Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
3 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
Objek PPh Final

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final merupakan salah satu mekanisme pemajakan yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan PPh pada umumnya. Salah satu perbedaan tersebut terletak pada saat terutangnya pajak yang telah ditentukan secara khusus melalui berbagai peraturan pelaksanaan. Penentuan waktu pemotongan, pemungutan, maupun penyetoran PPh Final dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin penerimaan negara dapat diterima secara tepat waktu.

Konsep tersebut pada dasarnya sejalan dengan asas convenience of payment yang diperkenalkan oleh Adam Smith. Asas ini menjelaskan bahwa pajak sebaiknya dipungut pada saat yang paling mudah bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran, yaitu ketika manfaat ekonomi telah diterima atau penghasilan telah menjadi haknya. Pendekatan ini kemudian diadopsi dalam berbagai ketentuan PPh Final melalui penentuan saat pemotongan atau penyetoran yang dikaitkan dengan terjadinya transaksi.

Secara umum, saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) mengikuti dua peristiwa utama, yaitu ketika pembayaran dilakukan (cash basis) atau ketika penghasilan telah terutang secara administratif (accrual basis), bergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Namun, terdapat pengecualian untuk jenis transaksi tertentu. Sebagai contoh, dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Final wajib dilunasi sebelum akta atau dokumen yang menjadi dasar pengalihan ditandatangani. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing objek pajak.

Selain memahami kapan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang, Wajib Pajak juga perlu mengetahui jenis penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Final. Setiap objek memiliki dasar hukum, tarif, serta tata cara pemotongan yang berbeda. Oleh karena itu, identifikasi objek pajak menjadi langkah awal untuk memastikan perlakuan perpajakan yang tepat atas suatu transaksi.

Penghasilan dari Persewaan Properti Merupakan Objek PPh Final

Salah satu objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final. Artinya, pajak yang telah dipotong atau disetor atas penghasilan tersebut tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan PPh Tahunan.

Adapun yang dimaksud dengan tanah dan/atau bangunan dalam ketentuan tersebut memiliki cakupan yang cukup luas. Objek persewaan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) meliputi:

  • tanah;
  • rumah;
  • rumah susun;
  • apartemen;
  • kondominium;
  • gedung perkantoran;
  • rumah kantor (rukan);
  • toko;
  • rumah toko (ruko);
  • gudang; dan
  • bangunan industri.

Dengan ruang lingkup tersebut, hampir seluruh bentuk persewaan properti yang menghasilkan penghasilan bagi pemiliknya pada prinsipnya termasuk dalam objek PPh Final, sepanjang tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya.

Meskipun ruang lingkup objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur secara jelas, penerapannya dalam praktik masih memerlukan perhatian agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan perlakuan perpajakan.

Dalam praktiknya, masih ditemukan Wajib Pajak yang menganggap seluruh transaksi persewaan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2). Padahal, ketentuan ini secara khusus mengatur penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu, identifikasi terhadap objek yang disewakan menjadi aspek penting sebelum menentukan jenis pajak yang dikenakan.

Selain memastikan jenis objeknya, perusahaan juga perlu memperhatikan siapa pihak yang berkewajiban memotong PPh Final, kapan saat terutangnya pajak, serta batas waktu penyetoran dan pelaporannya. Kesalahan dalam mengidentifikasi objek pajak dapat berakibat pada kekeliruan dalam penerapan tarif, jenis bukti potong, maupun pelaporan SPT.

Pada akhirnya, pemahaman mengenai objek PPh Pasal 4 ayat (2) membantu Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan mengenali jenis penghasilan yang dikenai PPh Final beserta dasar hukumnya, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: persewaan tanah dan/atau bangunanPP No. 34 Tahun 2017PPh FinalPPh Pasal 4 ayat (2)
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

Next Post

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Annual Report
Artikel

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

31 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

PPh Final Sewa Properti

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

PPh atas Jasa Konstruksi

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.