Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
14 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
132 1
A A
0
Emisi GRK

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perubahan iklim, pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi bagian penting dari strategi keberlanjutan perusahaan. Investor, regulator, lembaga keuangan, hingga konsumen kini semakin memperhatikan besarnya emisi yang dihasilkan suatu perusahaan dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk menguranginya. Kebutuhan tersebut mendorong lahirnya standar pelaporan emisi yang dapat diterapkan secara konsisten lintas negara dan lintas sektor industri.

Agar pelaporan emisi dilakukan secara seragam di seluruh dunia, Greenhouse Gas (GHG) Protocol Corporate Accounting and Reporting Standard membagi emisi gas rumah kaca ke dalam tiga cakupan utama, yaitu Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 (Greenhouse Gas Protocol, 2004). Klasifikasi ini menjadi fondasi akuntansi karbon modern dan telah diadopsi secara luas oleh berbagai kerangka pelaporan keberlanjutan, termasuk IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S2), CDP, Science Based Targets initiative (SBTi), serta berbagai regulasi nasional mengenai pelaporan emisi.

Secara umum, ketiga scope tersebut dibedakan berdasarkan asal sumber emisi dan tingkat kendali perusahaan terhadap aktivitas yang menghasilkan emisi (Greenhouse Gas Protocol, 2004).

Scope 1: Emisi Langsung dari Operasional Perusahaan

Scope 1 merupakan emisi gas rumah kaca yang berasal dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh perusahaan (Greenhouse Gas Protocol, 2004). Emisi ini muncul sebagai konsekuensi dari aktivitas operasional sehari-hari sehingga perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan maupun mengurangi sumber emisinya.

Beberapa contoh Scope 1 meliputi:

  • Pembakaran solar atau gas alam pada boiler dan genset.
  • Penggunaan bahan bakar kendaraan operasional perusahaan.
  • Emisi dari proses produksi di fasilitas manufaktur.
  • Kebocoran gas refrigeran dari sistem pendingin atau AC.

Karena seluruh sumber emisi berada dalam kendali perusahaan, Scope 1 umumnya menjadi kategori yang paling mudah diidentifikasi dan dihitung.

Scope 2: Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli

Scope 2 merupakan emisi tidak langsung yang berasal dari konsumsi energi yang dibeli perusahaan, seperti listrik, uap (steam), pemanas (heating), maupun pendingin (cooling) (Greenhouse Gas Protocol, 2004; Greenhouse Gas Protocol, 2015). Walaupun emisi tersebut dihasilkan oleh penyedia energi, perusahaan tetap berkewajiban melaporkannya karena energi tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional.

Contohnya meliputi:

  • Listrik yang dipasok oleh PLN.
  • Uap yang dibeli dari kawasan industri.
  • Pendingin terpusat (district cooling) yang disediakan pengelola gedung.

GHG Protocol Scope 2 Guidance menjelaskan bahwa emisi Scope 2 dapat dihitung menggunakan dua pendekatan, yaitu location-based method yang menggunakan faktor emisi jaringan listrik setempat dan market-based method yang mempertimbangkan kontrak pembelian listrik atau sertifikat energi terbarukan (Greenhouse Gas Protocol, 2015).

Scope 3: Emisi Tidak Langsung dari Rantai Nilai

Scope 3 mencakup seluruh emisi tidak langsung lainnya yang terjadi di sepanjang rantai nilai (value chain) perusahaan, baik pada aktivitas hulu (upstream) maupun hilir (downstream) (Greenhouse Gas Protocol, 2011).

Contoh Scope 3 antara lain:

  • Produksi bahan baku oleh pemasok.
  • Transportasi barang oleh perusahaan logistik.
  • Perjalanan dinas menggunakan maskapai komersial.
  • Pengelolaan limbah oleh pihak ketiga.
  • Distribusi produk kepada pelanggan.
  • Penggunaan produk oleh konsumen.
  • Pengolahan produk setelah masa pakai berakhir.

GHG Protocol mengelompokkan Scope 3 ke dalam 15 kategori yang mencakup aktivitas pembelian barang dan jasa, aset modal, bahan bakar dan energi, transportasi, limbah, perjalanan dinas, penggunaan produk, hingga pengelolaan produk setelah digunakan konsumen (Greenhouse Gas Protocol, 2011).

