Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
27 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
127 6
A A
0
Ilustrasu pengkreditan pajak masukan

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Formal dan Material Pengkreditan Pajak Masukan

Dalam rezim PPN yang menganut indirect subtraction method, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK) merupakan inti dari sistem perpajakan. Selisih antara keduanya akan menentukan posisi Pengusaha Kena Pajak, apakah berada dalam kondisi Kurang Bayar yang wajib disetor ke kas negara atau Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya maupun dimintakan restitusi.

Namun demikian, hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak serta-merta timbul secara otomatis. Hak tersebut hanya dapat digunakan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, karena pengkreditan PM dibatasi oleh persyaratan hukum yang ketat, baik dari sisi formal maupun material.

Syarat Material

Syarat material berkaitan dengan substansi ekonomi dari transaksi yang mendasari timbulnya Pajak Masukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak. Hubungan langsung ini mencakup aktivitas produksi, distribusi, pemasaran, hingga kegiatan manajerial yang menghasilkan penyerahan yang terutang PPN.

Pembelian mesin produksi atau bahan baku merupakan contoh transaksi yang memenuhi syarat material. Sebaliknya, pembelian barang untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan mewah untuk direktur, tidak memenuhi syarat material sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Syarat Formal

Syarat formal berkaitan dengan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan. Mengacu pada Pasal 9 ayat (2b) juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pajak Masukan harus didukung oleh dokumen yang sah berupa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, seperti Pemberitahuan Impor Barang. Dokumen tersebut wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar, termasuk memuat identitas penjual dan pembeli (NPWP atau NIK), nilai transaksi, serta jumlah PPN yang dipungut.

Pembatalan Pengkreditan

Dalam praktik, kedua syarat ini seringkali tidak berjalan seiring. Terdapat kondisi di mana Faktur Pajak telah memenuhi syarat formal, namun transaksi yang mendasarinya tidak memiliki substansi ekonomi yang nyata. Dalam situasi demikian, Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan karena syarat material tidak terpenuhi.

Lebih jauh lagi, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan

Pedoman pengkreditan Pajak Masukan diatur di dalam Pasal 9 UU PPN. Tabel di bawah merangkum pedoman pengkreditan tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam praktik terkait dengan rangkuman tabel tersebut diuraikan di bawah ini.

Tabel 6.1 Ikhtisar Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan (Update UU HPP & Aturan Turunan Terbaru)

No Perihal Keterangan & Dasar Hukum Mutakhir
1 Masa Pengkreditan Pajak Masukan
  • PM dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PK dalam Masa Pajak yang sama.
  • Faktur Pajak wajib memenuhi syarat formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
  • PM yang belum dikreditkan pada masa yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat 9 UU PPN).
2 PK – PM dan Restitusi (Update Nominal)
  • Apabila PM > PK, selisihnya dikompensasikan ke bulan berikutnya atau direstitusi pada akhir tahun buku. Namun, Restitusi Masa (Setiap bulan) diizinkan untuk PKP tertentu (Eksporter, rekanan WAPU, dll.).
  • Update pengembalian pendahuluan (Pasal 17C & 17D UU KUP):
  • Bagi PKP Berisiko Rendah, batasan lebih bayar untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan (tanpa pemeriksaan) telah dinaikkan secara drastis melalui PMK 209/PMK.03/2021 (mengubah PMK 39/2018). Batas nominal yang sebelumnya maksimal Rp1.000.000.000,- kini dinaikkan menjadi maksimal Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
3 PM Terkait Penyerahan Terutang & Tidak Terutang
  • Apabila PKP melakukan penyerahan terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang, maka PM yang dapat dikreditkan hanya yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
  • Jika tidak dapat diketahui secara pasti, pengkreditan menggunakan pedoman proporsional sesuai PMK 78/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK 135/PMK.011/2014.
4 Skema PPN Besaran Tertentu (Perubahan Radikal Pasal 9A)
  • Aturan lama (PMK 74/2010, PMK 79/2010, PMK 30/2014) telah dihapus.
  • Pasca-UU HPP, pedoman khusus ini bermigrasi menjadi PPN Besaran Tertentu (Pasal 9A UU PPN).
  • Diterapkan pada PKP dengan omzet tidak lebih dari Rp1,8 Miliar, atau PKP sektor tertentu seperti Kendaraan Bekas (PMK 65/PMK.03/2022), Emas Perhiasan (PMK 48/PMK.03/2023), dan Jasa Ekspedisi/Biro Wisata (PMK 71/PMK.03/2022).
  • Konsekuensi mutlak: Seluruh Pajak Masukan atas kegiatan ini tidak dapat dikreditkan.
5 Penggabungan Usaha
  • PM atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh pihak yang mengalihkan, dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima pengalihan sepanjang belum dibiayakan/dikapitalisasi.
6 PKP Belum Berproduksi & Gagal Berproduksi (Update Durasi)
  • Aturan PMK 31/2014 telah dicabut.
  • Saat ini diatur melalui PMK 18/PMK.03/2021.
  • Bagi PKP yang belum berproduksi, PM atas perolehan Barang Modal dapat dikreditkan. Namun, wajib disetor kembali jika mengalami Keadaan Gagal Berproduksi dalam jangka waktu: 3 (tiga) tahun untuk sektor perdagangan/jasa, 5 (lima) tahun untuk sektor manufaktur, 6 (enam) tahun untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
7 PM yang tidak dapat Dikreditkan (Relaksasi Pasal 9 ayat 8) Melalui UU Cipta Kerja dan UU HPP, larangan lama telah dihapus. Saat ini, PM yang murni tidak dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat 8) secara umum menyusut menjadi:

a.   Tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

b.   Perolehan/pemeliharaan sedan dan station wagon (kecuali disewakan/barang dagangan).

c.   Faktur Pajak cacat/tidak memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5).

d.   Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar pabean yang faktur/dokumennya cacat.

8 PM eksepsional yang kini bisa dikreditkan (Pasal baru UU HPP)
  • Pasal 9 ayat (9a): PM perolehan barang/jasa sebelum dikukuhkan sebagai PKP kini DAPAT dikreditkan (menggunakan pedoman 80% dari PK).
  • Pasal 9 ayat (9b): PM yang belum dilaporkan di SPT tapi ditemukan saat Pemeriksaan (oleh Fiskus), kini DAPAT dikreditkan.
  • Pasal 9 ayat (9c): PM yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan pokok pajaknya telah dilunasi, kini DAPAT dikreditkan.
author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: Faktur PajakPajak MasukanPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengapa Annual Report Penting bagi Investor dan Kreditur?

Next Post

Apa yang Dimaksud dengan Resesi Ekonomi?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
ilustrasi resesi ekonomi

Apa yang Dimaksud dengan Resesi Ekonomi?

Annual Report

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

Sustainability Report

Apa Itu Sustainability Report dan Mengapa Semakin Penting?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.