Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Iklim di Indonesia

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
14 Agustus 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
148 11
A A
0
PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Iklim di Indonesia
182
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pelaporan keberlanjutan. Setelah meluncurkan PSPK 1 sebagai fondasi umum, Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada Juli 2025 mengesahkan PSPK 2: Pengungkapan Terkait Iklim. Bersama PSPK 1, standar ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Artinya, informasi yang dikumpulkan sepanjang tahun 2027 akan menjadi bagian dari laporan yang diterbitkan pada 2028.

Fokus PSPK 2 yaitu menyediakan kerangka pelaporan yang khusus membahas perubahan iklim yang terkait isu lingkungan dengan dampak besar terhadap dunia usaha. Perubahan iklim bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga memengaruhi strategi bisnis, struktur biaya, hingga akses pembiayaan. Standar ini mengadopsi substansi IFRS S2 Climate-related Disclosures yang dikembangkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), namun disesuaikan dengan kebutuhan, terminologi, dan kondisi Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tetap selaras dengan praktik global, tetapi mendapat ruang penyesuaian sesuai konteks nasional.

Dari komitmen global ke implementasi nasional

Struktur PSPK 2 mengikuti pola PSPK 1 dengan empat pilar pengungkapan yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Bedanya, PSPK 2 memperdalam fokus pada isu iklim. Misalnya, pada pilar strategi, perusahaan diminta menjelaskan bagaimana transisi menuju ekonomi rendah karbon memengaruhi rencana jangka panjang mereka. Pada pilar metrik, pengungkapan emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi wajib, mencakup Scope 1, Scope 2 dan jika relevan Scope 3 sesuai standar pengukuran internasional.

Tidak hanya risiko yang harus diungkap, peluang juga menjadi bagian penting. Perusahaan diminta memetakan risiko fisik seperti banjir, kekeringan, atau badai, serta risiko transisi seperti perubahan kebijakan karbon dan pergeseran pasar energi. Pada saat yang sama, mereka didorong untuk menyoroti peluang misalnya efisiensi energi, inovasi produk rendah emisi, atau potensi manfaat dari mekanisme perdagangan karbon.

Pendekatan ini memerlukan kolaborasi lintas fungsi di dalam perusahaan. Tim keuangan, operasional, ESG, dan manajemen risiko perlu bekerja bersama untuk mengumpulkan data yang akurat, terukur, dan dapat diaudit. Hal ini memastikan bahwa informasi iklim yang disampaikan bukan sekadar narasi, tetapi berbasis bukti yang kuat.

Perbedaan dengan IFRS S2 dan masa transisi

Walaupun mengacu pada IFRS S2 yang berlaku global mulai 1 Januari 2024, PSPK 2 menetapkan perbedaan penting. Pertama, terkait tanggal efektif (paragraf C01). PSPK 2 baru berlaku untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Penerapan dini diperbolehkan, tetapi perusahaan yang melakukannya wajib juga menerapkan PSPK 1 dan mengungkapkan fakta tersebut dalam laporan.

Kedua, terkait ketentuan transisi (paragraf C04). Dalam tiga tahun pertama penerapan, perusahaan diperbolehkan untuk:

  • Menggunakan metode selain Greenhouse Gas Protocol: A Corporate Accounting and Reporting Standard (2004) jika metode itu sudah digunakan sebelumnya.
  • Tidak mengungkap emisi GRK Scope 3, termasuk jika entitas berpartisipasi dalam aktivitas manajemen aset, perbankan komersial, atau asuransi.

Ketentuan ini memberikan ruang adaptasi yang realistis, mengingat tidak semua entitas siap langsung mengadopsi pengukuran penuh sesuai standar global.

Mempersiapkan keunggulan kompetitif

Seperti PSPK 1, penerapan PSPK 2 pada awalnya bersifat sukarela. Meski begitu, perusahaan yang mengadopsinya lebih cepat akan mendapatkan keuntungan strategis. Transparansi pengelolaan risiko iklim akan memperkuat reputasi ESG, memudahkan akses ke pendanaan hijau, dan meningkatkan daya saing di pasar global yang semakin ketat terhadap isu iklim.

Profesi akuntan dan assurer akan memegang peran penting dalam proses ini. Mereka dapat membantu memverifikasi data emisi, menilai sistem pengendalian internal, dan memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa informasi iklim yang disajikan benar-benar andal.

Dengan PSPK 2, Indonesia tidak sekadar mengikuti perkembangan pelaporan iklim internasional. Negara ini membentuk standar nasional yang kredibel, terintegrasi, dan siap menghadapi tuntutan transparansi di masa depan. Perusahaan yang memulai persiapan sejak sekarang akan memiliki posisi lebih kuat saat bukti nyata aksi iklim menjadi syarat tak terpisahkan dari keberlanjutan bisnis.

author avatar
Intan Pratiwi
See Full Bio
Tags: IFRS S2Laporan KeberlanjutanPernyataan Standar Pengungkapan KeberlanjutanPSPK 2SPKStandar Pengungkapan KeberlanjutanSustainability Report
Share73Tweet46Send
Previous Post

Pemerintah Resmi Mengatur Ulang Regulasi Pajak Emas

Next Post

Pajak Bukan Zakat: Cacat Logika Sri Mulyani

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Pajak tidak sama dengan zakat

Pajak Bukan Zakat: Cacat Logika Sri Mulyani

Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

GRI Tetap Relevan di Era IFRS Sustainability Standards

GRI Tetap Relevan di Era IFRS Sustainability Standards

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.