang tersedia.
Setelah sasaran ditetapkan, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan oleh Tim Pengawasan Perpajakan pada KPP Pratama melalui penerbitan Surat Perintah Pengawasan.
Dengan demikian, proses ekstensifikasi dapat dipahami sebagai rangkaian yang terdiri atas pengumpulan dan pengolahan informasi, penentuan sasaran, penetapan prioritas, hingga pelaksanaan pengawasan.
Kewajiban Apa Saja yang Menjadi Objek Pengawasan?
Cakupan pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar cukup luas. Pengawasan tidak berhenti pada persoalan apakah seseorang atau badan telah memiliki NPWP. SE-8/PJ/2026 mencakup berbagai kewajiban yang berkaitan dengan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Salah satunya adalah pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP. Kewajiban tersebut menjadi bagian awal ketika seseorang atau badan telah memenuhi kondisi sebagai Wajib Pajak.
Selanjutnya, pengawasan dapat mencakup pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU serta pelaporan usaha dalam rangka pengukuhan sebagai PKP apabila persyaratannya telah terpenuhi.
Pengawasan juga mencakup pendaftaran objek PBB-P5L, antara lain pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya sesuai ketentuan.
Selain aspek administrasi tersebut, pengawasan dapat mencakup pembayaran atau penyetoran pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan kewajiban perpajakan lainnya.
Luasnya cakupan tersebut menunjukkan bahwa ekstensifikasi memiliki orientasi yang lebih luas daripada sekadar memperbanyak jumlah Wajib Pajak terdaftar. Proses ini juga berkaitan dengan memastikan bahwa pihak yang telah memiliki kewajiban perpajakan memenuhi kewajibannya secara tepat.
Kondisi tersebut menjadi semakin relevan dalam penerapan administrasi perpajakan berbasis digital. Coretax DJP memberikan dukungan terhadap integrasi proses administrasi dan pengawasan, sementara data yang tersedia dapat digunakan sebagai bagian dari penelitian kepatuhan.
Pengawasan wilayah juga menjadi bagian dari proses tersebut. Melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD), aktivitas ekonomi di suatu wilayah dapat dipetakan dan informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan validasi.
Artinya, sumber informasi dalam pengawasan dapat berasal dari administrasi perpajakan maupun kondisi ekonomi yang ditemukan di lapangan. Kombinasi keduanya membantu DJP memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan.
Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat dan Pelaku Usaha?
Perubahan proses bisnis pengawasan tersebut membawa konsekuensi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Aktivitas ekonomi yang dijalankan semakin mungkin tercermin dalam berbagai sumber data yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
Karena itu, kepatuhan sebaiknya dipahami lebih luas daripada sekadar memiliki NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Status administrasi, tempat kegiatan usaha, kewajiban pembayaran, pemotongan atau pemungutan, serta pelaporan SPT perlu disesuaikan dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Bagi pelaku usaha yang baru memulai kegiatan ekonomi, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sejak awal juga dapat mengurangi risiko munculnya permasalahan administrasi di kemudian hari. Ketika kegiatan usaha telah memenuhi kriteria tertentu, pemenuhan kewajiban sebaiknya dilakukan secara proaktif tanpa menunggu adanya kegiatan pengawasan dari DJP.
Pada sisi lain, pendekatan berbasis data membuat proses pengawasan semakin terstruktur. Penentuan sasaran melalui strategi pengawasan dan DPE menunjukkan bahwa ekstensifikasi dilakukan berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan.
Pada akhirnya, SE-8/PJ/2026 memberikan gambaran mengenai bagaimana DJP menjalankan pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar melalui kombinasi data, analisis risiko, perencanaan, edukasi, dan pengawasan. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, perkembangan ini menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian antara aktivitas ekonomi, status administrasi perpajakan, dan kewajiban yang harus dipenuhi.










