Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?
Ringkasan Jawaban Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang...
Ringkasan Jawaban Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang...
Ringkasan Jawaban Tidak. Pada umumnya, yang wajib diaudit oleh auditor independen adalah laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang...
Ringkasan Jawaban Ya, Annual Report pada prinsipnya perlu diperbaiki apabila setelah dipublikasikan ditemukan kesalahan yang bersifat material atau berpotensi memengaruhi...
Ringkasan Jawaban Bagi emiten dan perusahaan publik, Annual Report merupakan salah satu kewajiban pelaporan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan...
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ketika membeli atau menjual rumah, masyarakat sering menemukan dua angka yang berbeda untuk objek yang
Pemeriksaan pajak merupakan proses yang melibatkan Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak. Oleh karena itu, Wajib
Setelah memahami pengertian, tujuan, jenis, dan tahapan pemeriksaan pajak pada artikel sebelumnya, pertanyaan berikutnya adalah
Banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengira bahwa selama usahanya masih tergolong kecil, mereka
Ketika membeli atau menjual rumah, masyarakat sering menemukan dua angka yang berbeda untuk objek yang sama. Harga rumah di pasar mungkin mencapai Rp1 miliar, tetapi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)...
Pemeriksaan pajak merupakan proses yang melibatkan Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak memiliki sejumlah hak yang perlu dipahami selama pemeriksaan berlangsung. Pada saat yang sama, terdapat...
| SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
| IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
| *UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
| TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
| SANKSI ADMINISTRASI | |
| Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
| IMBALAN BUNGA | |
| Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.