Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan. Di sisi lain, masyarakat juga mengenal berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena sama-sama disebut “pajak”, tidak sedikit orang yang mengira seluruh penerimaan tersebut masuk ke kas pemerintah pusat. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya, ada pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan nasional, dan ada pula pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara pajak kendaraan dan pajak pusat dapat membantu masyarakat mengetahui kepada siapa pajak dibayarkan, untuk apa pajak tersebut digunakan, dan mengapa keduanya diatur dalam peraturan yang berbeda.
Dasar hukum mengenai pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sementara itu, ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam undang-undang perpajakan nasional yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Pajak Kendaraan Merupakan Pajak Daerah
Perbedaan yang paling mendasar terletak pada siapa yang berwenang memungut pajak tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak daerah provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Besarnya tarif PKB kemudian ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi dalam batas yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sebagai contoh, ketika seseorang membayar pajak tahunan mobil atau sepeda motor melalui kantor Samsat, pembayaran tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi penerimaan pemerintah daerah.
Berbeda dengan PKB, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi maupun badan, sedangkan PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ketika seseorang menerima gaji, memperoleh keuntungan usaha, atau membeli barang yang dikenai PPN, pajak yang dibayarkan merupakan pajak pusat. Sebaliknya, ketika membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun, pembayaran tersebut merupakan pajak daerah.
Ke Mana Uang Pajak Tersebut Digunakan?
Perbedaan berikutnya terletak pada penggunaan penerimaan pajak. Penerimaan dari PPh dan PPN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah pusat, seperti pembangunan infrastruktur nasional, pendidikan, kesehatan, pertahanan, subsidi, hingga berbagai program perlindungan sosial. Sebagian penerimaan negara juga dialokasikan kembali kepada daerah melalui mekanisme transfer ke daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik sesuai prioritas daerah masing-masing.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur bahwa sebagian penerimaan PKB dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan transportasi dan pemeliharaan jalan. Ketentuan ini dikenal sebagai earmarking, yaitu pengalokasian sebagian penerimaan pajak untuk tujuan tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur transportasi.
Meskipun demikian, penting dipahami bahwa tidak seluruh dana pajak kendaraan digunakan hanya untuk membangun jalan. Dana tersebut tetap menjadi bagian dari APBD dan penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Mengapa Penting Memahami Perbedaannya?
Memahami perbedaan antara pajak kendaraan dan pajak pusat membantu masyarakat mengetahui bahwa setiap jenis pajak memiliki dasar hukum, objek, serta tujuan yang berbeda. Pajak kendaraan dipungut karena seseorang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, sedangkan PPh dikenakan karena seseorang memperoleh penghasilan dan PPN dikenakan karena terjadi konsumsi atas barang atau jasa tertentu.
Pemahaman ini juga penting karena masih banyak masyarakat yang mengira pembayaran pajak kendaraan telah mencakup seluruh kewajiban perpajakan kepada negara. Padahal, kewajiban membayar PKB tidak menghapus kewajiban perpajakan lainnya. Seseorang tetap dapat memiliki kewajiban membayar atau dipotong PPh atas penghasilannya, sementara ketika membeli barang atau jasa tertentu juga dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, baik pajak kendaraan maupun pajak pusat memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaannya terletak pada kewenangan pemungutan, dasar hukum, objek pajak, serta tujuan penggunaan penerimaannya. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat lebih memahami mengapa terdapat berbagai jenis pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan bagaimana masing-masing pajak berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
Ringkasan Perbedaan Pajak Kendaraan dan Pajak Pusat
Aspek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Pusat (PPh dan PPN) Dasar hukum UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda masing-masing provinsi UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai (terakhir diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023) Dipungut oleh Pemerintah Provinsi Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Objek pajak Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor Penghasilan (PPh) dan konsumsi barang/jasa tertentu (PPN) Masuk ke APBD APBN Digunakan untuk Membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk alokasi tertentu untuk transportasi dan pemeliharaan jalan sesuai ketentuan Membiayai kebutuhan pemerintah pusat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, subsidi, dan program nasional lainnya










