Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika seseorang menerima warisan, baik berupa rumah, tanah, kendaraan, maupun uang tunai, maka ia harus membayar pajak kepada negara. Anggapan ini semakin kuat karena tidak sedikit ahli waris yang mengeluarkan sejumlah biaya ketika mengurus balik nama sertifikat tanah atau aset lainnya. Akibatnya, muncul istilah “pajak warisan” yang seolah-olah menjadi kewajiban setiap ahli waris.
Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam sistem perpajakan Indonesia, warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, seseorang yang menerima harta warisan tidak otomatis dikenai Pajak Penghasilan hanya karena menerima warisan tersebut. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. DJP juga telah menegaskan kembali bahwa warisan bukan merupakan objek PPh dan masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan.
Lalu, mengapa masih banyak orang merasa membayar “pajak warisan”? Untuk menjawabnya, perlu dipahami perbedaan antara pajak atas warisan dan pajak yang timbul karena tindakan hukum setelah menerima warisan.
Mengapa Warisan Tidak Dikenai Pajak?
Sekilas, warisan memang tampak sebagai tambahan kekayaan yang meningkatkan kemampuan ekonomi seseorang. Jika mengikuti prinsip umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya merupakan objek pajak. Namun, pembentuk undang-undang secara sengaja mengecualikan warisan dari objek Pajak Penghasilan.
Alasan hukumnya berkaitan dengan prinsip menghindari pemajakan berganda (double taxation) dan menjaga rasa keadilan. Ketika pewaris masih hidup, harta yang dimilikinya pada umumnya telah diperoleh dari penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan atau berasal dari transaksi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila pada saat harta tersebut diwariskan kepada ahli waris kembali dikenai Pajak Penghasilan, maka harta yang sama pada dasarnya dipajaki dua kali hanya karena terjadi perpindahan kepemilikan akibat kematian.
Karena pertimbangan tersebut, Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan secara tegas menyatakan bahwa warisan merupakan bukan objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, seseorang yang menerima rumah, tanah, deposito, kendaraan, saham, atau bentuk harta lainnya sebagai warisan pada prinsipnya tidak dikenai PPh hanya karena menerima harta tersebut.
Namun, perlu dibedakan antara harta warisan dengan penghasilan yang dihasilkan oleh harta warisan. Misalnya, seseorang mewarisi sebuah ruko. Saat ruko tersebut diterima sebagai warisan, tidak ada Pajak Penghasilan atas penerimaan warisan. Akan tetapi, apabila setelah diwarisi ruko tersebut disewakan sehingga menghasilkan pendapatan sewa, maka penghasilan sewa tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula apabila ahli waris menjalankan usaha dari aset yang diwariskan, maka keuntungan usaha yang diperoleh tetap menjadi objek pajak.
Mengapa Saat Mengurusnya Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar?
Kesalahpahaman mengenai “pajak warisan” umumnya muncul ketika ahli waris mengurus balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Pada tahap inilah sering timbul kewajiban pembayaran tertentu sehingga masyarakat mengira sedang membayar Pajak Penghasilan atas warisan.
Padahal, untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, PPh dapat dibebaskan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh apabila persyaratan yang ditentukan dipenuhi. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksanaannya.
Meskipun demikian, bukan berarti seluruh biaya menjadi hilang. Untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, masih dapat timbul kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berbeda dengan PPh, BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Besarnya BPHTB tidak sama di setiap daerah karena bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Inilah yang sering menimbulkan kekeliruan. Masyarakat melihat adanya pembayaran ketika mengurus warisan, lalu menyebutnya sebagai “pajak warisan”. Padahal, yang dibayar bukan Pajak Penghasilan atas warisan, melainkan kewajiban lain yang timbul dalam proses administrasi pengalihan hak atas aset tertentu.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa Indonesia tidak mengenal Pajak Penghasilan atas warisan. Warisan secara tegas dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan karena pertimbangan keadilan dan untuk menghindari pemajakan berganda atas harta yang sama. Namun, setelah warisan diterima, penghasilan yang dihasilkan dari harta warisan tetap dapat menjadi objek pajak, dan untuk aset tertentu seperti tanah dan bangunan dapat timbul kewajiban BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat membedakan antara warisan yang memang bukan objek Pajak Penghasilan dengan kewajiban perpajakan lain yang mungkin muncul setelah proses pewarisan.
Ringkasan Pajak atas Warisan
Pertanyaan Jawaban Apakah ada Pajak Penghasilan atas warisan? Tidak. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan. Mengapa dikecualikan? Untuk menghindari pemajakan berganda (double taxation) dan menjaga keadilan karena harta pada umumnya telah dikenai pajak ketika diperoleh oleh pewaris. Apakah seluruh warisan bebas dari kewajiban pajak? Penerimaan warisannya tidak dikenai PPh, tetapi penghasilan yang dihasilkan dari harta warisan setelah diterima tetap dapat menjadi objek pajak. Mengapa saat balik nama tanah tetap ada biaya? Karena dapat timbul BPHTB, yaitu pajak daerah yang berbeda dengan Pajak Penghasilan, sementara PPh atas pengalihan karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh apabila memenuhi persyaratan.










