Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Auria GendisbyAuria Gendis
26 Agustus 2026
in Analisis, ESG
Reading Time: 4 mins read
124 9
A A
0
Asap
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Musim kemarau 2026 kembali menempatkan Kalimantan sebagai episentrum bencana asap tahunan Indonesia. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat sejak Januari hingga Juli 2026 terdapat lebih dari 34 ribu titik panas dan area terbakar seluas 33.837 hektare tersebar di lima provinsi Kalimantan, sebagaimana diuraikan Mongabay Indonesia.

Data Kementerian Kehutanan bahkan menunjukkan bahwa luas kebakaran periode Januari sampai Juni 2026 di lima provinsi Kalimantan telah mencapai 57.081,33 hektare, melampaui total luas karhutla sepanjang 2025 yang tercatat 55.717,27 hektare, seperti dilaporkan Kompas.id.

Kondisi ini diperparah oleh langkah pemerintah yang justru memangkas anggaran penanggulangan bencana, dengan alokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2026 hanya berkisar Rp3 hingga Rp4 triliun, jauh lebih rendah dibanding periode krisis karhutla sebelumnya, menurut keterangan Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Artha Siagian yang dikutip Mongabay Indonesia.

Karhutla Kalimantan bukan sekadar musibah iklim tahunan. Fenomena ini merupakan manifestasi dari lemahnya penegakan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, di perusahaan pemegang konsesi yang wilayah operasinya beririsan dengan kawasan hutan lindung dan gambut. Artikel ini berupaya menganalisis krisis perizinan hutan dari perspektif tata kelola korporasi serta pentingnya mengintegrasikan prinsip keberlanjutan atau ESG ke dalam manajemen risiko perusahaan sebagai bagian dari solusi struktural, bukan sekadar respons pemadaman kebakaran semata.

Anatomi Kegagalan GCG dalam Tata Kelola Perizinan

Akar persoalan karhutla dapat ditelusuri pada defisit akuntabilitas dan kepatuhan korporasi terhadap batas kawasan lindung. Lembaga Madani Berkelanjutan mencatat bahwa lebih dari separuh area terindikasi terbakar sepanjang awal 2026, sekitar 35 ribu hektare, berada di dalam wilayah izin dan konsesi perusahaan, dengan konsesi sawit menjadi kontributor paling dominan, sebagaimana dilaporkan InfoSAWIT.

Analisis spasial Walhi Kalimantan Barat menggunakan citra satelit Terra atau Aqua turut menemukan 679 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dan sedang yang tersebar di dalam maupun di luar area konsesi selama Januari sampai Maret 2026, kondisi yang menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat Sri Hartini menunjukkan kerusakan tata kelola lahan yang berlangsung lama, seperti dikutip dalam laman resmi Walhi.

Persoalan ini diperparah oleh lemahnya transparansi perizinan konsesi, yang tercermin dari fenomena wilayah abu-abu akibat minimnya keterbukaan peta konsesi publik. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan bahkan menegaskan bahwa tumpang tindih data wilayah usaha antarinstansi selama ini justru menjadi pemicu praktik korupsi perizinan, bukan sebaliknya, sebagaimana disampaikan dalam forum yang diliput CNBC Indonesia.

Pada level lapangan, lemahnya manajemen risiko terpadu terlihat dari pengabaian prinsip kehati-hatian oleh manajemen perusahaan. Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda menyoroti bahwa penegakan hukum di tingkat korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya, sementara petani kecil yang membakar lahan sepetak justru lebih mudah dijerat hukum, sebagaimana diberitakan Mongabay Indonesia. Ketimpangan penegakan hukum semacam ini menunjukkan bahwa risiko kebakaran dan kerusakan ekosistem lindung belum ditempatkan sebagai variabel risiko utama dalam kalkulasi bisnis korporasi.

