Syarat Formal dan Material Pengkreditan Pajak Masukan
Dalam rezim PPN yang menganut indirect subtraction method, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK) merupakan inti dari sistem perpajakan. Selisih antara keduanya akan menentukan posisi Pengusaha Kena Pajak, apakah berada dalam kondisi Kurang Bayar yang wajib disetor ke kas negara atau Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya maupun dimintakan restitusi.
Namun demikian, hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak serta-merta timbul secara otomatis. Hak tersebut hanya dapat digunakan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, karena pengkreditan PM dibatasi oleh persyaratan hukum yang ketat, baik dari sisi formal maupun material.
Syarat Material
Syarat material berkaitan dengan substansi ekonomi dari transaksi yang mendasari timbulnya Pajak Masukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak. Hubungan langsung ini mencakup aktivitas produksi, distribusi, pemasaran, hingga kegiatan manajerial yang menghasilkan penyerahan yang terutang PPN.
Pembelian mesin produksi atau bahan baku merupakan contoh transaksi yang memenuhi syarat material. Sebaliknya, pembelian barang untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan mewah untuk direktur, tidak memenuhi syarat material sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Syarat Formal
Syarat formal berkaitan dengan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan. Mengacu pada Pasal 9 ayat (2b) juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pajak Masukan harus didukung oleh dokumen yang sah berupa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, seperti Pemberitahuan Impor Barang. Dokumen tersebut wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar, termasuk memuat identitas penjual dan pembeli (NPWP atau NIK), nilai transaksi, serta jumlah PPN yang dipungut.
Pembatalan Pengkreditan
Dalam praktik, kedua syarat ini seringkali tidak berjalan seiring. Terdapat kondisi di mana Faktur Pajak telah memenuhi syarat formal, namun transaksi yang mendasarinya tidak memiliki substansi ekonomi yang nyata. Dalam situasi demikian, Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan karena syarat material tidak terpenuhi.
Lebih jauh lagi, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan
Pedoman pengkreditan Pajak Masukan diatur di dalam Pasal 9 UU PPN. Tabel di bawah merangkum pedoman pengkreditan tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam praktik terkait dengan rangkuman tabel tersebut diuraikan di bawah ini.
Tabel 6.1 Ikhtisar Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan (Update UU HPP & Aturan Turunan Terbaru)
| No | Perihal | Keterangan & Dasar Hukum Mutakhir |
| 1 | Masa Pengkreditan Pajak Masukan |
|
| 2 | PK – PM dan Restitusi (Update Nominal) |
|
| 3 | PM Terkait Penyerahan Terutang & Tidak Terutang |
|
| 4 | Skema PPN Besaran Tertentu (Perubahan Radikal Pasal 9A) |
|
| 5 | Penggabungan Usaha |
|
| 6 | PKP Belum Berproduksi & Gagal Berproduksi (Update Durasi) |
|
| 7 | PM yang tidak dapat Dikreditkan (Relaksasi Pasal 9 ayat 8) | Melalui UU Cipta Kerja dan UU HPP, larangan lama telah dihapus. Saat ini, PM yang murni tidak dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat 8) secara umum menyusut menjadi:
a. Tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha. b. Perolehan/pemeliharaan sedan dan station wagon (kecuali disewakan/barang dagangan). c. Faktur Pajak cacat/tidak memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5). d. Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar pabean yang faktur/dokumennya cacat. |
| 8 | PM eksepsional yang kini bisa dikreditkan (Pasal baru UU HPP) |
|










