Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Menjual Rumah Dikenakan Pajak?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
31 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
126 7
A A
0
Iluistrasi menjual rumah

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjual rumah merupakan salah satu transaksi yang nilainya cukup besar. Tidak mengherankan apabila banyak masyarakat bertanya apakah hasil penjualan rumah harus dikenai pajak. Sebagian orang bahkan menganggap bahwa karena rumah merupakan aset pribadi, hasil penjualannya sepenuhnya menjadi milik penjual tanpa kewajiban perpajakan. Di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa seluruh nilai penjualan rumah akan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif progresif seperti gaji.

Kedua anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui jual beli rumah, pada prinsipnya memang dikenai pajak. Namun, pajak tersebut memiliki mekanisme dan tarif yang berbeda dengan Pajak Penghasilan atas gaji atau penghasilan dari pekerjaan.

Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 beserta peraturan pelaksanaannya.

Mengapa Penjualan Rumah Dikenai Pajak?

Pada dasarnya, penjualan rumah merupakan bentuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dari sisi perpajakan, transaksi tersebut dapat memberikan tambahan kemampuan ekonomi kepada penjual karena menerima uang hasil penjualan aset. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penghasilan yang diterima dari pengalihan hak tersebut.

Berbeda dengan Pajak Penghasilan atas gaji yang dihitung menggunakan tarif progresif berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak, PPh atas penjualan rumah bersifat final. Artinya, setelah pajak dipenuhi sesuai ketentuan, penghasilan tersebut tidak dihitung kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahunan.

Perlu dipahami bahwa objek pajaknya bukan rumah sebagai bendanya, melainkan penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan kata lain, yang menjadi objek pajak adalah transaksi jual belinya, bukan kepemilikan rumah itu sendiri.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis pengalihan hak yang memperoleh perlakuan khusus atau pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan karena warisan atau hibah yang memenuhi persyaratan tertentu. Oleh karena itu, tidak semua perpindahan kepemilikan rumah otomatis dikenai PPh dengan mekanisme yang sama.

Berapa Pajak yang Harus Dibayar Saat Menjual Rumah?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli pada umumnya sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Yang dimaksud jumlah bruto adalah nilai transaksi atau nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, Andi menjual sebuah rumah dengan harga Rp1.000.000.000. Maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah:

PPh Final = 2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000

Pajak tersebut pada umumnya harus dipenuhi sebelum akta jual beli ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bukti pembayaran PPh menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Selain PPh Final yang menjadi kewajiban penjual, transaksi jual beli rumah juga dapat menimbulkan kewajiban perpajakan bagi pembeli, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB bukan merupakan Pajak Penghasilan, melainkan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, dalam satu transaksi jual beli rumah dapat timbul dua kewajiban perpajakan yang berbeda, yaitu PPh Final yang menjadi kewajiban penjual dan BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli.

Mengapa Penting Memahami Ketentuan Pajak Jual Rumah?

Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa seluruh hasil penjualan rumah dapat langsung diterima tanpa kewajiban perpajakan. Sebaliknya, ada pula yang menganggap bahwa pajak penjualan rumah dihitung menggunakan tarif progresif seperti Pajak Penghasilan atas gaji. Kedua anggapan tersebut kurang tepat.

PPh atas penjualan rumah memiliki karakteristik tersendiri karena menggunakan tarif final sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan. Dengan mekanisme ini, penghitungan pajak menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan transaksi.

Pemahaman mengenai ketentuan ini juga penting agar penjual dapat memperhitungkan biaya transaksi sejak awal. Dalam praktiknya, selain harga jual dan biaya notaris atau PPAT, kewajiban perpajakan juga menjadi salah satu komponen yang perlu dipersiapkan sebelum proses jual beli diselesaikan.

Pada akhirnya, penjualan rumah pada prinsipnya memang dikenai PPh Final karena dianggap menghasilkan tambahan kemampuan ekonomi bagi penjual melalui pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sementara itu, pembeli memiliki kewajiban BPHTB sebagai konsekuensi atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli rumah dengan lebih baik sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ringkasan Pajak Jual Rumah

Pertanyaan Jawaban
Apakah jual rumah dikenai pajak? Ya. Pada prinsipnya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli dikenai Pajak Penghasilan Final.
Dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta PP No. 34 Tahun 2016.
Objek pajak Penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Berapa tarifnya? PPh Final sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk jual beli pada umumnya.
Siapa yang membayar? Penjual membayar PPh Final, sedangkan pembeli pada umumnya membayar BPHTB sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah yang berlaku.
author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: Pajak jual rumahPPh FinalPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Checklist Penyusunan Annual Report Sebelum Dipublikasikan

Next Post

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Annual Report

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

Objek PPh Final

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.