Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Kendaraan dan Pajak Pusat, Apa Bedanya?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
28 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
124 9
A A
0
Ilustrasi pajak kendaraan

Sumber: freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan. Di sisi lain, masyarakat juga mengenal berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena sama-sama disebut “pajak”, tidak sedikit orang yang mengira seluruh penerimaan tersebut masuk ke kas pemerintah pusat. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya, ada pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan nasional, dan ada pula pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara pajak kendaraan dan pajak pusat dapat membantu masyarakat mengetahui kepada siapa pajak dibayarkan, untuk apa pajak tersebut digunakan, dan mengapa keduanya diatur dalam peraturan yang berbeda.

Dasar hukum mengenai pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sementara itu, ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam undang-undang perpajakan nasional yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Pajak Kendaraan Merupakan Pajak Daerah

Perbedaan yang paling mendasar terletak pada siapa yang berwenang memungut pajak tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak daerah provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Besarnya tarif PKB kemudian ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi dalam batas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Sebagai contoh, ketika seseorang membayar pajak tahunan mobil atau sepeda motor melalui kantor Samsat, pembayaran tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi penerimaan pemerintah daerah.

Berbeda dengan PKB, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi maupun badan, sedangkan PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, ketika seseorang menerima gaji, memperoleh keuntungan usaha, atau membeli barang yang dikenai PPN, pajak yang dibayarkan merupakan pajak pusat. Sebaliknya, ketika membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun, pembayaran tersebut merupakan pajak daerah.

Ke Mana Uang Pajak Tersebut Digunakan?

Perbedaan berikutnya terletak pada penggunaan penerimaan pajak. Penerimaan dari PPh dan PPN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah pusat, seperti pembangunan infrastruktur nasional, pendidikan, kesehatan, pertahanan, subsidi, hingga berbagai program perlindungan sosial. Sebagian penerimaan negara juga dialokasikan kembali kepada daerah melalui mekanisme transfer ke daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik sesuai prioritas daerah masing-masing.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur bahwa sebagian penerimaan PKB dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan transportasi dan pemeliharaan jalan. Ketentuan ini dikenal sebagai earmarking, yaitu pengalokasian sebagian penerimaan pajak untuk tujuan tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur transportasi.

Meskipun demikian, penting dipahami bahwa tidak seluruh dana pajak kendaraan digunakan hanya untuk membangun jalan. Dana tersebut tetap menjadi bagian dari APBD dan penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Mengapa Penting Memahami Perbedaannya?

Memahami perbedaan antara pajak kendaraan dan pajak pusat membantu masyarakat mengetahui bahwa setiap jenis pajak memiliki dasar hukum, objek, serta tujuan yang berbeda. Pajak kendaraan dipungut karena seseorang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, sedangkan PPh dikenakan karena seseorang memperoleh penghasilan dan PPN dikenakan karena terjadi konsumsi atas barang atau jasa tertentu.

Pemahaman ini juga penting karena masih banyak masyarakat yang mengira pembayaran pajak kendaraan telah mencakup seluruh kewajiban perpajakan kepada negara. Padahal, kewajiban membayar PKB tidak menghapus kewajiban perpajakan lainnya. Seseorang tetap dapat memiliki kewajiban membayar atau dipotong PPh atas penghasilannya, sementara ketika membeli barang atau jasa tertentu juga dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, baik pajak kendaraan maupun pajak pusat memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaannya terletak pada kewenangan pemungutan, dasar hukum, objek pajak, serta tujuan penggunaan penerimaannya. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat lebih memahami mengapa terdapat berbagai jenis pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan bagaimana masing-masing pajak berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.

Ringkasan Perbedaan Pajak Kendaraan dan Pajak Pusat

Aspek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Pusat (PPh dan PPN)
Dasar hukum UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda masing-masing provinsi UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai (terakhir diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023)
Dipungut oleh Pemerintah Provinsi Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak
Objek pajak Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor Penghasilan (PPh) dan konsumsi barang/jasa tertentu (PPN)
Masuk ke APBD APBN
Digunakan untuk Membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk alokasi tertentu untuk transportasi dan pemeliharaan jalan sesuai ketentuan Membiayai kebutuhan pemerintah pusat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, subsidi, dan program nasional lainnya
author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Itu Sustainability Report dan Mengapa Semakin Penting?

Next Post

Apa Saja Isi dari Sustainability Report?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Sustainability Report

Apa Saja Isi dari Sustainability Report?

GRI

Kenali Perbedaan GRI, ISSB, SASB, dan TCFD

Older woman in a light gray hijab and patterned blouse smiling as she uses a smartphone mounted on a small tripod outdoors.”,

Pajak Influencer: Apakah Influencer Wajib Membayar Pajak?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.