Bekerja sebagai freelancer semakin diminati, terutama di era digital. Seorang freelancer dapat bekerja secara mandiri tanpa terikat hubungan kerja tetap dengan perusahaan, mulai dari desainer grafis, programmer, fotografer, penerjemah, penulis, editor, hingga konsultan. Sistem kerja yang fleksibel membuat banyak orang bertanya, apakah freelancer juga memiliki kewajiban membayar pajak seperti karyawan?
Jawabannya adalah ya. Selama seorang freelancer memperoleh penghasilan yang memenuhi ketentuan perpajakan, maka penghasilan tersebut pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, status sebagai pekerja lepas tidak menghapus kewajiban perpajakan.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
Artinya, selama penghasilan seorang freelancer menambah kemampuan ekonominya, maka penghasilan tersebut pada prinsipnya dapat dikenai Pajak Penghasilan. Prinsip ini juga sejalan dengan asas ability to pay, yaitu semakin besar kemampuan ekonomi seseorang, semakin besar pula potensi kewajiban perpajakannya. Karena itu, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukanlah jenis profesinya, melainkan penghasilan yang diterima.
Penghasilan Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Freelancer?
Freelancer umumnya memperoleh penghasilan dari pemberian jasa kepada klien. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- honorarium proyek;
- pembayaran jasa desain, pemrograman, fotografi, penerjemahan, penulisan, atau konsultasi;
- komisi dari pekerjaan tertentu;
- pembayaran melalui platform digital seperti Upwork, Fiverr, Freelancer.com, atau platform sejenis;
- royalti atas karya yang dihasilkan;
- penghasilan lain yang diterima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan.
Semua penghasilan tersebut pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.
Dalam praktiknya, apabila freelancer menerima pembayaran dari perusahaan atau instansi di Indonesia, pemberi kerja dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengelompokkan freelancer sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa atau kegiatan tertentu. Bahkan, peraturan tersebut secara eksplisit memasukkan profesi kreatif seperti pembuat konten daring (influencer, blogger, vlogger, dan sejenisnya) sebagai bagian dari kelompok bukan pegawai yang dapat dipotong PPh Pasal 21.
Namun, apabila penghasilan diterima dari klien luar negeri atau dari pihak yang tidak berkewajiban memotong pajak, freelancer tetap berkewajiban menghitung, membayar apabila terdapat pajak yang terutang, dan melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Pajak yang Harus Dibayar Freelancer?
Tidak ada tarif pajak khusus bagi freelancer. Pada dasarnya, freelancer dikenai tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif progresif yang berlaku adalah sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Perlu dipahami bahwa tarif tersebut tidak dikenakan atas seluruh penghasilan bruto, melainkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sebelum menghitung pajak, penghasilan terlebih dahulu dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan atau dihitung menggunakan mekanisme yang tersedia, seperti pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Setelah itu, hasilnya masih dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga diperoleh PKP yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif.
Sebagai ilustrasi sederhana, Andi merupakan seorang freelancer dengan penghasilan neto sebesar Rp180.000.000 dalam satu tahun dan berstatus belum menikah (TK/0). Dengan PTKP sebesar Rp54.000.000, maka Penghasilan Kena Pajaknya menjadi sekitar Rp126.000.000. Pajak yang terutang kemudian dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17, yaitu:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × Rp66.000.000 = Rp9.900.000
Sehingga total Pajak Penghasilan yang terutang adalah sekitar Rp12.900.000 untuk satu tahun pajak.
Dalam praktiknya, apabila selama tahun berjalan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh klien atau perusahaan yang menggunakan jasanya, jumlah pajak yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak ketika freelancer menyampaikan SPT Tahunan.
Pada akhirnya, freelancer memiliki kedudukan yang sama dengan profesi lain dalam sistem perpajakan Indonesia. Selama memperoleh penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan, freelancer tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Yang membedakan hanyalah pola penghasilannya yang umumnya berasal dari berbagai klien dan proyek, bukan dari satu pemberi kerja tetap. Dengan memahami objek pajak, dasar hukum, dan cara penghitungan pajaknya, freelancer dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai status perpajakan profesi tersebut.
Ringkasan Pajak bagi Freelancer
Pertanyaan Jawaban Apakah freelancer wajib membayar pajak? Ya, apabila memperoleh penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Dasar hukum Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta PMK No. 168 Tahun 2023 untuk ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan jasa. Objek pajak Honorarium, pembayaran jasa, komisi, royalti, penghasilan dari platform digital, dan imbalan lain yang diterima sebagai kompensasi atas jasa. Berapa tarifnya? Mengikuti tarif progresif PPh Orang Pribadi sebesar 5%–35% atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan atas penghasilan bruto. Siapa yang memotong? Dalam kondisi tertentu dipotong oleh pemberi penghasilan melalui PPh Pasal 21. Jika tidak ada pemotongan, freelancer menghitung, membayar (apabila ada pajak yang terutang), dan melaporkannya sendiri melalui SPT Tahunan.










