Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

Auria GendisbyAuria Gendis
14 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
124 9
A A
0
Emisi Scope 3

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaporan emisi gas rumah kaca berdasarkan cakupan atau scope merupakan fondasi dari akuntansi karbon modern, sebagaimana diatur dalam Greenhouse Gas Protocol Corporate Standard yang disusun oleh World Resources Institute bersama World Business Council for Sustainable Development. Kerangka ini membagi emisi menjadi 3 cakupan utama sebagai berikut

Cakupan (Scope) Definisi Operasional Contoh Penerapan
Scope 1

(Direct Emission)

Emisi langsung dari aset yang dikendalikan perusahaan
  • Pembakaran bahan bakar pada genset pabrik.
  • Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk truk logistik milik internal perusahaan.
  • Kebocoran gas refrigeran dari AC kantor.
Scope 2

(Indirect Emission)

Emisi tidak langsung dari energi yang dibeli
  • Konsumsi listrik dari PLN untuk penerangan gedung.
  • Penggunaan pendingin ruangan sentral yang energinya dibeli dari pengelola kawasan industri.
Scope 3

(Value Chain Emission)

Emisi tidak langsung lain yang terjadi di sepanjang rantai nilai perusahaan
  • Emisi dari produksi bahan baku yang dibeli dari supplier, perjalanan dinas karyawan menggunakan maskapai komersial.
  • Emisi dari penggunaan produk oleh konsumen, proses distribusi oleh vendor logistik pihak ketiga.

Kompleksitas Emisi Scope 3 dalam Value Chain Perusahaan

Di antara ketiga cakupan tersebut, Scope 3 konsisten menjadi tantangan terbesar bagi korporasi karena emisi ini terjadi di luar kendali langsung perusahaan, baik pada sisi hulu seperti produksi bahan baku oleh pemasok maupun pada sisi hilir seperti penggunaan produk oleh konsumen akhir (Greenhouse Gas Protocol, n.d.). Pada praktiknya, sebagian besar emisi total sebuah perusahaan justru berasal dari kategori ini, sehingga perusahaan yang hanya berfokus pada Scope 1 dan Scope 2 sesungguhnya baru mengelola sebagian kecil dari total jejak karbonnya.

Tantangan pelaporan Scope 3 semakin nyata karena perusahaan harus mengumpulkan data emisi dari ratusan bahkan ribuan mitra rantai pasok yang belum tentu memiliki sistem pencatatan karbon yang memadai. Risiko penghitungan ganda juga muncul karena emisi yang tercatat sebagai Scope 3 pada satu perusahaan bisa jadi merupakan Scope 1 milik pemasoknya, sehingga dibutuhkan verifikasi silang dan metodologi akuntansi yang presisi agar data antarperusahaan tetap konsisten dan tidak saling tumpang tindih (Greenhouse Gas Protocol, n.d.). Kondisi ini menjadikan kualitas hubungan perusahaan dengan pemasok sebagai faktor penentu keberhasilan pelaporan, sebab perusahaan besar sekalipun akan kesulitan menghitung Scope 3 secara akurat apabila pemasok skala kecil dalam rantai pasoknya belum memiliki kapasitas pencatatan emisi yang memadai.

Upaya meningkatkan kualitas pelaporan emisi tersebut juga didukung oleh penguatan regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai landasan penerapan transparansi dan tata kelola keberlanjutan di sektor jasa keuangan maupun perusahaan publik.

Otoritas Jasa Keuangan telah lama meletakkan fondasi regulasi bagi transparansi emisi korporasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun Laporan Keberlanjutan yang memuat kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkala. Kewajiban ini kemudian diperkuat melalui peluncuran Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis pada Maret 2024, sebuah kerangka terpadu yang mencakup tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk menilai ketahanan model bisnis perbankan dalam menghadapi risiko iklim.

