Dalam sistem self assessment, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak, termasuk menguji ketepatan penghitungan pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Imbalan bunga
Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai jumlah ketetapan pajak antara DJP dan wajib pajak, kemudian hasil penyelesaian sengketa menetapkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan, maka wajib pajak berhak memperoleh imbalan bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian imbalan bunga merupakan bentuk kompensasi kepada wajib pajak sebagai perwujudan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perpajakan. Prinsip tersebut menegaskan bahwa hubungan hukum antara negara dan wajib pajak harus berjalan secara seimbang. Oleh karenanya, sebagaimana wajib pajak akan dikenai sanksi ketika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka negara juga berkewajiban memberikan imbalan bunga apabila hak wajib pajak tidak terpenuhi.
Selain itu, ketentuan mengenai imbalan bunga juga merefleksikan penerapan prinsip good governance dalam administrasi perpajakan. Melalui ketentuan tersebut, negara dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kewenangan perpajakannya. Dengan demikian, pemungutan pajak tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak wajib Pajak.
Ketentuan mengenai imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat dikabulkannya sebagian atau seluruh pengajuan keberatan, banding atau peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sampai dengan tahun 2020, hak atas imbalan bunga di atur dalam Pasal 27A UU KUP No. 16 tahun 2009. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) Undang-Undang No. 7 tahun 2021 (UU HPP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 27A dihapus, dan sebagai konsekuensinya pengaturan mengenai imbalan bunga kini diatur dalam Pasal 27B UU KUP.
Perubahan tersebut menandai bergesernya rezim pemberian imbalan bunga. Berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, imbalan bunga kini hanya diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan terhadap SPT yang menyatakan lebih bayar. Berbeda dengan ketentuan tersebut, Pasal 27A ayat (1) UU KUP sebelumnya tidak membatasi ruang lingkup pemberian imbalan bunga. Dengan demikian, sepanjang wajib pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan pada saat pembahasan akhir dan melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebelum mengajukan keberatan, hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayarkan beserta imbalan bunganya tetap dapat diberikan apabila keberatan, banding, atau peninjauan kembali wajib pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
Lalu, bagaimana pengaturan imbalan bunga terkait penyelesaian sengketa pajak saat ini?
Pengaturan Imbalan Bunga Terkait Penyelesaian Sengketa Pajak
Ketentuan mengenai imbalan bunga tersebut diatur dalam Pasal 27B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP juncto (j.o) Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 (PP-50/2022) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak & Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beserta penjelasannya j.o Pasal 83, Pasal 88, Pasal 91 sampai dengan Pasal 102 Peraturan Menteri Keuangan No. 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Ciptaker.
Secara umum, ketentuan tersebut tetap mempertahankan substansi pengaturan sebelumnya yakni imbalan bunga diberikan kepada wajib pajak yang tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SKPKB. Namun, saat ini ruang lingkup pemberian imbalan bunga dibatasi pada hasil pemeriksaan atas SPT yang menyatakan lebih bayar dan diajukan dengan permohonan restitusi.
Sebaliknya, apabila pada saat pembahasan akhir wajib pajak menyetujui masih terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar, meskipun lebih kecil daripada yang tercantum dalam SKPKB, maka wajib pajak tidak berhak menerima imbalan bunga sekalipun hasil penyelesaian sengketa kemudian menetapkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada wajib pajak.
Sebagai ilustrasi, diterbitkan SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1 miliar atas SPT yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi sebesar Rp 2,5 miliar. Pada saat pembahasan akhir, wajib pajak menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 500 juta dan wajib pajak pun melunasi SKPKB sesuai dengan jumlah yang disetujui sebelum mengajukan keberatan. Selanjutnya, hasil penyelesaian sengketa menetapkan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1,75 miliar yang harus dikembalikan kepada wajib, terdiri atas lebih bayar restitusi sebesar Rp1,25 miliar dan pengembalian atas pelunasan SKPKB sebesar Rp 500 juta. Kendati demikian, wajib pajak tidak berhak menerima imbalan bunga.
Ilustrasi di atas, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 44 PP-50/2022, memuat satu hal yang menarik untuk dicermati. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persetujuan wajib pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pembahasan akhir tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk mengajukan keberatan dengan jumlah pajak yang berbeda dari yang telah disetujuinya. Dengan kata lain, meskipun wajib pajak menyetujui terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB, wajib pajak tetap dapat mengajukan keberatan atas besaran terkait jumlah lebih bayar restitusi yang seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak.
Selain itu, secara khusus ketentuan tersebut juga mengatur mengenai batas maksimum jumlah lebih bayar yang dapat menjadi dasar pemberian imbalan bunga, yaitu paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui pada saat pembahasan akhir.
Sebagai ilustrasi, diterbitkan SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1 miliar atas SPT yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi sebesar Rp 2,5 miliar. Pada saat pembahasan akhir, wajib pajak tidak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar, tetapi menyetujui jumlah lebih bayar sebesar Rp 1,5 miliar. Tidak ada pelunasan SKPKB yang dilakukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, hasil penyelesaian sengketa menetapkan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1,6 miliar yang harus dikembalikan kepada wajib pajak.
Berdasarkan putusan tersebut, wajib pajak berhak memperoleh imbalan bunga sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Dasar penghitungan imbalan bunga tersebut adalah jumlah lebih bayar yang disetujui pada saat pembahasan akhir, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar. Perlu diketahui, sebelum dikembalikan kepada wajib pajak, imbalan bunga terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak yang masih diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebelum dikembalikan kepada wajib pajak.
Pada akhirnya, wajib pajak perlu memahami konsekuensi hukum pada setiap tahapan penyelesaian sengketa pajak agar hak-haknya yang dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk memperoleh imbalan bunga, tidak terabaikan. Pemahaman tersebut tidak hanya untuk melindungi kepentingan wajib pajak, melainkan juga dalam rangka menerapkan mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan agar berlandaskan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.
Pada saat yang sama, ketentuan mengenai imbalan bunga menunjukkan bahwa sistem perpajakan tidak hanya mengatur kewajiban wajib pajak, tetapi juga menempatkan negara sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan perpajakannya. Hal tersebut penting sebagai salah satu bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan kewenangan perpajakan agar tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan hubungan hukum antara negara dan wajib pajak.









