Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Annual Report perusahaan kami memuat berbagai informasi, mulai dari laporan keuangan, profil perusahaan, tata kelola, hingga uraian mengenai strategi bisnis. Apakah seluruh informasi tersebut wajib diaudit oleh auditor independen, atau hanya bagian tertentu saja?

  • Lidya, Surabaya
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Tidak. Pada umumnya, yang wajib diaudit oleh auditor independen adalah laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang menjadi bagian dari Annual Report. Sementara itu, informasi lain seperti profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen (MD&A), tata kelola perusahaan, manajemen risiko, maupun prospek usaha merupakan tanggung jawab manajemen dan tidak menjadi objek audit laporan keuangan. Meskipun demikian, seluruh informasi dalam Annual Report tetap harus disusun secara akurat, konsisten, dan tidak menyesatkan sesuai prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.

Pembahasan Lengkap

Banyak perusahaan menganggap bahwa seluruh isi Annual Report telah memperoleh “stempel” dari auditor independen. Anggapan tersebut kurang tepat karena ruang lingkup audit laporan keuangan berbeda dengan ruang lingkup penyusunan Annual Report secara keseluruhan.

Auditor independen memberikan opini atas laporan keuangan berdasarkan Standar Audit yang berlaku. Tujuannya adalah memperoleh keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Opini tersebut tidak secara otomatis berlaku untuk seluruh narasi atau informasi nonkeuangan yang terdapat dalam Annual Report.

Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk memahami bagian mana yang menjadi tanggung jawab auditor dan bagian mana yang tetap menjadi tanggung jawab manajemen. Secara umum, ruang lingkup Annual Report dapat dibedakan dalam tabel dibawah ini.

Bagian Annual Report Diaudit Auditor Independen? Penanggung Jawab Utama
Laporan posisi keuangan ✔ Ya Manajemen dan auditor independen
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif ✔ Ya Manajemen dan auditor independen
Laporan arus kas ✔ Ya Manajemen dan auditor independen
Catatan atas laporan keuangan ✔ Ya Manajemen dan auditor independen
Profil perusahaan ✖ Tidak Manajemen
Analisis dan Pembahasan Manajemen (MD&A) ✖ Tidak Manajemen
Tata kelola perusahaan (GCG) ✖ Tidak Manajemen
Manajemen risiko ✖ Tidak Manajemen
Strategi dan prospek usaha ✖ Tidak Manajemen
Informasi ESG atau keberlanjutan yang dimuat dalam Annual Report ✖ Umumnya tidak, kecuali terdapat penugasan assurance tersendiri Manajemen

Walaupun sebagian besar informasi nonkeuangan tidak diaudit, perusahaan tetap berkewajiban memastikan bahwa seluruh informasi yang diungkapkan konsisten dengan laporan keuangan serta tidak bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Oleh karena itu, setiap informasi nonkeuangan dalam Annual Report tetap perlu melalui proses penelaahan internal sebelum dipublikasikan. Tidak diaudit bukan berarti informasi tersebut dapat disusun tanpa mekanisme pengendalian. Dalam praktiknya, penyusunan Annual Report melibatkan berbagai fungsi, seperti Corporate Secretary, divisi keuangan, hukum, operasional, SDM, komunikasi perusahaan, hingga manajemen puncak. Setiap unit bertanggung jawab memastikan bahwa data dan narasi yang menjadi kewenangannya telah akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, auditor juga memiliki tanggung jawab tertentu terkait informasi lain (other information) yang terdapat dalam Annual Report. Berdasarkan SA 720 (Revisi 2021) – Tanggung Jawab Auditor Terkait dengan Informasi Lain, auditor diwajibkan membaca informasi lain yang diterbitkan bersama laporan keuangan audited untuk mengidentifikasi apakah terdapat inkonsistensi material dengan laporan keuangan atau pengetahuan yang diperoleh selama proses audit.

Namun, penting dipahami bahwa prosedur tersebut bukan merupakan audit atas seluruh isi Annual Report. Auditor tidak memberikan opini atas narasi bisnis, strategi perusahaan, atau informasi nonkeuangan sebagaimana opini yang diberikan terhadap laporan keuangan.

Mengapa Akurasi Seluruh Informasi Tetap Penting?

Meskipun hanya laporan keuangan yang diaudit, seluruh isi Annual Report tetap menjadi bagian dari komunikasi perusahaan kepada investor dan masyarakat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Oleh karena itu, apabila terdapat informasi nonkeuangan yang tidak akurat atau bertentangan dengan fakta, perusahaan tetap dapat menghadapi risiko kepatuhan maupun penurunan kepercayaan dari investor.

Dalam meminimalkan risiko tersebut, perusahaan sebaiknya menerapkan proses review yang melibatkan berbagai fungsi sebelum Annual Report dipublikasikan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:

  1. melakukan cross-check antara narasi dan data keuangan;
  2. memastikan konsistensi angka di seluruh bagian laporan;
  3. melakukan penelaahan hukum (legal review) terhadap informasi yang bersifat material;
  4. meminta konfirmasi dari setiap unit kerja atas data yang menjadi tanggung jawabnya;
  5. melaksanakan final quality review sebelum laporan diterbitkan.

Pendekatan ini membantu memastikan bahwa seluruh informasi dalam Annual Report, baik yang diaudit maupun yang tidak diaudit, tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan merupakan bagian Annual Report yang wajib diaudit oleh auditor independen. Sebaliknya, informasi seperti profil perusahaan, MD&A, tata kelola, strategi bisnis, dan prospek usaha pada umumnya tidak menjadi objek audit laporan keuangan.

Meskipun demikian, seluruh informasi dalam Annual Report tetap menjadi tanggung jawab manajemen dan harus disusun secara benar, lengkap, konsisten, serta tidak menyesatkan. Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan proses penelaahan internal yang memadai agar kualitas Annual Report tetap terjaga dan mampu memberikan informasi yang andal bagi investor, kreditur, regulator, serta pemangku kepentingan lainnya.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Annual ReportJasa Penyusunan Annual ReportLaporan TahunanStandar Audit
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apa yang Dimaksud dengan Resesi Ekonomi?

Next Post

Apa Itu Sustainability Report dan Mengapa Semakin Penting?

Related Posts

Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 jam ago
Annual Report
Artikel

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

4 hari ago
Annual Report
Artikel

Checklist Penyusunan Annual Report Sebelum Dipublikasikan

4 hari ago
Annual Report
Artikel

Bagaimana jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

5 hari ago
Sustainability Report
Artikel

Cara Menentukan Topik Material dalam Sustainability Report

5 hari ago
Plastik
Analisis

Peran Produsen FMCG dalam Extended Producer Responsibility

6 hari ago

BACA JUGA

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Tren Penyajian Annual Report dan ESG

Apakah Menjual Rumah Dikenakan Pajak?

Checklist Penyusunan Annual Report Sebelum Dipublikasikan

Bagaimana jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

Apakah Freelancer Wajib Membayar Pajak?

Cara Menentukan Topik Material dalam Sustainability Report

Peran Produsen FMCG dalam Extended Producer Responsibility

Apakah Warisan Dikenakan Pajak? Ini Aturan & Alasan Hukumnya

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Sustainability Report

Apa Itu Sustainability Report dan Mengapa Semakin Penting?

Ilustrasi pajak kendaraan

Pajak Kendaraan dan Pajak Pusat, Apa Bedanya?

Sustainability Report

Apa Saja Isi dari Sustainability Report?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.