Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final merupakan salah satu mekanisme pemajakan yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan PPh pada umumnya. Salah satu perbedaan tersebut terletak pada saat terutangnya pajak yang telah ditentukan secara khusus melalui berbagai peraturan pelaksanaan. Penentuan waktu pemotongan, pemungutan, maupun penyetoran PPh Final dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin penerimaan negara dapat diterima secara tepat waktu.
Konsep tersebut pada dasarnya sejalan dengan asas convenience of payment yang diperkenalkan oleh Adam Smith. Asas ini menjelaskan bahwa pajak sebaiknya dipungut pada saat yang paling mudah bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran, yaitu ketika manfaat ekonomi telah diterima atau penghasilan telah menjadi haknya. Pendekatan ini kemudian diadopsi dalam berbagai ketentuan PPh Final melalui penentuan saat pemotongan atau penyetoran yang dikaitkan dengan terjadinya transaksi.
Secara umum, saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) mengikuti dua peristiwa utama, yaitu ketika pembayaran dilakukan (cash basis) atau ketika penghasilan telah terutang secara administratif (accrual basis), bergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Namun, terdapat pengecualian untuk jenis transaksi tertentu. Sebagai contoh, dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Final wajib dilunasi sebelum akta atau dokumen yang menjadi dasar pengalihan ditandatangani. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing objek pajak.
Selain memahami kapan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang, Wajib Pajak juga perlu mengetahui jenis penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Final. Setiap objek memiliki dasar hukum, tarif, serta tata cara pemotongan yang berbeda. Oleh karena itu, identifikasi objek pajak menjadi langkah awal untuk memastikan perlakuan perpajakan yang tepat atas suatu transaksi.
Penghasilan dari Persewaan Properti Merupakan Objek PPh Final
Salah satu objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final. Artinya, pajak yang telah dipotong atau disetor atas penghasilan tersebut tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan PPh Tahunan.
Adapun yang dimaksud dengan tanah dan/atau bangunan dalam ketentuan tersebut memiliki cakupan yang cukup luas. Objek persewaan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) meliputi:
- tanah;
- rumah;
- rumah susun;
- apartemen;
- kondominium;
- gedung perkantoran;
- rumah kantor (rukan);
- toko;
- rumah toko (ruko);
- gudang; dan
- bangunan industri.
Dengan ruang lingkup tersebut, hampir seluruh bentuk persewaan properti yang menghasilkan penghasilan bagi pemiliknya pada prinsipnya termasuk dalam objek PPh Final, sepanjang tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya.
Meskipun ruang lingkup objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur secara jelas, penerapannya dalam praktik masih memerlukan perhatian agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan perlakuan perpajakan.
Dalam praktiknya, masih ditemukan Wajib Pajak yang menganggap seluruh transaksi persewaan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2). Padahal, ketentuan ini secara khusus mengatur penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu, identifikasi terhadap objek yang disewakan menjadi aspek penting sebelum menentukan jenis pajak yang dikenakan.
Selain memastikan jenis objeknya, perusahaan juga perlu memperhatikan siapa pihak yang berkewajiban memotong PPh Final, kapan saat terutangnya pajak, serta batas waktu penyetoran dan pelaporannya. Kesalahan dalam mengidentifikasi objek pajak dapat berakibat pada kekeliruan dalam penerapan tarif, jenis bukti potong, maupun pelaporan SPT.
Pada akhirnya, pemahaman mengenai objek PPh Pasal 4 ayat (2) membantu Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan mengenali jenis penghasilan yang dikenai PPh Final beserta dasar hukumnya, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.










