Musim kemarau 2026 kembali menempatkan Kalimantan sebagai episentrum bencana asap tahunan Indonesia. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat sejak Januari hingga Juli 2026 terdapat lebih dari 34 ribu titik panas dan area terbakar seluas 33.837 hektare tersebar di lima provinsi Kalimantan, sebagaimana diuraikan Mongabay Indonesia.
Data Kementerian Kehutanan bahkan menunjukkan bahwa luas kebakaran periode Januari sampai Juni 2026 di lima provinsi Kalimantan telah mencapai 57.081,33 hektare, melampaui total luas karhutla sepanjang 2025 yang tercatat 55.717,27 hektare, seperti dilaporkan Kompas.id.
Kondisi ini diperparah oleh langkah pemerintah yang justru memangkas anggaran penanggulangan bencana, dengan alokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2026 hanya berkisar Rp3 hingga Rp4 triliun, jauh lebih rendah dibanding periode krisis karhutla sebelumnya, menurut keterangan Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Artha Siagian yang dikutip Mongabay Indonesia.
Karhutla Kalimantan bukan sekadar musibah iklim tahunan. Fenomena ini merupakan manifestasi dari lemahnya penegakan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, di perusahaan pemegang konsesi yang wilayah operasinya beririsan dengan kawasan hutan lindung dan gambut. Artikel ini berupaya menganalisis krisis perizinan hutan dari perspektif tata kelola korporasi serta pentingnya mengintegrasikan prinsip keberlanjutan atau ESG ke dalam manajemen risiko perusahaan sebagai bagian dari solusi struktural, bukan sekadar respons pemadaman kebakaran semata.
Anatomi Kegagalan GCG dalam Tata Kelola Perizinan
Akar persoalan karhutla dapat ditelusuri pada defisit akuntabilitas dan kepatuhan korporasi terhadap batas kawasan lindung. Lembaga Madani Berkelanjutan mencatat bahwa lebih dari separuh area terindikasi terbakar sepanjang awal 2026, sekitar 35 ribu hektare, berada di dalam wilayah izin dan konsesi perusahaan, dengan konsesi sawit menjadi kontributor paling dominan, sebagaimana dilaporkan InfoSAWIT.
Analisis spasial Walhi Kalimantan Barat menggunakan citra satelit Terra atau Aqua turut menemukan 679 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dan sedang yang tersebar di dalam maupun di luar area konsesi selama Januari sampai Maret 2026, kondisi yang menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat Sri Hartini menunjukkan kerusakan tata kelola lahan yang berlangsung lama, seperti dikutip dalam laman resmi Walhi.
Persoalan ini diperparah oleh lemahnya transparansi perizinan konsesi, yang tercermin dari fenomena wilayah abu-abu akibat minimnya keterbukaan peta konsesi publik. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan bahkan menegaskan bahwa tumpang tindih data wilayah usaha antarinstansi selama ini justru menjadi pemicu praktik korupsi perizinan, bukan sebaliknya, sebagaimana disampaikan dalam forum yang diliput CNBC Indonesia.
Pada level lapangan, lemahnya manajemen risiko terpadu terlihat dari pengabaian prinsip kehati-hatian oleh manajemen perusahaan. Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda menyoroti bahwa penegakan hukum di tingkat korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya, sementara petani kecil yang membakar lahan sepetak justru lebih mudah dijerat hukum, sebagaimana diberitakan Mongabay Indonesia. Ketimpangan penegakan hukum semacam ini menunjukkan bahwa risiko kebakaran dan kerusakan ekosistem lindung belum ditempatkan sebagai variabel risiko utama dalam kalkulasi bisnis korporasi.
Dampak Materialitas dan Kerugian Pemangku Kepentingan
Eksternalitas negatif dari kegagalan tata kelola ini paling nyata dirasakan masyarakat sekitar konsesi. Kementerian Kesehatan melaporkan lebih dari tiga juta warga di tujuh provinsi terpapar langsung asap karhutla, dengan kasus infeksi saluran pernapasan akut melonjak hingga 78 persen, seperti diberitakan CNN Indonesia. Di Kalimantan Barat saja, lebih dari 151 ribu kasus ISPA tercatat sejak Januari 2026, dengan lonjakan tertinggi di Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah.
Sedangkan di Kalimantan Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencatat 66.679 kasus ISPA sebagai dampak langsung kabut asap, sebagaimana dilaporkan detikHealth. Selain persoalan kesehatan, kabut asap juga mengganggu aktivitas pendidikan dan penerbangan di sejumlah kota, sebagaimana dicatat Kompas.com.
Pada sisi korporasi, risiko finansial dan reputasi kini mulai mengemuka secara konkret. Pemerintah melalui juru bicara terkait mengonfirmasi bahwa empat korporasi di Kalimantan Barat tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam karhutla 2026, dengan opsi pencabutan izin usaha terbuka apabila pelanggaran terbukti, seperti diberitakan Kompas.com.
Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bahkan telah memeriksa empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan Barat sebagai bagian dari antisipasi ancaman karhutla, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Ancaman sanksi pidana dan perdata, ditambah tekanan investor berbasis ESG yang semakin selektif terhadap rekam jejak lingkungan, berpotensi menekan nilai pemegang saham dalam jangka menengah. Pada saat bersamaan, degradasi fungsi ekologis hutan lindung dan lahan gambut yang berulang kali terbakar menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang yang jauh melampaui nilai ekonomi jangka pendek dari ekspansi lahan.
Kerangka Pemulihan, Mengintegrasikan GCG dengan Pilar Sustainability
Pemulihan tata kelola membutuhkan audit perizinan menyeluruh terhadap konsesi yang beririsan dengan kawasan lindung, disertai penegakan prinsip akuntabilitas secara konsisten. Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian menekankan pentingnya perbaikan kerangka regulasi secara menyeluruh, termasuk penyusunan payung hukum perlindungan ekosistem gambut berbasis Kawasan Hidrologi Gambut agar tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan dapat diakhiri, sebagaimana disampaikan dalam laporan Tempo.
Penguatan transparansi melalui Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy juga menjadi instrumen kunci. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebijakan ini telah berhasil menurunkan luas lahan tumpang tindih dari 77,36 juta hektare pada 2019 menjadi 57,42 juta hektare pada 2024, seperti dilaporkan Bisnis.com.
Kementerian Kehutanan turut memperkuat inisiatif ini melalui sistem digitalisasi peta kehutanan bernama SIGAP dan DSS Kehutanan, yang menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dibangun untuk menghadirkan transparansi publik sekaligus memperkecil tumpang tindih perizinan, sebagaimana diuraikan dalam laman resmi Kementerian Kehutanan.
Terakhir, integrasi ESG ke dalam struktur tata kelola dewan menjadi prasyarat mendasar. Dewan direksi dan komisaris perlu memikul tanggung jawab langsung atas kinerja keberlanjutan, termasuk kebijakan tanpa pembakaran lahan atau zero burning policy, serta menempatkan kepatuhan tata ruang sebagai indikator kinerja utama perusahaan, bukan sekadar pelengkap laporan tahunan.
Karhutla Kalimantan 2026 menjadi pengingat keras bahwa penerapan GCG tanpa komitmen keberlanjutan yang sungguh sungguh hanyalah prosedur formalitas di atas kertas. Ketika kepatuhan hukum, transparansi data konsesi, dan manajemen risiko lingkungan tidak berjalan beriringan, korporasi pada akhirnya memindahkan biaya kelalaiannya kepada masyarakat, negara, dan generasi mendatang.










