Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pembetulan Saat Pemeriksaan? Apa Risiko dan Sanksi SKPKB?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
173
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apabila pembetulan dilakukan saat pemeriksaan, apa risiko atau sanksi jika hasil pemeriksaan SKPKB?

 

  • Togar Sidabutar
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Pada saat pemeriksaan dilakukan, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT di Pasal 8 ayat (1) UU KUP, namun dapat melakukanย pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Pada saat pengajuan pengungkapan ketidakbenaran, Wajib Pajak harus membayar sesuai jumlah kurang bayar di SPT pengungkapan ditambah sanksi bunga pengungkapan di Pasal 8 ayat (5) dan (5a). Perlu diperhatikan bahwa meskipun WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Apabila hasil pemeriksaan terbit SKPKB, Wajib Pajak cukup melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SKPKB ditambah sanksi bunga dikali jumlah kurang bayar di SKPKB sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP. Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran tidak menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan tambahan sanksi pada saat terbitnya SKPKB.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih Pak Togar atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai pembetulan SPT dapat merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (โ€œUU KUPโ€).

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

โ€œ Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Pasal 8 ayat (1) UU KUP

Frasa โ€œmulai melakukan tindakan pemeriksaanโ€ yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP adalah pada saat Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari pihak Wajib Pajak.

Meskipun demikian, sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP sebagai gantinya Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, meskipun proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kondisi tersebut berlaku ketika Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), meskipun proses pemeriksaan sedang berlangsung. Dengan demikian, yang perlu diperhatikan dalam hal ini, bahwa meskipun Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dibayarkan oleh Wajib Pajak ditambah dengan sanksi bunga pengungkapan.ย Adapun tarif bunga sebagai sanksi administrasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (5) dan (5a) UU KUP, dengan bunyi sebagai berikut:

โ€Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:

  1. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
  2. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa

dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulanโ€

– Pasal 8 ayat (5a) UU KUP

โ€œTarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksiโ€

KontenTerkait

PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

12 Agustus 2026
Annual Report

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

27 Juli 2026

Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran tidak menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan tambahan sanksi pada saat terbitnya SKPKB. Oleh karena itu, apabila pengungkapan ketidakbenaran dianggap perlu dilakukan, maka Wajib Pajak sebaiknya melakukannya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, apabila hasil pemeriksaan Wajib Pajak menerima SKPKB, Wajib Pajak cukup melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SKPKB ditambah sanksi bunga dikali jumlah kurang bayar di SKPKB sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
b. ………………….

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.

Dengan demikian, jika dalam kasus sudah dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan. Sebagai gantinya, Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT dengan membayarkan sejumlah kurang bayar dan sanksi yang timbul. Dalam hal ini, pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan tidak menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan tambahan sanksi pada saat terbitnya SKPKB. Apabila hasil pemeriksaan terbit SKPKB, Wajib Pajak cukup melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SKPKB ditambah sanksi bunga sesuai peraturan yang berlaku.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: PemeriksaanSKPKBTax Audit
173
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pentingnya SOP Perpajakan

Next Post

Apa itu Filsafat Perpajakan

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sampah

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post

Apa itu Filsafat Perpajakan

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.