Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
4 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 6 mins read
124 9
A A
0
Ilustrasi pengkreditan pajak masukan

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah memahami bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat digunakan apabila memenuhi syarat formal dan syarat material, pembahasan selanjutnya beralih pada bagaimana mekanisme pengkreditan tersebut diterapkan dalam praktik. Undang-Undang PPN tidak hanya mengatur persyaratan agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, tetapi juga menetapkan kapan hak pengkreditan tersebut harus digunakan, bagaimana perlakuannya apabila terjadi keterlambatan, serta konsekuensi yang timbul apabila hasil penghitungan menunjukkan posisi kurang bayar atau lebih bayar.

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengkreditan Pajak Masukan tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan netralitas PPN. Oleh karena itu, bagian ini menguraikan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan secara lebih komprehensif, mulai dari ketentuan normal, relaksasi pasca-UU HPP, hingga implikasi administratif yang timbul dari selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

Ketentuan Normal dan Keterlambatan Pengkreditan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pada prinsipnya Pajak Masukan dikreditkan pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Namun demikian, undang-undang masih memberikan ruang apabila Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan pada masa yang seharusnya. Dalam hal ini, PKP masih diperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan paling lama dalam jangka waktu tiga Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.

Pengkreditan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN atau dilaporkan dalam Masa Pajak berjalan, sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum menjadi objek pemeriksaan oleh otoritas pajak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem PPN tetap memberikan fleksibilitas terbatas, namun tetap dalam kerangka pengawasan yang ketat.

Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-UU HPP

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah memperkenalkan perubahan yang cukup fundamental dalam mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9a), (9b), dan (9c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan ini membuka ruang pengkreditan Pajak Masukan dalam kondisi yang sebelumnya tidak diperkenankan.

Pertama, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terjadi sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kini dapat dikreditkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9a), dengan mekanisme penghitungan khusus, yaitu sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Pengaturan ini memberikan keadilan bagi pengusaha yang baru melampaui batas peredaran bruto dan sebelumnya belum memiliki status PKP.

Kedua, Pajak Masukan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN namun kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan oleh otoritas pajak dapat diperhitungkan sebagai pengurang ketetapan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9b), yang secara substansi mengurangi risiko hilangnya hak pengkreditan akibat kelalaian administratif.

Ketiga, Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak juga dapat dikreditkan, sepanjang pokok PPN tersebut telah dilunasi oleh PKP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9c) dan memberikan kepastian bahwa pajak yang telah dibayar tetap dapat dimanfaatkan dalam mekanisme kredit pajak.

Dengan adanya relaksasi ini, sistem pengkreditan Pajak Masukan menjadi lebih adaptif dan mencerminkan prinsip netralitas PPN, di mana pajak tidak seharusnya menjadi beban bagi pelaku usaha, melainkan hanya dibebankan pada konsumsi akhir.

Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK – PM)

Dalam mekanisme PPN yang berbasis credit method, posisi akhir pajak ditentukan oleh selisih antara Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM). Selisih ini akan menghasilkan dua kemungkinan, yaitu kondisi kurang bayar atau lebih bayar, yang masing-masing memiliki konsekuensi administratif dan risiko yang berbeda.

Bagaimana Jika PK Lebih Besar dari PM (Kurang Bayar)?

Dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak wajib menyetor selisih kekurangan tersebut ke kas negara.

Berdasarkan Pasal 15A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pembayaran atau penyetoran PPN dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai jatuh tempo diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, yang menyatakan bahwa apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud mencakup hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari libur pemilihan umum, serta cuti bersama yang ditetapkan secara nasional. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas administratif bagi PKP dalam memenuhi kewajiban penyetoran pajak.

Bagiamana Jika PK Lebih Kecil dari PM (Lebih Bayar)?

Dalam kodisi Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, PKP berada pada posisi lebih bayar. Atas kondisi ini, terdapat dua opsi yang dapat dipilih oleh PKP, yaitu mengompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya atau mengajukan restitusi.

