Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perbedaan Annual Report dan Sustainability Report

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
23 Juli 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Annual Report dan Sustainability Report

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap tahun, perusahaan publik menerbitkan berbagai laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham, regulator, dan masyarakat. Dua dokumen yang paling sering menjadi perhatian adalah Annual Report (Laporan Tahunan) dan Sustainability Report (Laporan Keberlanjutan). Karena sama-sama diterbitkan setiap tahun dan berisi informasi mengenai perusahaan, banyak orang menganggap keduanya memiliki fungsi yang sama.

Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. Annual Report dan Sustainability Report memiliki tujuan, ruang lingkup, hingga kelompok pembaca yang berbeda. Memahami perbedaan keduanya penting bagi perusahaan agar dapat menyusun laporan yang sesuai dengan ketentuan regulator sekaligus memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan.

Annual Report merupakan laporan resmi yang memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan selama satu tahun buku. Di Indonesia, penyusunan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik diatur melalui ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pengungkapan informasi mengenai profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen (Management Discussion and Analysis/MD&A), tata kelola perusahaan, tanggung jawab sosial, hingga laporan keuangan yang telah diaudit.

Tujuan utama Annual Report adalah memberikan informasi mengenai kinerja perusahaan kepada investor, kreditur, regulator, dan pemegang saham. Oleh karena itu, isi laporan lebih banyak menyoroti aspek finansial dan operasional, seperti:

  1. laporan keuangan;
  2. pencapaian bisnis;
  3. strategi perusahaan;
  4. analisis kinerja manajemen;
  5. manajemen risiko;
  6. tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).

Bagi investor, Annual Report menjadi salah satu sumber utama untuk menilai kesehatan keuangan perusahaan, efektivitas strategi bisnis, serta prospek pertumbuhan pada masa mendatang.

Sustainability Report Menjelaskan Dampak dan Strategi Keberlanjutan

Berbeda dengan Annual Report, Sustainability Report berfokus pada bagaimana aktivitas perusahaan memengaruhi aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Laporan ini menjelaskan berbagai kebijakan, target, program, hingga capaian perusahaan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG).

Di Indonesia, kewajiban penyusunan Sustainability Report bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik diatur dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan keberlanjutan sebagai bagian dari implementasi prinsip keuangan berkelanjutan.

Dalam praktik internasional, banyak perusahaan menggunakan GRI Standards (Global Reporting Initiative) sebagai acuan penyusunan Sustainability Report. GRI menekankan pengungkapan mengenai dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial perusahaan sehingga informasi yang disampaikan menjadi lebih konsisten dan dapat dibandingkan antarperusahaan. Informasi yang umum ditemukan dalam Sustainability Report antara lain:

  1. emisi gas rumah kaca;
  2. konsumsi energi dan air;
  3. pengelolaan limbah;
  4. keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. pengembangan karyawan;
  6. hak asasi manusia;
  7. hubungan dengan masyarakat;
  8. etika bisnis;
  9. target keberlanjutan.

Melalui laporan ini, perusahaan menunjukkan bagaimana strategi bisnisnya dijalankan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola perusahaan. Walaupun keduanya sama-sama diterbitkan setiap tahun, terdapat sejumlah perbedaan mendasar sebagai berikut :

  1. Tujuan pelaporan

Annual Report bertujuan menjelaskan kinerja bisnis dan kondisi keuangan perusahaan selama satu periode pelaporan. Sementara itu, Sustainability Report bertujuan mengkomunikasikan dampak kegiatan usaha terhadap aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, sekaligus menjelaskan strategi perusahaan dalam menciptakan nilai jangka panjang.

  1. Fokus informasi

Annual Report lebih banyak membahas informasi keuangan, operasional, strategi bisnis, serta tata kelola perusahaan. Sebaliknya, Sustainability Report berfokus pada indikator ESG, pengelolaan risiko keberlanjutan, serta kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.

  1. Pengguna utama laporan

Annual Report umumnya menjadi referensi utama bagi investor, kreditur, analis, dan regulator pasar modal yang memerlukan informasi mengenai kondisi finansial perusahaan. Di sisi lain, Sustainability Report ditujukan kepada kelompok pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk investor, regulator, pelanggan, karyawan, masyarakat, lembaga keuangan, hingga organisasi masyarakat sipil yang ingin memahami dampak perusahaan terhadap lingkungan dan sosial.

  1. Standar penyusunan

Annual Report disusun berdasarkan ketentuan pelaporan korporasi dan standar akuntansi yang berlaku. Sementara itu, Sustainability Report umumnya mengacu pada kerangka pelaporan keberlanjutan seperti GRI Standards, meskipun perusahaan juga dapat mempertimbangkan kerangka lain sesuai kebutuhan, seperti IFRS Sustainability Disclosure Standards atau standar sektoral yang relevan.

Apakah Annual Report dan Sustainability Report Harus Dipisahkan?

Tidak ada kewajiban bahwa kedua laporan harus diterbitkan dalam dokumen yang terpisah. Sejumlah perusahaan memilih menyusun laporan terintegrasi (integrated report) atau menggabungkan informasi keberlanjutan ke dalam Annual Report, selama seluruh informasi yang diwajibkan regulator tetap disampaikan secara lengkap dan mudah diakses oleh pengguna laporan. Di sisi lain, banyak perusahaan tetap menerbitkan Sustainability Report secara terpisah agar pembahasan mengenai ESG dapat disajikan lebih komprehensif dan sesuai dengan standar pelaporan yang digunakan.

Annual Report dan Sustainability Report merupakan dua dokumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Annual Report menjelaskan bagaimana perusahaan menghasilkan nilai melalui kinerja keuangan dan operasional, sedangkan Sustainability Report menggambarkan bagaimana nilai tersebut diciptakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Seiring meningkatnya perhatian investor terhadap isu ESG, perusahaan perlu memastikan bahwa kedua laporan tersebut memiliki narasi yang konsisten, didukung data yang andal, serta disusun sesuai dengan ketentuan regulator dan standar pelaporan yang berlaku. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan para pemangku kepentingan

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Annual ReportJasa Penyusunan Laporan TahunanSustainability Report
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Perbedaan Antara PPN dan PPh?

Next Post

Mengapa Nilai Tukar Dolar Memengaruhi Harga Barang?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi nilai tukar

Mengapa Nilai Tukar Dolar Memengaruhi Harga Barang?

Annual Report

10 Kesalahan yang Sering Ditemukan dalam Annual Report

Ilustrasi UU PFII

UU PFII: Ambisi Indonesia Menuju Poros Keuangan Global

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.