Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
3 Juli 2026
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 7
A A
0
Pajak Digital
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Digitalisasi ekonomi mengubah cara nilai diciptakan dan dikonsumsi sehingga mekanisme pajak tradisional menjadi kurang efektif untuk menangkap pendapatan yang dihasilkan secara digital. World Bank (2024) menegaskan bahwa transformasi ini menuntut adaptasi kebijakan pajak dan modernisasi administrasi agar penerimaan negara tetap terjaga dan persaingan usaha tetap adil. (World Bank, 2024)

Sehubungan dengan memahami masalahnya secara konkret, istilah “pajak digital” merangkum berbagai upaya negara untuk mengenakan pajak atas aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui platform digital misalnya layanan streaming, iklan online, marketplace, dan layanan cloud terutama jika penyedia layanan tidak memiliki keberadaan fisik di negara tempat konsumsi berlangsung. Bentuk pengenaannya bisa berupa PPN/VAT atas layanan digital, pengaturan pajak penghasilan berdasarkan kehadiran ekonomi signifikan, atau pajak khusus seperti Digital Services Tax (DST) (OECD, 2021).

Karena ada dua pendekatan yang berbeda di tingkat internasional, perdebatan tentang pajak digital sering kali berfokus pada koordinasi multilateral versus langkah-langkah unilateral. OECD dan G20 sejak 2021 mendorong solusi “two-pillar” yang mencoba mengalokasikan hak pemajakan berdasarkan lokasi pengguna (Pillar One) dan menerapkan pajak minimum global (Pillar Two) untuk mengatasi pengalihan laba, sedangkan beberapa negara menerapkan DST sementara menunggu konsensus global (OECD, 2021).  Pilihan antara koordinasi dan kebijakan sepihak memiliki implikasi besar bagi kepastian hukum dan hubungan dagang antarnegara (Reuters, 2024).

Di tingkat nasional, Indonesia mengambil pendekatan yang lebih bertahap dan praktis lewat penerapan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta aturan pelaksana yang mengatur kewajiban pemungutan dan pelaporan bagi penyedia jasa digital tertentu. Peraturan teknis seperti PMK dan Peraturan Dirjen Pajak menetapkan kriteria dan mekanisme aktivasi pemungut agar pemungutan PPN dapat dilaksanakan secara efektif (Direktorat Jenderal Pajak, 2020). Pendekatan ini dianggap lebih aman dari sisi hukum internasional dibandingkan DST unilateral (Hukumonline, 2020).

Selain aspek hukum dan teknis, tujuan kebijakan pajak digital pada dasarnya tiga, melindungi basis penerimaan negara, mengurangi distorsi persaingan antara pelaku usaha digital dan tradisional, serta menutup celah yang memungkinkan praktik pengalihan laba. World Bank dan analisis lembaga fiskal lainnya menekankan bahwa kebijakan yang dirancang baik akan memperkuat keadilan fiskal tanpa menghambat inovasi dan investasi (World Bank, 2024).

Namun, implementasi menghadapi hambatan teknis dan politis yang signifikan sehingga setiap rencana perlu mempertimbangkan risiko-risiko praktis. Tantangan utama meliputi penentuan nexus, kapan suatu negara berhak memajaki transaksi digital, mengukur kontribusi nilai dari data dan partisipasi pengguna, potensi pajak berganda akibat kebijakan yang tumpang tindih, serta kapasitas administrasi fiskal yang belum merata untuk melakukan pengawasan dan pertukaran informasi lintas batas (World Bank, 2024; OECD, 2023).

Oleh karena itu langkah unilateral seperti DST kerap menimbulkan reaksi internasional, contoh-contoh historis menunjukkan potensi dampak geopolitik dan proteksionisme. Ketegangan antara beberapa negara pengimpor kebijakan DST dan negara asal perusahaan teknologi besar pernah memicu ancaman tarif balasan, sehingga menekankan pentingnya menyelaraskan tindakan domestik dengan upaya internasional yang lebih luas (The Guardian, 2021; Tax Foundation, 2024).

Dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko tersebut, rekomendasi praktis untuk pembuat kebijakan adalah: selaraskan kebijakan domestik dengan proses multilateral bila memungkinkan, prioritaskan modernisasi administrasi pajak seperti e-faktur, pertukaran data otomatis, dan analytic tools, serta komunikasikan perubahan aturan secara proaktif kepada pelaku usaha agar transisi kepatuhan berlangsung mulus tanpa guncangan investasi (World Bank, 2024).

Akhirnya, publikasi tentang pajak digital sebaiknya memfokuskan pembahasan bukan hanya pada besaran tarif, melainkan pada desain aturan yang adil, dapat ditegakkan, dan selaras dengan standar internasional. Dialog antar-pemangku kepentingan seperti pemerintah, otoritas pajak, pelaku usaha digital, dan masyarakat adalah prasyarat agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan berkeadilan di era ekonomi digital. (World Bank, 2024; OECD, 2021)

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: e-FakturKepatuhan PajakPajak DigitalPMSE
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

Next Post

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Freelancer

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

SPT PPN

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Jaminan Hari Tua

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.