Namun demikian, pilihan untuk melakukan kompensasi tidak lepas dari risiko pemeriksaan di kemudian hari. Dalam praktik, sering dijumpai pola di mana PKP melakukan kompensasi Pajak Masukan secara berturut-turut dari Masa Pajak Januari sampai dengan November, dan baru mengajukan restitusi pada Masa Pajak Desember.

Pendekatan ini secara administratif diperbolehkan, tetapi mengandung risiko. Apabila dalam proses pemeriksaan otoritas pajak ditemukan bahwa Pajak Masukan yang dikompensasikan tersebut tidak memenuhi syarat formal atau material, maka kompensasi tersebut dapat dibatalkan.

Konsekuensinya, PKP wajib membayar kembali pajak yang sebelumnya telah dikompensasikan, ditambah sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sanksi administratif berupa kenaikan yang sebelumnya sebesar 100% telah diturunkan menjadi 75% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN atau PPnBM tersebut tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya direstitusi.

Di sisi lain, undang-undang juga memberikan fasilitas bagi PKP tertentu, seperti eksportir, untuk mengajukan restitusi pada setiap Masa Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4), (4a), dan (4b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam praktik, strategi yang sering digunakan adalah melakukan kompensasi sepanjang tahun berjalan, kemudian pada akhir tahun melakukan pembetulan SPT dengan mengubah status dari kompensasi menjadi permohonan restitusi. Namun, strategi ini hanya disarankan apabila PKP telah memastikan bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material, sehingga risiko koreksi oleh otoritas pajak dapat diminimalkan.

Ikhtisar Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan (Update UU HPP & Aturan Turunan Terbaru)

No Deskripsi Jul-15 Agu-15 Sep-15 Okt-15 Nov-15 Des-15
I. Restitusi Enam Bulanan            
I.A. Simulasi Rekapitulasi SPT Masa PPN (Dilaporkan WP)            
1. Pajak keluaran – – – – – –
2.

 

Kredit pajak            
a.   Pajak masukan 20.000 20.100 20.200 20.300 20.400 20.500
b.   Kompensasi bulan lalu – 20.000 40.100 60.300 80.600 101.000
c.   Total kredit pajak [a+b] 20.000 40.100 60.300 80.600 101.000 121.500
3. PPN (Lebih) Kurang Bayar [1-2c] (20.000) (40.100) (60.300) (80.600) (101.000) (121.500)
4. Dikompensasi ke masa berikutnya 20.000 40.100 60.300 80.600 101.000 –
5. PPN direstitusi (Diklaim WP) – – – – – (121.500)
I.B. Simulasi Hasil Pemeriksaan KPP (Sanksi UU HPP) SKPKB SKPKB SKPKB SKPKB SKPKB SKPLB
1. Pajak keluaran – – – – – –
2. Kredit pajak yang Diakui Fiskus            
a.   Pajak masukan 15.000 15.100 15.200 15.300 15.400 15.500
b.   Kompensasi bulan lalu – 20.000 40.100 60.300 80.600 101.000
c.   Total kredit pajak 15.000 35.100 55.300 75.600 96.000 116.500
3. PPN (Lebih) Kurang Bayar [1-2c] (15.000) (35.100) (55.300) (75.600) (96.000) (116.500)
4. Dikompensasi ke masa berikutnya 20.000 40.100 60.300 80.600 101.000 –
5. PPN tidak seharusnya dikompensasi 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 (116.500)
6. Sanksi 75% (Psl 13 ayat 3 UU KUP) 3.750 3.750 3.750 3.750 3.750 –
7. PPN yg masih harus dibayar [5+6] 8.750 8.750 8.750 8.750 8.750 43.750*
8. PPN direstitusi neto (oleh KPP)           (72.750)

(Catatan: Angka 43.750 di bulan Desember berasal dari total PPN yang harus dibayar bulan Jul-Nov, sehingga Restitusi Neto = SKPLB 116.500 dikurangi tagihan 43.750).

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: Pajak KeluaranPajak MasukanPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Annual Report
Artikel

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

31 Juli 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.