Perbedaan Scope 1, Scope 2, dan Scope 3

Perbedaan utama ketiga scope tersebut terletak pada sumber emisi dan tingkat kendali perusahaan terhadap aktivitas yang menghasilkan emisi.

Cakupan Sumber Emisi Tingkat Kendali Contoh
Scope 1 Emisi langsung Dimiliki atau dikendalikan perusahaan Boiler, genset, kendaraan operasional
Scope 2 Emisi dari energi yang dibeli Berasal dari penyedia energi Listrik PLN, steam, pendingin
Scope 3 Emisi sepanjang rantai nilai Berasal dari pemasok, pelanggan, dan mitra bisnis Supplier, logistik, perjalanan dinas, penggunaan produk

Sumber: Diolah dari Greenhouse Gas Protocol Corporate Standard (2004) dan Corporate Value Chain (Scope 3) Standard (2011).

Secara sederhana, Scope 1 menggambarkan emisi yang dihasilkan perusahaan sendiri. Scope 2 berkaitan dengan energi yang digunakan perusahaan. Scope 3 mencerminkan emisi yang muncul di seluruh rantai nilai perusahaan, meskipun aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak lain.

Di antara ketiga kategori tersebut, Scope 3 merupakan cakupan yang paling kompleks. Pada banyak sektor industri, sebagian besar jejak karbon perusahaan justru berasal dari rantai pasok dan penggunaan produk oleh konsumen sehingga kontribusinya sering kali melampaui Scope 1 dan Scope 2 (Greenhouse Gas Protocol, 2011).

Proses pengumpulan data juga jauh lebih menantang karena perusahaan harus memperoleh informasi emisi dari pemasok, distributor, perusahaan logistik, hingga pelanggan. Masing-masing pihak dapat menggunakan metodologi penghitungan yang berbeda sehingga kualitas data menjadi bervariasi.

Selain itu, terdapat risiko double counting, yaitu kondisi ketika emisi yang dilaporkan sebagai Scope 3 oleh suatu perusahaan juga dilaporkan sebagai Scope 1 oleh perusahaan lain dalam rantai pasok. Oleh karena itu, GHG Protocol merekomendasikan penggunaan metodologi yang konsisten, verifikasi data, dan kolaborasi antarpelaku usaha agar pelaporan emisi tetap akurat (Greenhouse Gas Protocol, 2013).

Perkembangan standar pelaporan keberlanjutan telah mengubah fungsi data emisi dari sekadar informasi operasional menjadi indikator yang digunakan untuk menilai risiko, daya saing, dan kesiapan perusahaan menghadapi transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Pelaporan emisi berdasarkan Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 memberikan gambaran menyeluruh mengenai jejak karbon perusahaan. Informasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan target penurunan emisi, pengembangan strategi dekarbonisasi, hingga penyusunan laporan keberlanjutan yang mengacu pada GHG Protocol, ISO 14064, maupun IFRS Sustainability Disclosure Standards (Greenhouse Gas Protocol, 2004; ISO 14064-1:2018).

Bagi investor dan lembaga keuangan, data emisi juga menjadi salah satu indikator dalam menilai risiko transisi iklim, efisiensi operasional, serta ketahanan model bisnis perusahaan menghadapi ekonomi rendah karbon. IFRS S2 bahkan mewajibkan perusahaan mengungkapkan emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 apabila informasi tersebut material terhadap penilaian risiko dan peluang terkait iklim (IFRS Foundation, 2023). Dengan demikian, kemampuan mengidentifikasi dan menghitung ketiga cakupan emisi tersebut telah berkembang menjadi kompetensi penting dalam tata kelola perusahaan modern.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Emisi GRKEmisi Scope 1Emisi Scope 2emisi Scope 3
Share61Tweet38Send
Previous Post

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Emisi Scope 3
Analisis

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

14 Juli 2026
Tax Expenditure
Analisis

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

14 Juli 2026
Exterior of a cooperative building with red doors and a large sign reading Koperasi Merah Putih Desa Dukuhrejo
Analisis

Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa?

14 Juli 2026
Permenkum 49/2025
Analisis

Implikasi Permenkum 49/2025 terhadap Kepatuhan Perpajakan

13 Juli 2026
TER PPh Pasal 21
Analisis

PTKP Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

13 Juli 2026
TER PPh Pasal 21
Analisis

Mengenal Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

13 Juli 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.