Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Warisan Dikenakan Pajak? Ini Aturan & Alasan Hukumnya

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
29 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Ilustrasi mendapat warisan

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika seseorang menerima warisan, baik berupa rumah, tanah, kendaraan, maupun uang tunai, maka ia harus membayar pajak kepada negara. Anggapan ini semakin kuat karena tidak sedikit ahli waris yang mengeluarkan sejumlah biaya ketika mengurus balik nama sertifikat tanah atau aset lainnya. Akibatnya, muncul istilah “pajak warisan” yang seolah-olah menjadi kewajiban setiap ahli waris.

Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam sistem perpajakan Indonesia, warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, seseorang yang menerima harta warisan tidak otomatis dikenai Pajak Penghasilan hanya karena menerima warisan tersebut. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. DJP juga telah menegaskan kembali bahwa warisan bukan merupakan objek PPh dan masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan.

Lalu, mengapa masih banyak orang merasa membayar “pajak warisan”? Untuk menjawabnya, perlu dipahami perbedaan antara pajak atas warisan dan pajak yang timbul karena tindakan hukum setelah menerima warisan.

Mengapa Warisan Tidak Dikenai Pajak?

Sekilas, warisan memang tampak sebagai tambahan kekayaan yang meningkatkan kemampuan ekonomi seseorang. Jika mengikuti prinsip umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya merupakan objek pajak. Namun, pembentuk undang-undang secara sengaja mengecualikan warisan dari objek Pajak Penghasilan.

Alasan hukumnya berkaitan dengan prinsip menghindari pemajakan berganda (double taxation) dan menjaga rasa keadilan. Ketika pewaris masih hidup, harta yang dimilikinya pada umumnya telah diperoleh dari penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan atau berasal dari transaksi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila pada saat harta tersebut diwariskan kepada ahli waris kembali dikenai Pajak Penghasilan, maka harta yang sama pada dasarnya dipajaki dua kali hanya karena terjadi perpindahan kepemilikan akibat kematian.

Karena pertimbangan tersebut, Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan secara tegas menyatakan bahwa warisan merupakan bukan objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, seseorang yang menerima rumah, tanah, deposito, kendaraan, saham, atau bentuk harta lainnya sebagai warisan pada prinsipnya tidak dikenai PPh hanya karena menerima harta tersebut.

Namun, perlu dibedakan antara harta warisan dengan penghasilan yang dihasilkan oleh harta warisan. Misalnya, seseorang mewarisi sebuah ruko. Saat ruko tersebut diterima sebagai warisan, tidak ada Pajak Penghasilan atas penerimaan warisan. Akan tetapi, apabila setelah diwarisi ruko tersebut disewakan sehingga menghasilkan pendapatan sewa, maka penghasilan sewa tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula apabila ahli waris menjalankan usaha dari aset yang diwariskan, maka keuntungan usaha yang diperoleh tetap menjadi objek pajak.

Mengapa Saat Mengurusnya Tetap Ada Biaya yang Harus Dibayar?

Kesalahpahaman mengenai “pajak warisan” umumnya muncul ketika ahli waris mengurus balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Pada tahap inilah sering timbul kewajiban pembayaran tertentu sehingga masyarakat mengira sedang membayar Pajak Penghasilan atas warisan.

Padahal, untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, PPh dapat dibebaskan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh apabila persyaratan yang ditentukan dipenuhi. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksanaannya.

Meskipun demikian, bukan berarti seluruh biaya menjadi hilang. Untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, masih dapat timbul kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berbeda dengan PPh, BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Besarnya BPHTB tidak sama di setiap daerah karena bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Inilah yang sering menimbulkan kekeliruan. Masyarakat melihat adanya pembayaran ketika mengurus warisan, lalu menyebutnya sebagai “pajak warisan”. Padahal, yang dibayar bukan Pajak Penghasilan atas warisan, melainkan kewajiban lain yang timbul dalam proses administrasi pengalihan hak atas aset tertentu.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa Indonesia tidak mengenal Pajak Penghasilan atas warisan. Warisan secara tegas dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan karena pertimbangan keadilan dan untuk menghindari pemajakan berganda atas harta yang sama. Namun, setelah warisan diterima, penghasilan yang dihasilkan dari harta warisan tetap dapat menjadi objek pajak, dan untuk aset tertentu seperti tanah dan bangunan dapat timbul kewajiban BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat membedakan antara warisan yang memang bukan objek Pajak Penghasilan dengan kewajiban perpajakan lain yang mungkin muncul setelah proses pewarisan.

Ringkasan Pajak atas Warisan

Pertanyaan Jawaban
Apakah ada Pajak Penghasilan atas warisan? Tidak. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan.
Mengapa dikecualikan? Untuk menghindari pemajakan berganda (double taxation) dan menjaga keadilan karena harta pada umumnya telah dikenai pajak ketika diperoleh oleh pewaris.
Apakah seluruh warisan bebas dari kewajiban pajak? Penerimaan warisannya tidak dikenai PPh, tetapi penghasilan yang dihasilkan dari harta warisan setelah diterima tetap dapat menjadi objek pajak.
Mengapa saat balik nama tanah tetap ada biaya? Karena dapat timbul BPHTB, yaitu pajak daerah yang berbeda dengan Pajak Penghasilan, sementara PPh atas pengalihan karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh apabila memenuhi persyaratan.
author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: InflasiMoneterUang
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak Influencer: Apakah Influencer Wajib Membayar Pajak?

Next Post

Peran Produsen FMCG dalam Extended Producer Responsibility

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Plastik

Peran Produsen FMCG dalam Extended Producer Responsibility

Sustainability Report

Cara Menentukan Topik Material dalam Sustainability Report

Ilustrasi pajak untuk freelancer

Apakah Freelancer Wajib Membayar Pajak?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.