Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menghitung Emisi GRK Berdasarkan Scope 1, 2, dan 3

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
15 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
125 8
A A
0
Emisi GRK

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seiring meningkatnya perhatian terhadap isu perubahan iklim, informasi mengenai emisi gas rumah kaca (GRK) semakin penting bagi dunia usaha. Investor, regulator, lembaga keuangan, hingga pelanggan menggunakan data emisi sebagai dasar untuk menilai risiko iklim, efisiensi operasional, dan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan. Akibatnya, pelaporan emisi kini memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi ketentuan pelaporan, karena juga menjadi dasar dalam penyusunan strategi bisnis dan keberlanjutan perusahaan.

Dalam rangka memastikan pelaporan dilakukan secara konsisten, Greenhouse Gas (GHG) Protocol Corporate Accounting and Reporting Standard membagi emisi gas rumah kaca ke dalam tiga cakupan utama, yaitu Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 (Greenhouse Gas Protocol, 2004). Klasifikasi ini telah menjadi standar internasional dalam akuntansi karbon dan diadopsi secara luas oleh berbagai kerangka pelaporan keberlanjutan, termasuk IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S2), CDP, Science Based Targets initiative (SBTi), serta berbagai regulasi nasional mengenai pelaporan emisi.

Melalui pembagian tersebut, perusahaan dapat mengidentifikasi sumber emisi yang berasal dari operasionalnya sendiri, konsumsi energi yang dibeli, maupun aktivitas di sepanjang rantai nilai. Informasi ini menjadi dasar dalam penyusunan target penurunan emisi, pengembangan strategi dekarbonisasi, serta penyusunan laporan keberlanjutan yang mengacu pada GHG Protocol, ISO 14064, dan IFRS Sustainability Disclosure Standards (Greenhouse Gas Protocol, 2004; ISO 14064-1:2018).

Sebelum perusahaan dapat menetapkan target pengurangan emisi atau menyusun strategi dekarbonisasi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung besarnya emisi gas rumah kaca yang dihasilkan. Penghitungan ini dilakukan menggunakan metodologi yang telah distandardisasi secara internasional agar hasilnya akurat, dapat dibandingkan, dan dapat diverifikasi. Lalu, bagaimana cara menghitung emisi gas rumah kaca berdasarkan Scope 1, Scope 2, dan Scope 3?

Cara Menghitung Emisi GRK

Pada prinsipnya, seluruh perhitungan emisi gas rumah kaca menggunakan pendekatan yang sama, yaitu mengalikan data aktivitas (activity data) dengan faktor emisi (emission factor) yang sesuai (IPCC, 2006; Greenhouse Gas Protocol, 2004).

Secara umum, rumus yang digunakan adalah:

Emisi = Data Aktivitas × Faktor Emisi

Data aktivitas menggambarkan besarnya aktivitas yang menghasilkan emisi, misalnya jumlah bahan bakar yang digunakan, konsumsi listrik, jarak perjalanan, atau volume bahan baku. Faktor emisi menunjukkan jumlah gas rumah kaca yang dihasilkan dari setiap satuan aktivitas tersebut. Apabila emisi berasal dari gas selain karbon dioksida, hasil perhitungan kemudian dikonversi menjadi CO₂ ekuivalen (CO₂e) menggunakan nilai Global Warming Potential (GWP) sebagaimana direkomendasikan oleh IPCC (IPCC, 2006).

Prosedur Perhitungan Emisi Scope 1

Scope 1 umumnya dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar atau emisi proses industri.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan menggunakan 10.000 liter solar untuk mengoperasikan genset selama satu tahun. Jika faktor emisi solar sebesar 2,68 kg CO₂e per liter, maka perhitungannya adalah:

Emisi = 10.000 liter × 2,68 kg CO₂e/liter

= 26.800 kg CO₂e atau sekitar 26,8 ton CO₂e

Pendekatan ini merupakan metode yang direkomendasikan dalam GHG Protocol Corporate Standard dan IPCC Guidelines (Greenhouse Gas Protocol, 2004; IPCC, 2006).

Prosedur Perhitungan Scope 2

Untuk Scope 2, data aktivitas berupa konsumsi listrik atau energi lainnya.

