Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berbisnis. Saat ini, siapa pun dapat menjual produk melalui marketplace, media sosial, atau toko daring tanpa harus memiliki toko fisik. Mulai dari menjual pakaian, makanan, kosmetik, hingga produk kerajinan, semuanya dapat dilakukan secara online dengan jangkauan pasar yang lebih luas.
Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce), muncul pertanyaan yang cukup sering dicari masyarakat, yaitu apakah pelaku usaha yang berjualan secara online juga wajib membayar pajak.
Jawabannya adalah ya. Namun, yang perlu dipahami adalah pajak dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usahanya, bukan karena media penjualannya dilakukan secara online. Dengan kata lain, berjualan melalui marketplace atau media sosial pada dasarnya memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan berjualan melalui toko fisik.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik di bidang perpajakan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 yang menegaskan bahwa pelaku usaha perdagangan elektronik memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan pelaku usaha konvensional. Dengan demikian, tidak ada “pajak e-commerce” yang berdiri sendiri, melainkan penerapan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku terhadap kegiatan usaha yang dilakukan secara digital.
Mengapa Penjual Online Tetap Wajib Membayar Pajak?
Pada prinsipnya, kewajiban membayar pajak tidak ditentukan oleh apakah seseorang berjualan di toko fisik atau melalui internet. Yang menjadi dasar adalah adanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
Artinya, apabila seseorang memperoleh keuntungan dari penjualan produk secara online, maka keuntungan tersebut pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan. Prinsip ini berlaku baik bagi penjual yang menggunakan marketplace, media sosial, situs web pribadi, maupun aplikasi pesan instan.
Sebagai contoh, seorang pelaku usaha yang menjual pakaian melalui marketplace dan memperoleh keuntungan dari penjualannya pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan pemilik toko pakaian yang menjual produknya secara langsung di pusat perbelanjaan. Perbedaan saluran penjualan tidak mengubah perlakuan perpajakannya.
Selain Pajak Penghasilan, bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) juga dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Objek Pajak dan Berapa Pajak yang Harus Dibayar?
Objek pajak bagi penjual online pada dasarnya sama dengan pelaku usaha lainnya, yaitu penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha. Penghasilan tersebut dapat berasal dari penjualan barang, penyediaan jasa, maupun sumber pendapatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, penghasilan pada umumnya dikenai tarif progresif Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, yaitu:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Tarif tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan atas seluruh omzet penjualan. Sebelum menghitung pajak, penghasilan terlebih dahulu dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Sebagai ilustrasi, Budi memiliki toko online yang menjual perlengkapan olahraga. Dalam satu tahun, ia memperoleh omzet sebesar Rp600.000.000 dengan biaya usaha sebesar Rp420.000.000, sehingga penghasilan netonya menjadi Rp180.000.000. Apabila Budi berstatus belum menikah (TK/0), maka setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54.000.000, Penghasilan Kena Pajaknya menjadi sekitar Rp126.000.000. Pajaknya kemudian dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, bukan langsung berdasarkan omzet penjualannya.
Di sisi lain, apabila pelaku usaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak juga terdapat kewajiban memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif umum PPN adalah 12%. Namun, untuk sebagian besar barang dan jasa digunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain, sehingga beban PPN yang secara efektif dibayar konsumen tetap setara dengan 11%. Ketentuan ini tidak berlaku untuk barang mewah tertentu yang dikenai PPN penuh sesuai peraturan.
Apakah Marketplace Memotong Pajak Penjual?
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setiap pajak penjual online otomatis dipotong oleh marketplace. Anggapan ini tidak selalu benar.
Marketplace pada dasarnya berfungsi sebagai platform yang mempertemukan penjual dan pembeli. Kewajiban perpajakan tetap melekat pada masing-masing pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, marketplace dapat ditunjuk untuk menjalankan kewajiban perpajakan tertentu berdasarkan peraturan pemerintah, misalnya sebagai pemungut pajak atas transaksi tertentu. Namun, hal tersebut tidak menghapus kewajiban penjual untuk menghitung, membayar apabila ada pajak yang terutang, dan melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan perpajakan.
Dengan kata lain, berjualan melalui marketplace bukan berarti seluruh kewajiban pajak otomatis selesai dipenuhi oleh platform.
Pada akhirnya, pelaku usaha yang berjualan secara online pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan pelaku usaha konvensional. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, bukan fakta bahwa penjualan dilakukan melalui internet. Selama memperoleh penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan, pelaku usaha tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.
Ringkasan Pajak bagi Penjual Online
Pertanyaan Jawaban Apakah jualan online wajib bayar pajak? Ya. Apabila memperoleh penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta PMK No. 210/PMK.010/2018 yang menegaskan perlakuan perpajakan e-commerce sama dengan perdagangan konvensional. Objek pajak Penghasilan atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha, baik melalui marketplace, media sosial, maupun situs web. Berapa tarifnya? Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada umumnya mengikuti tarif progresif 5%–35% atas Penghasilan Kena Pajak. Apabila telah menjadi PKP, terdapat pula kewajiban memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Apakah marketplace otomatis membayar pajak penjual? Tidak. Marketplace dapat memiliki kewajiban perpajakan tertentu berdasarkan peraturan, tetapi penjual tetap bertanggung jawab memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.