Melalui kombinasi kedua regulasi ini, bank tidak hanya menilai portofolio pembiayaannya sendiri, tetapi juga mendorong debitur korporasinya untuk melaporkan emisi Scope 1 dan Scope 2 secara akurat, sementara data Scope 3 dari rantai pasok debitur mulai menjadi pertimbangan tambahan dalam penilaian risiko kredit jangka panjang. Perusahaan yang lambat dalam transisi emisi berpotensi menghadapi biaya modal yang lebih mahal, sedangkan perusahaan yang proaktif memperoleh akses pembiayaan hijau yang lebih kompetitif. Pendekatan ini secara bertahap menggeser fungsi Sustainability Report dari sekadar dokumen kepatuhan tahunan menjadi rujukan utama bagi analis kredit dan investor institusional dalam menilai ketahanan jangka panjang sebuah perusahaan terhadap risiko transisi iklim.

Bursa Karbon Indonesia sebagai Instrumen Pasar

Selain regulasi berbasis pengawasan, pemerintah turut membangun instrumen pasar melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon, yang resmi diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada September 2023 sebagai wadah bagi perusahaan untuk memperjualbelikan unit karbon dari proyek penurunan emisi seperti energi terbarukan dan restorasi hutan (IDX Carbon, n.d.).

Pertumbuhan bursa ini tergolong pesat, terlihat dari volume transaksi pada kuartal pertama 2025 yang telah melampaui total transaksi sepanjang tahun 2024 maupun 2023, disertai peningkatan jumlah pengguna jasa sebesar dua puluh dua persen dalam periode yang sama (CNBC Indonesia, 2025). Bagi korporasi, keberadaan IDXCarbon memberikan jalur konkret untuk menekan emisi Scope 1 melalui pembelian unit karbon sebagai bentuk offset, sekaligus membuka peluang pendapatan baru bagi perusahaan yang memiliki proyek mitigasi emisi untuk dijual di pasar domestik maupun internasional.

Kedua instrumen tersebut saling melengkapi dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon, di mana perdagangan karbon memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha, sedangkan pajak karbon menciptakan insentif ekonomi untuk menekan emisi.

Perkembangan bursa karbon di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan seiring dengan kerangka pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang pertama yang secara resmi mengadopsi instrumen pajak karbon dalam sistem fiskalnya. Pemerintah merancang skema perdagangan karbon secara penuh mulai tahun 2025 dengan perluasan sektor secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing industri, di mana entitas yang emisinya melampaui batas atau kuota yang ditetapkan diwajibkan membeli izin emisi dari entitas lain yang memiliki surplus (Kementerian Keuangan, 2025). Sinergi antara pajak karbon dan bursa karbon ini menegaskan bahwa pelaporan emisi berbasis scope, khususnya Scope 1 dan Scope 2, kini memiliki konsekuensi fiskal yang nyata bagi korporasi di Indonesia.

Kombinasi antara kompleksitas emisi Scope 3, pengawasan aktif Otoritas Jasa Keuangan, dan pertumbuhan pesat Bursa Karbon Indonesia memperlihatkan bahwa pelaporan emisi berbasis scope telah bertransformasi dari sekadar kewajiban administratif menjadi variabel strategis yang memengaruhi akses pembiayaan, daya saing, dan keberlanjutan bisnis korporasi di Indonesia.

author avatar
Auria Gendis
See Full Bio
Tags: Bursa Karbon Indonesiaemisi Scope 3OJKScope 1 dan Scope 2
Share61Tweet38Send
Previous Post

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

Auria Gendis

Auria Gendis

Related Posts

Tax Expenditure
Analisis

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

14 Juli 2026
Exterior of a cooperative building with red doors and a large sign reading Koperasi Merah Putih Desa Dukuhrejo
Analisis

Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa?

14 Juli 2026
Permenkum 49/2025
Analisis

Implikasi Permenkum 49/2025 terhadap Kepatuhan Perpajakan

13 Juli 2026
TER PPh Pasal 21
Analisis

PTKP Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

13 Juli 2026
TER PPh Pasal 21
Analisis

Mengenal Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

13 Juli 2026
Ilustrasi Rupiah Mengalami Pelemahan Terhadap USD
Analisis

Mengapa Rupiah Anjlok? Saatnya Membenahi Fundamental Ekonomi

13 Juli 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.