Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo, saya ingin menanyakan terkait cross border transaction antara Perusahaan kami dengan vendor di Luar Negeri. Dalam case ini, kami menerima tagihan atas jasa processing billing (jasa kepelabuhan) dari perusahaan rekanan yang berkedudukan di Malaysia yang mana dalam tagihan jasa processing billing tersebut terdapat pembayaran atas outsourching service di kepelabuhan. Sebagai informasi, pemberian jasa processing billing ini dilakukan di Malaysia (bukan di Indonesia). Atas transaksi tersebut, apakah perusahaan kami berkewajiban melakukan pemotongan PPh 26 atas tagihan tersebut?

Terima kasih

  • Kirana - Surabaya
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Berdasarkan Article 7 Par 1. dan Article 5 Par. 2 huruf i P3B Indonesia-Malaysia, dalam rangka menentukan pengenaan PPh 26 atas tagihan jasa processing billing lawan transaksi di Malaysia, Perusahaan Ibu perlu mengacu ke P3B Indonesia-Malaysia. Apabila lawan transaksi tidak dapat menyampaikan SKD WPLN/Form DGT, Perusahaan Ibu wajib memotong PPh Pasal 26 atas tagihan jasa tersebut dengan tarif 20% sebagaimana diatur di Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh.

Pembahasan Lengkap 

Berdasarkan informasi dari pertanyaan Ibu, terdapat jasa berupa processing billing dengan lawan transaksi yang berdomisili di Malaysia sehingga terjadi cross border transaction perusahaan ibu dengan rekanan di luar Indonesia. selain itu, terdapat jasa outsourching service di kepelabuhan.

Perlakuan transaksi cross border perusahaan Ibu dan rekan dapat merujuk pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 (“PER-25/2018”) sebagai berikut:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

    1. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
    2. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
    3. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
    4. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.” [Pasal 2 PER-25/2018]

Berdasarkan Pasal 2 Per-25/2018, kegiatan transaksi perusahaan Ibu dan rekan di Malaysia dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia – Malaysia (https://www.pajak.go.id/id/p3b/malaysia). Rekanan perusahaan Ibu di Malaysia memenuhi ketentuan sebagai penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh WPLN dapat merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-25/2018, sebagai berikut:

“(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.” (Pasal 3 ayat (1) PER-25/2018)

” (2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.” (Pasal 3 ayat (2) PER-25/2018)

Merujuk pada ketentuan di atas, dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PER-25/2018 Perusahaan ibu mendapatkan laba atas jasa processing billing. 

Ketentuan mengenai penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dapat merujuk pada Article 7 par. 1 P3B Indonesia – Malaysia, sebagai berikut :

Article 7 par.1

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025

a. “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.” [Article 7 par. 1]

Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan (Malaysia) hanya akan dikenakan pajak di negara itu (Malaysia), kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (Indonesia) melalui suatu bentuk usaha tetap (“BUT”). Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya (Indonesia), tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari BUT, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui BUT.

Ketentuan mengenai pembentukan BUT dapat merujuk pada Article 5 par. 2 huruf i P3B Indonesia – Malaysia, sebagai berikut:

Article 5 Par. 2 huruf i

b. “The term “permanent establishment” shall include especially: i. the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6) where the activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the other Contracting State for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period.” [Article 5 par. 2 huruf i]

Istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi: i. pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dengan kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan. [Article 5 par. 2 huruf i]

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan sebelumnya, dalam rangka menentukan pengenaan PPh 26 atas tagihan lawan transasksi di Malaysia, Perusahaan Ibu perlu mengacu ke P3B Indonesia-Malaysia. BUT terbentuk apabila terdapat jasa yang diberikan oleh WPLN, baik secara langsung maupun melalui pekerja atau pihak lain (selain independent services) di Indonesia lebih dari 3 bulan. Maka dari itu apabila tidak ada karyawan yang ditempatkan oleh lawan transaksi yang merupakan residen Malaysia di Indonesia, penghasilan yang diperoleh lawan transaksi hanya dikenakan pajak di Malaysia (tidak dikenakan pajak di Indonesia).

Perusahaan Ibu tetap membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 0% atas transaksi jasa tersebut. Perusahaan Ibu sebaiknya mengumpulkan bukti-bukti pendukung bahwa jasa dari lawan transaksi diberikan di Malaysia untuk meminimalisasi risiko koreksi.

Apabila lawan transaksi menempatkan karyawan di Indonesia lebih dari 3 bulan, Indonesia memiliki hak pemajakan sehingga Perusahaan Ibu perlu memotong PPh dengan tarif 20% sesuai Pasal 26 UU PPh. Jika mau menerapkan tarif 0% di huruf a, lawan transaksi harus menyampaikan SKD WPLN/Form DGT yang ketentuan lebih lanjutnya diatur di Pasal 4 PER-25/2018.  Sedangkan, apabila lawan transaksi tidak dapat menyampaikan SKD WPLN/Form DGT, Perusahaan Ibu wajib memotong PPh Pasal 26 atas tagihan jasa tersebut dengan tarif 20% sebagaimana diatur di Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh.

Demikian jawaban dari kami dan semoga membantu, terima kasih.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Certificate of ResidenceJasa Luar NegeriP3BPPh Pasal 26Tax Treaty
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Vendor Luar Negeri Memberikan Jasa Konstruksi di Indonesia: Dipotong PPh Pasal 26 atau 4 ayat (2)?

Next Post

Ketentuan Material Pengkreditan Pajak Masukan

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
kredit

Ketentuan Material Pengkreditan Pajak Masukan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.