Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ketentuan Material Pengkreditan Pajak Masukan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perkenalkan saya Jefri. Perusahaan kami menggunakan jasa pihak ketiga (contoh: TNT) untuk melakukan impor. Kemudian, pihak TNT mengirimkan invoice dengan rincian pembayaran jasa beserta PPh Impor dan PPN. Akan tetapi, pada billing DJBC yang tercetak menggunakan NPWP TNT. Apakah PPh Impor dan PPN tersebut bisa dikreditkan atas nama perusahaan kami, sebagai pengguna jasa?

  • Jefri
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Terima kasih Pak Jefri atas pertanyaannya. Sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan bukti pemungutan sesuai Pasal 4 ayat (2) PER-24/2021, seharusnya NPWP yang dicantumkan dalam billing DJBC adalah NPWP perusahaan Bapak Jefri. Sedangkan, ekspedisi TNT mencantumkan NPWP perusahaan TNT dalam billing DJBC, mengakibatkan Bapak Jefri tidak dapat mengkreditkan PPh atas impor barang. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan di Faktur Pajak dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan formal dan material. Dengan demikian, pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan harus menggunakan Faktur Pajak yang namanya tercantum sebagai pembeli BKP/ Pengguna JKP. 

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Pak Jefri atas pertanyaan yang diajukan. Pengaturan tentang pengkreditan atas Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan berguna untuk mengurangi PPh terutang Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) s.t.d.t.d. Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai berikut:

“Pasal 20

(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

(2) …

(3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final” (Pasal 20 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP)

Merujuk pada Pasal 20 ayat (1) dan (3), pelunasan PPh terutang yang telah dipotong/pungut oleh pihak lain dapat menjadi pengurang dalam menghitung PPh Badan terutang di tahun pajak yang sama. Ketentuan tentang PPh yang dipotong/pungut oleh pihak lain, diatur lebih lanjut dalam Pasal 20 PP-94/2010, sebagai berikut:

“Pasal 20

Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.” (Pasal 20 PP-94/2010)

Namun, pada billing DJBC yang diterbitkan mencantumkan NPWP TNT (pihak ketiga) tidak sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan bukti pemungutan PPh. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-24/2021, bukti pemungutan paling sedikit memuat salah satunya identitas pihak yang dipungut, penjelasan sebagai berikut:

“Pasal 4

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

(1) nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;

(2) jenis pemotongan/pemungutan PPh;

(3) identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa:

  1. NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, dan
  2. nama;

(4) ……..” (Pasal 4 ayat (2) PER-24/2021).

Sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan bukti pemungutan sesuai Pasal 4 ayat (2) PER-24/2021, seharusnya NPWP yang dicantumkan dalam billing DJBC adalah NPWP perusahaan Bapak Jefri. Sedangkan, ekspedisi TNT mencantumkan NPWP perusahaan TNT dalam billing DJBC, mengakibatkan Bapak Jefri tidak dapat mengkreditkan PPh atas impor barang.

Terkait dengan Faktur Pajak, jika pihak penerima Faktur Pajak berniat untuk mengkreditkan pajak masukan atas kegiatan impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka penerbitan Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material Faktur Pajak. Ketentuan material dan formal Faktur Pajak sebagai syarat pengkreditan pajak masukan, diatur pada Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) s.t.d.t.d. UU HPP, sebagai berikut: 

“Pasal 9

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).” (Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP)

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025

“Pasal 13

(5)  Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. (Pasal 13 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP)

Berdasarkan ketentuan di atas, sepanjang penerbitan Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayarkan dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima Faktur Pajak. Akan tetapi, pada kondisi yang dialami oleh Bapak Jefri, nama dan NPWP yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah pihak TNT sebagai pihak ketiga, maka TNT adalah pihak yang berhak mengkreditkan pajak atas impor BKP atau JKP. 

Perusahaan bapak tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas impor BKP/JKP karena nama dan NPWP yang tercantum di dalam dokumen terkait berbeda. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, sebagai berikut:

“Pasal 9 ayat (8)

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

diberlakukan bagi pengeluaran untuk: ****)

  1. …
  2. ….
  3. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  4. …” (Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP)

Selanjutnya, jika perusahaan Bapak Jefri sebagai pengguna jasa TNT ingin mengkreditkan PPh 22 impor dan PPN dari kegiatan impor BKP/JKP, penjual harus menerbitkan Faktur Pajak ulang agar mencantumkan nama dan NPWP perusahaan Bapak sebagai identitas pihak pengguna/pembeli. 

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat menjawab dengan jelas pertanyaan Bapak Jefri.

Terima kasih.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Impor BKP dan JKPPajak MasukanPPN
164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Next Post

Habis PP Terbitlah PMK : Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

6 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

7 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

7 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

7 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

7 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

Tempat Terutang PPN: Desentralisasi vs Pemusatan PPN

Imbalan Bunga dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Menghitung Emisi GRK Berdasarkan Scope 1, 2, dan 3

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa?

Implikasi Permenkum 49/2025 terhadap Kepatuhan Perpajakan

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
natura

Habis PP Terbitlah PMK : Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.