Sebagai contoh, sebuah gedung mengonsumsi 500.000 kWh listrik dalam satu tahun. Jika faktor emisi jaringan listrik sebesar 0,82 kg CO₂e/kWh, maka perhitungannya menjadi:

Emisi = 500.000 kWh × 0,82 kg CO₂e/kWh

= 410.000 kg CO₂e atau sekitar 410 ton CO₂e

Dalam praktiknya, perusahaan menggunakan faktor emisi listrik resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas kelistrikan sesuai negara tempat operasionalnya. GHG Protocol juga membedakan hasil perhitungan berdasarkan pendekatan location-based dan market-based untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai konsumsi energi perusahaan (Greenhouse Gas Protocol, 2015).

Prosedur Perhitungan Scope 3

Sehubungan perhitungan Scope 3 mencakup berbagai aktivitas dalam rantai nilai sesuai dengan Greenhouse Gas Protocol (2013), perhitungan Scope 3 disesuaikan dengan ketersediaan data sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini.

Metode Perhitungan Dasar Perhitungan Kapan Digunakan Contoh Aktivitas
Supplier-specific method Menggunakan data emisi yang dilaporkan langsung oleh pemasok. Ketika pemasok telah memiliki inventarisasi emisi yang tervalidasi. Pembelian baja dari pemasok yang telah menyusun laporan emisi.
Average-data method Menggunakan faktor emisi rata-rata berdasarkan jenis material atau produk. Ketika data emisi spesifik pemasok belum tersedia. Pembelian semen, baja, atau bahan baku lainnya.
Spend-based method Mengestimasi emisi berdasarkan nilai pembelian barang atau jasa yang dikalikan faktor emisi ekonomi. Ketika hanya tersedia data nilai transaksi. Pengadaan jasa konsultan, perlengkapan kantor, atau pembelian bahan baku.
Distance-based method Menghitung emisi berdasarkan jarak tempuh dan moda transportasi yang digunakan. Untuk aktivitas distribusi dan transportasi. Pengiriman barang oleh perusahaan logistik atau perjalanan dinas.
Fuel-based method Menggunakan data konsumsi bahan bakar yang dikalikan faktor emisi. Ketika data konsumsi bahan bakar tersedia. Transportasi menggunakan truk, kapal, atau alat berat.

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan membeli 500 ton baja dengan faktor emisi sebesar 1,8 ton CO₂e per ton baja.

Perhitungannya adalah:

Emisi = 500 ton × 1,8 ton CO₂e

= 900 ton CO₂e

Nilai tersebut kemudian dilaporkan sebagai bagian dari Scope 3 pada kategori Purchased Goods and Services

Penghitungan emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 merupakan tahapan awal dalam membangun sistem pelaporan emisi yang andal. Ketepatan dalam mengidentifikasi sumber emisi, memilih metode perhitungan yang sesuai, serta menggunakan faktor emisi yang relevan akan menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi perusahaan untuk menyusun inventarisasi emisi, menetapkan target penurunan emisi, merancang strategi dekarbonisasi, serta menyusun laporan keberlanjutan yang mengacu pada Greenhouse Gas Protocol, ISO 14064, dan IFRS Sustainability Disclosure Standards (Greenhouse Gas Protocol, 2004; ISO 14064-1:2018).

Nilai strategis data emisi juga terus meningkat seiring berkembangnya standar pelaporan keberlanjutan. Investor, regulator, dan lembaga keuangan memanfaatkan informasi tersebut untuk mengevaluasi risiko transisi iklim, efisiensi operasional, serta ketahanan model bisnis perusahaan dalam menghadapi ekonomi rendah karbon. Sejalan dengan perkembangan tersebut, IFRS S2 Climate-related Disclosures mewajibkan perusahaan mengungkapkan emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 apabila informasi tersebut material dalam penilaian risiko dan peluang terkait iklim (IFRS Foundation, 2023). Oleh karena itu, kemampuan menghitung emisi secara akurat tidak lagi sekadar mendukung kepatuhan pelaporan, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengambilan keputusan strategis, pengelolaan risiko, dan peningkatan daya saing perusahaan di tengah transisi menuju ekonomi rendah karbon.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Emisi GRKEmisi Scope 1GHG ProtocolPerhitungan EmisiSustainability Report
Share61Tweet38Send
Previous Post

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Emisi GRK
Analisis

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

14 Juli 2026
Emisi Scope 3
Analisis

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

14 Juli 2026
Tax Expenditure
Analisis

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

14 Juli 2026
Exterior of a cooperative building with red doors and a large sign reading Koperasi Merah Putih Desa Dukuhrejo
Analisis

Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa?

14 Juli 2026
Permenkum 49/2025
Analisis

Implikasi Permenkum 49/2025 terhadap Kepatuhan Perpajakan

13 Juli 2026
TER PPh Pasal 21
Analisis

PTKP Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

13 Juli 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.