Pelaporan emisi gas rumah kaca berdasarkan cakupan atau scope merupakan fondasi dari akuntansi karbon modern, sebagaimana diatur dalam Greenhouse Gas Protocol Corporate Standard yang disusun oleh World Resources Institute bersama World Business Council for Sustainable Development. Kerangka ini membagi emisi menjadi 3 cakupan utama sebagai berikut
| Cakupan (Scope) | Definisi Operasional | Contoh Penerapan |
| Scope 1
(Direct Emission) |
Emisi langsung dari aset yang dikendalikan perusahaan |
|
| Scope 2
(Indirect Emission) |
Emisi tidak langsung dari energi yang dibeli |
|
| Scope 3
(Value Chain Emission) |
Emisi tidak langsung lain yang terjadi di sepanjang rantai nilai perusahaan |
|
Kompleksitas Emisi Scope 3 dalam Value Chain Perusahaan
Di antara ketiga cakupan tersebut, Scope 3 konsisten menjadi tantangan terbesar bagi korporasi karena emisi ini terjadi di luar kendali langsung perusahaan, baik pada sisi hulu seperti produksi bahan baku oleh pemasok maupun pada sisi hilir seperti penggunaan produk oleh konsumen akhir (Greenhouse Gas Protocol, n.d.). Pada praktiknya, sebagian besar emisi total sebuah perusahaan justru berasal dari kategori ini, sehingga perusahaan yang hanya berfokus pada Scope 1 dan Scope 2 sesungguhnya baru mengelola sebagian kecil dari total jejak karbonnya.
Tantangan pelaporan Scope 3 semakin nyata karena perusahaan harus mengumpulkan data emisi dari ratusan bahkan ribuan mitra rantai pasok yang belum tentu memiliki sistem pencatatan karbon yang memadai. Risiko penghitungan ganda juga muncul karena emisi yang tercatat sebagai Scope 3 pada satu perusahaan bisa jadi merupakan Scope 1 milik pemasoknya, sehingga dibutuhkan verifikasi silang dan metodologi akuntansi yang presisi agar data antarperusahaan tetap konsisten dan tidak saling tumpang tindih (Greenhouse Gas Protocol, n.d.). Kondisi ini menjadikan kualitas hubungan perusahaan dengan pemasok sebagai faktor penentu keberhasilan pelaporan, sebab perusahaan besar sekalipun akan kesulitan menghitung Scope 3 secara akurat apabila pemasok skala kecil dalam rantai pasoknya belum memiliki kapasitas pencatatan emisi yang memadai.
Upaya meningkatkan kualitas pelaporan emisi tersebut juga didukung oleh penguatan regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai landasan penerapan transparansi dan tata kelola keberlanjutan di sektor jasa keuangan maupun perusahaan publik.
Otoritas Jasa Keuangan telah lama meletakkan fondasi regulasi bagi transparansi emisi korporasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun Laporan Keberlanjutan yang memuat kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkala. Kewajiban ini kemudian diperkuat melalui peluncuran Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis pada Maret 2024, sebuah kerangka terpadu yang mencakup tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk menilai ketahanan model bisnis perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Melalui kombinasi kedua regulasi ini, bank tidak hanya menilai portofolio pembiayaannya sendiri, tetapi juga mendorong debitur korporasinya untuk melaporkan emisi Scope 1 dan Scope 2 secara akurat, sementara data Scope 3 dari rantai pasok debitur mulai menjadi pertimbangan tambahan dalam penilaian risiko kredit jangka panjang. Perusahaan yang lambat dalam transisi emisi berpotensi menghadapi biaya modal yang lebih mahal, sedangkan perusahaan yang proaktif memperoleh akses pembiayaan hijau yang lebih kompetitif. Pendekatan ini secara bertahap menggeser fungsi Sustainability Report dari sekadar dokumen kepatuhan tahunan menjadi rujukan utama bagi analis kredit dan investor institusional dalam menilai ketahanan jangka panjang sebuah perusahaan terhadap risiko transisi iklim.
Bursa Karbon Indonesia sebagai Instrumen Pasar
Selain regulasi berbasis pengawasan, pemerintah turut membangun instrumen pasar melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon, yang resmi diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada September 2023 sebagai wadah bagi perusahaan untuk memperjualbelikan unit karbon dari proyek penurunan emisi seperti energi terbarukan dan restorasi hutan (IDX Carbon, n.d.).
Pertumbuhan bursa ini tergolong pesat, terlihat dari volume transaksi pada kuartal pertama 2025 yang telah melampaui total transaksi sepanjang tahun 2024 maupun 2023, disertai peningkatan jumlah pengguna jasa sebesar dua puluh dua persen dalam periode yang sama (CNBC Indonesia, 2025). Bagi korporasi, keberadaan IDXCarbon memberikan jalur konkret untuk menekan emisi Scope 1 melalui pembelian unit karbon sebagai bentuk offset, sekaligus membuka peluang pendapatan baru bagi perusahaan yang memiliki proyek mitigasi emisi untuk dijual di pasar domestik maupun internasional.
Kedua instrumen tersebut saling melengkapi dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon, di mana perdagangan karbon memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha, sedangkan pajak karbon menciptakan insentif ekonomi untuk menekan emisi.
Perkembangan bursa karbon di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan seiring dengan kerangka pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang pertama yang secara resmi mengadopsi instrumen pajak karbon dalam sistem fiskalnya. Pemerintah merancang skema perdagangan karbon secara penuh mulai tahun 2025 dengan perluasan sektor secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing industri, di mana entitas yang emisinya melampaui batas atau kuota yang ditetapkan diwajibkan membeli izin emisi dari entitas lain yang memiliki surplus (Kementerian Keuangan, 2025). Sinergi antara pajak karbon dan bursa karbon ini menegaskan bahwa pelaporan emisi berbasis scope, khususnya Scope 1 dan Scope 2, kini memiliki konsekuensi fiskal yang nyata bagi korporasi di Indonesia.
Kombinasi antara kompleksitas emisi Scope 3, pengawasan aktif Otoritas Jasa Keuangan, dan pertumbuhan pesat Bursa Karbon Indonesia memperlihatkan bahwa pelaporan emisi berbasis scope telah bertransformasi dari sekadar kewajiban administratif menjadi variabel strategis yang memengaruhi akses pembiayaan, daya saing, dan keberlanjutan bisnis korporasi di Indonesia.