Dampak Materialitas dan Kerugian Pemangku Kepentingan

Eksternalitas negatif dari kegagalan tata kelola ini paling nyata dirasakan masyarakat sekitar konsesi. Kementerian Kesehatan melaporkan lebih dari tiga juta warga di tujuh provinsi terpapar langsung asap karhutla, dengan kasus infeksi saluran pernapasan akut melonjak hingga 78 persen, seperti diberitakan CNN Indonesia. Di Kalimantan Barat saja, lebih dari 151 ribu kasus ISPA tercatat sejak Januari 2026, dengan lonjakan tertinggi di Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah.

Sedangkan di Kalimantan Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencatat 66.679 kasus ISPA sebagai dampak langsung kabut asap, sebagaimana dilaporkan detikHealth. Selain persoalan kesehatan, kabut asap juga mengganggu aktivitas pendidikan dan penerbangan di sejumlah kota, sebagaimana dicatat Kompas.com.

Pada sisi korporasi, risiko finansial dan reputasi kini mulai mengemuka secara konkret. Pemerintah melalui juru bicara terkait mengonfirmasi bahwa empat korporasi di Kalimantan Barat tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam karhutla 2026, dengan opsi pencabutan izin usaha terbuka apabila pelanggaran terbukti, seperti diberitakan Kompas.com.

Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bahkan telah memeriksa empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan Barat sebagai bagian dari antisipasi ancaman karhutla, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Ancaman sanksi pidana dan perdata, ditambah tekanan investor berbasis ESG yang semakin selektif terhadap rekam jejak lingkungan, berpotensi menekan nilai pemegang saham dalam jangka menengah. Pada saat bersamaan, degradasi fungsi ekologis hutan lindung dan lahan gambut yang berulang kali terbakar menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang yang jauh melampaui nilai ekonomi jangka pendek dari ekspansi lahan.

Kerangka Pemulihan, Mengintegrasikan GCG dengan Pilar Sustainability

Pemulihan tata kelola membutuhkan audit perizinan menyeluruh terhadap konsesi yang beririsan dengan kawasan lindung, disertai penegakan prinsip akuntabilitas secara konsisten. Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian menekankan pentingnya perbaikan kerangka regulasi secara menyeluruh, termasuk penyusunan payung hukum perlindungan ekosistem gambut berbasis Kawasan Hidrologi Gambut agar tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan dapat diakhiri, sebagaimana disampaikan dalam laporan Tempo.

Penguatan transparansi melalui Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy juga menjadi instrumen kunci. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebijakan ini telah berhasil menurunkan luas lahan tumpang tindih dari 77,36 juta hektare pada 2019 menjadi 57,42 juta hektare pada 2024, seperti dilaporkan Bisnis.com.

Kementerian Kehutanan turut memperkuat inisiatif ini melalui sistem digitalisasi peta kehutanan bernama SIGAP dan DSS Kehutanan, yang menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dibangun untuk menghadirkan transparansi publik sekaligus memperkecil tumpang tindih perizinan, sebagaimana diuraikan dalam laman resmi Kementerian Kehutanan.

Terakhir, integrasi ESG ke dalam struktur tata kelola dewan menjadi prasyarat mendasar. Dewan direksi dan komisaris perlu memikul tanggung jawab langsung atas kinerja keberlanjutan, termasuk kebijakan tanpa pembakaran lahan atau zero burning policy, serta menempatkan kepatuhan tata ruang sebagai indikator kinerja utama perusahaan, bukan sekadar pelengkap laporan tahunan.

Karhutla Kalimantan 2026 menjadi pengingat keras bahwa penerapan GCG tanpa komitmen keberlanjutan yang sungguh sungguh hanyalah prosedur formalitas di atas kertas. Ketika kepatuhan hukum, transparansi data konsesi, dan manajemen risiko lingkungan tidak berjalan beriringan, korporasi pada akhirnya memindahkan biaya kelalaiannya kepada masyarakat, negara, dan generasi mendatang.

author avatar
Auria Gendis
See Full Bio
Tags: GCGKarhutla KalimantanSustainabilityTata Kelola Perizinan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Next Post

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Auria Gendis

Auria Gendis

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Two professionals review ESG reports and charts spread across a conference table, one writing with a pen while the other holds a tablet/light device nearby.

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Ilustrasi penerimaan uang pesangon

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Pengawasan

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.