Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
4 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
124 9
A A
0
PPh atas Jasa Konstruksi

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa konstruksi mengalami perkembangan yang cukup dinamis selama hampir tiga dekade terakhir. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan sifat pengenaan pajaknya, yaitu apakah penghasilan dari jasa konstruksi dikenai PPh Final atau PPh yang bersifat tidak final. Pergeseran kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan kondisi ekonomi, karakteristik industri konstruksi, serta kebutuhan akan kepastian hukum. Ringkasan perkembangan regulasi tersebut disajikan pada Tabel dibawah ini.

PPh atas Jasa Konstruksi

Pengaturan khusus mengenai PPh atas jasa konstruksi pertama kali ditetapkan melalui PP No. 73 Tahun 1996 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 1997. Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang pelaksanaan konstruksi serta Wajib Pajak badan yang menjalankan usaha perencanaan, pengawasan, dan konsultan konstruksi dikenai PPh Final. Pengecualian diberikan kepada konsultan hukum dan konsultan pajak, yang penghasilannya tetap dikenai PPh berdasarkan mekanisme umum atau bersifat tidak final. Kebijakan tersebut kemudian menghadapi tantangan ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi pada akhir dekade 1990-an.

PPh Final berdasarkan peredaran bruto

Pelaku usaha jasa konstruksi menilai bahwa pengenaan PPh Final berdasarkan peredaran bruto menjadi beban yang cukup berat di tengah penurunan aktivitas bisnis dan rendahnya margin keuntungan. Kondisi tersebut mendorong asosiasi kontraktor untuk meminta pemerintah mengubah mekanisme pemajakan menjadi PPh yang bersifat tidak final sehingga kewajiban pajak lebih mencerminkan laba yang sesungguhnya diperoleh.

Pemerintah kemudian merespons aspirasi tersebut melalui PP No. 140 Tahun 2000 yang mulai berlaku pada tahun 2001. Melalui perubahan ini, sebagian besar penghasilan jasa konstruksi kembali dikenai PPh yang bersifat tidak final. Akan tetapi, implementasi kebijakan tersebut memunculkan persoalan baru. Dalam proses pemeriksaan pajak, aparat pajak kerap menemukan biaya proyek yang tidak didukung bukti administrasi secara memadai sehingga banyak biaya dikoreksi secara fiskal. Koreksi tersebut meningkatkan penghasilan kena pajak dan menghasilkan ketetapan pajak tambahan yang sebelumnya tidak diperhitungkan oleh kontraktor.

Sebagai ilustrasi, kontraktor yang melaporkan margin laba sebesar 3% dapat mengalami koreksi fiskal hingga margin tersebut meningkat menjadi sekitar 15%. Kenaikan laba fiskal secara signifikan tersebut berdampak langsung terhadap besarnya PPh yang harus dibayar. Situasi ini kembali menimbulkan keberatan dari pelaku usaha, sehingga muncul dorongan agar mekanisme PPh jasa konstruksi dikembalikan ke rezim PPh Final yang dianggap lebih sederhana dan memberikan kepastian.

Perubahan tersebut akhirnya diakomodasi melalui reformasi perpajakan yang melahirkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Menariknya, undang-undang ini menempatkan penghasilan jasa konstruksi dalam dua rezim pengenaan pajak yang berbeda. Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, imbalan jasa konstruksi termasuk objek PPh yang bersifat tidak final. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) UU PPh memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan penghasilan tertentu, termasuk jasa konstruksi, sebagai objek PPh Final melalui Peraturan Pemerintah.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, pemerintah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 yang kemudian disempurnakan melalui PP No. 40 Tahun 2009. Kedua peraturan tersebut menjadi dasar hukum pengenaan PPh Final atas jasa konstruksi selama lebih dari satu dekade. Regulasi ini mengelompokkan tarif PPh berdasarkan jenis jasa dan kualifikasi penyedia jasa, yaitu sebesar 2%, 3%, dan 4% untuk pelaksanaan konstruksi, serta 4% dan 6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan konstruksi.

Meskipun demikian, keberadaan Pasal 23 UU PPh dan PP mengenai PPh Final sempat menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik. Pada periode tersebut, objek penghasilan yang serupa dapat dikenai perlakuan pajak yang berbeda bergantung pada jenis penyedia jasa maupun dasar hukum yang digunakan. Kondisi tersebut mulai memperoleh kepastian setelah diterbitkannya PP No. 94 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa penghasilan jasa konstruksi dikenai PPh sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai PPh Final. Walaupun demikian, beberapa regulasi sektoral setelah tahun 2010 masih memuat ketentuan yang menimbulkan ruang interpretasi terhadap perlakuan pajak jasa konstruksi.

Sinkronisasi Regulasi melalui UU HPP dan PP No. 9 Tahun 2022

Perkembangan berikutnya terjadi setelah diterbitkannya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang ini memperbarui klasifikasi usaha jasa konstruksi, memperkenalkan kategori pekerjaan konstruksi spesialis dan jasa konstruksi terintegrasi, serta memperkuat sistem sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian regulasi perpajakan agar selaras dengan pengaturan di sektor jasa konstruksi.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah kemudian menerbitkan PP No. 9 Tahun 2022. Regulasi ini menegaskan bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi tetap dikenai PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Fokus perubahan diarahkan pada restrukturisasi klasifikasi jasa konstruksi serta penyesuaian tarif PPh agar lebih sesuai dengan perkembangan industri.

Salah satu perubahan penting dalam PP No. 9 Tahun 2022 adalah penurunan sebagian besar tarif PPh Final. Tarif untuk pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa berkualifikasi kecil, misalnya, diturunkan dari 2% menjadi 1,75%, sedangkan tarif bagi penyedia jasa berkualifikasi menengah dan besar turun dari 3% menjadi 2,65%. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan margin usaha kontraktor sekaligus mendukung pemulihan sektor konstruksi pascapandemi.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan perbedaan tarif berdasarkan status sertifikasi badan usaha guna mendorong pelaku industri memenuhi ketentuan sertifikasi melalui Sertifikat Badan Usaha (SBU) maupun Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini juga memberikan kepastian mengenai perlakuan pajak atas jasa konstruksi terintegrasi (engineering, procurement, and construction atau EPC) serta pekerjaan konstruksi spesialis yang sebelumnya sering menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik.

Secara keseluruhan, dinamika pengaturan PPh atas jasa konstruksi menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan pada sektor ini selalu berkembang mengikuti perubahan kondisi ekonomi, kebutuhan dunia usaha, dan perkembangan regulasi sektoral. Peralihan dari rezim PPh Final ke PPh tidak final, kemudian kembali ke PPh Final, menggambarkan upaya pemerintah untuk menemukan keseimbangan antara kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Melalui PP No. 9 Tahun 2022, pemerintah pada akhirnya tidak sekadar mempertahankan rezim PPh Final, tetapi juga menyelaraskan ketentuan perpajakan dengan klasifikasi jasa konstruksi yang berlaku sekaligus memberikan insentif berupa penurunan tarif bagi sebagian besar penyedia jasa konstruksi.

 

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Jasa KonstruksiPP No. 9 Tahun 2022PPh Jasa Konstruksi
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

Next Post

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Annual Report
Artikel

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

31 Juli 2026
Next Post
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.