Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
26 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
126 7
A A
0
Ilustrasi penerimaan uang pesangon

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika hubungan kerja berakhir, uang pesangon menjadi salah satu hak yang paling penting bagi pekerja. Pesangon dapat menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan. Karena itu, ketika menerima pesangon tetapi jumlah yang masuk ke rekening ternyata lebih kecil daripada nilai yang tercantum dalam perhitungan perusahaan, muncul pertanyaan: apakah uang pesangon memang dikenai pajak?

Jawabannya ya. Uang pesangon merupakan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final. Namun, berbeda dengan gaji bulanan, pesangon memiliki tarif khusus dan mekanisme penghitungan tersendiri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. PP tersebut masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku dalam JDIH Kementerian Keuangan.

Mengapa Dikenai Pajak?

Secara prinsip, uang pesangon merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pekerja karena berakhirnya hubungan kerja. Karena itu, pesangon termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan.

Namun, pemerintah tidak memasukkan pesangon ke dalam mekanisme penghitungan PPh 21 atas gaji biasa. Pesangon diberikan perlakuan khusus melalui PPh 21 final. Artinya, pajak yang dipotong atas pesangon tersebut dianggap selesai dan tidak digabungkan kembali dengan penghasilan lain dalam penghitungan PPh tahunan dengan tarif umum.

Perlakuan khusus ini memiliki alasan praktis. Pesangon biasanya diterima dalam jumlah relatif besar dan pada waktu tertentu, misalnya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau ketika pekerja memasuki masa pensiun. Jika seluruh pesangon langsung digabungkan dengan penghasilan rutin dan dikenai tarif progresif PPh orang pribadi, beban pajaknya dapat meningkat secara signifikan pada tahun penerimaan. Karena itu, pemerintah menetapkan tarif khusus yang bersifat final.

PP 68 Tahun 2009 secara khusus mengatur tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Ketentuan teknis pemotongannya sebelumnya diatur dalam PMK 16/PMK.03/2010. JDIH Kementerian Keuangan juga mencatat PP 68/2009 sebagai dasar yang terkait dengan ketentuan pemotongan pesangon tersebut.

Berapa Tarif Pajak atas Uang Pesangon?

Tarif PPh 21 final atas uang pesangon menggunakan tarif berlapis berdasarkan jumlah pesangon yang diterima. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Uang Pesangon Tarif PPh 21 Final
Sampai dengan Rp50 juta 0%
Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta 5%
Di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta 15%
Di atas Rp500 juta 25%

Tarif tersebut diterapkan secara berlapis, bukan dengan cara langsung mengenakan tarif tertinggi terhadap seluruh jumlah pesangon. Dasarnya adalah PP 68 Tahun 2009.

Sebagai contoh, seorang pekerja menerima uang pesangon sebesar Rp100 juta. Bagian sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 0%, sedangkan bagian berikutnya sebesar Rp50 juta dikenai tarif 5%. Dengan demikian, PPh finalnya adalah:

Rp50 juta × 0% = Rp0

Rp50 juta × 5% = Rp2,5 juta

Jadi, total PPh 21 final yang dipotong adalah Rp2,5 juta, sehingga pekerja menerima pesangon bersih sebesar Rp97,5 juta.

Contoh lainnya, apabila seorang pekerja memperoleh pesangon sebesar Rp600 juta, penghitungan dilakukan secara berlapis. Bagian Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak, bagian Rp50 juta berikutnya dikenai 5%, bagian sampai dengan Rp500 juta dikenai 15%, dan bagian di atas Rp500 juta dikenai 25%.

Dengan mekanisme tersebut, tarif 25% bukan berarti seluruh pesangon Rp600 juta langsung dipotong 25%. Tarif 25% hanya berlaku terhadap bagian pesangon yang berada di atas Rp500 juta.

Siapa yang Memotong dan Bagaimana Jika Pesangon Dibayar Bertahap?

Dalam praktiknya, pekerja tidak perlu menyetorkan sendiri PPh 21 final tersebut ke negara. Pihak yang membayarkan pesangon pada umumnya melakukan pemotongan PPh Pasal 21, kemudian menyetorkannya sesuai ketentuan perpajakan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah cara pembayaran pesangon. Ketentuan PP 68 Tahun 2009 membedakan perlakuan berdasarkan apakah pesangon dibayarkan sekaligus atau secara bertahap. Karena itu, pekerja tidak dapat hanya melihat total nilai pesangon tanpa memperhatikan kapan dan bagaimana pembayaran dilakukan.

Apabila pesangon dibayarkan sekaligus, tarif final dalam PP 68/2009 digunakan berdasarkan jumlah bruto pesangon. Sementara apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, terdapat ketentuan khusus mengenai perlakuan pajaknya. Karena itu, pekerja yang memperoleh pesangon dalam beberapa kali pembayaran perlu melihat skema pembayaran yang digunakan perusahaan sebelum menghitung pajaknya.

Hal ini penting karena “pesangon Rp300 juta” tidak selalu menghasilkan pemotongan pajak yang sama jika mekanisme pembayarannya berbeda. Dasar pengenaan dan waktu pembayaran merupakan bagian dari ketentuan yang perlu diperhatikan.

Selain uang pesangon, PP 68 Tahun 2009 juga mengatur penghasilan tertentu lainnya, yaitu uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, ketentuan PPh final tersebut tidak hanya berkaitan dengan pesangon akibat berakhirnya hubungan kerja.

Pada akhirnya, uang pesangon memang dikenai pajak, tetapi bukan dengan mekanisme PPh 21 atas gaji bulanan biasa. Pesangon memiliki rezim khusus berupa PPh Pasal 21 final dengan tarif 0%, 5%, 15%, dan 25% secara berlapis, sesuai jumlah penghasilan yang diterima.

Karena bersifat final, pajak yang telah dipotong atas pesangon tidak dihitung kembali dengan tarif umum dalam SPT Tahunan. Bagi pekerja, yang penting adalah memastikan jumlah pesangon, pajak yang dipotong, serta bukti pemotongannya tercatat dengan benar.

Dengan demikian, apabila seorang pekerja menerima pesangon sebesar Rp100 juta tetapi hanya menerima Rp97,5 juta setelah pemotongan, selisih Rp2,5 juta tersebut bukan potongan sepihak dari perusahaan. Itulah PPh Pasal 21 final atas pesangon yang dipotong berdasarkan ketentuan perpajakan.

Dasar hukum utama: PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, serta ketentuan teknis perpajakan terkait pemotongan PPh Pasal 21. PP 68/2009 masih tercatat dalam JDIH Kementerian Keuangan sebagai peraturan yang berlaku.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: PesangonPPh
Share61Tweet38Send
Previous Post

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Next Post

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Pengawasan

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.