Jasa titip atau yang lebih dikenal sebagai jastip semakin mudah ditemukan, terutama melalui media sosial. Seseorang yang sedang bepergian ke luar negeri menawarkan jasa membelikan barang untuk orang lain. Pelanggan kemudian mengirimkan uang untuk membeli barang tersebut sekaligus membayar sejumlah biaya jasa atau keuntungan kepada penyedia jastip. Dari sudut pandang konsumen, transaksi ini terlihat sederhana: pelanggan mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus datang langsung ke toko. Namun, dari sudut pandang perpajakan, transaksi jastip menimbulkan pertanyaan yang lebih menarik: bagian mana sebenarnya yang menjadi penghasilan penyedia jastip dan dikenai pajak?
Jawabannya tidak selalu berarti seluruh uang yang masuk ke rekening penyedia jastip merupakan penghasilan yang harus dikenai pajak. Hal pertama yang perlu dilihat adalah karakter transaksi jastip tersebut. Apakah penyedia jastip membeli barang untuk kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan, atau sebenarnya ia hanya bertindak sebagai perantara atau personal shopper yang membelikan barang atas permintaan pelanggan dan memperoleh imbalan jasa? Perbedaan tersebut menentukan bagaimana penghasilan jastip diperlakukan dalam sistem Pajak Penghasilan.
Apakah Jastip Merupakan Objek Pajak?
Secara prinsip, penghasilan dari kegiatan jastip dapat dikenai Pajak Penghasilan. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang menentukan bahwa objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut secara eksplisit mencakup penghasilan dari imbalan atas jasa maupun laba usaha.
Dengan dasar tersebut, penghasilan yang diperoleh seseorang dari kegiatan jastip pada prinsipnya merupakan penghasilan yang dapat dikenai PPh. Persoalan berikutnya bukan lagi apakah penghasilan tersebut dapat dikenai pajak, melainkan bagian mana yang merupakan penghasilan bagi penyedia jastip dan rezim PPh apa yang digunakan untuk menghitung pajaknya.
Misalnya, seseorang menerima Rp5 juta dari pelanggan untuk membelikan sebuah tas yang harga belinya juga Rp5 juta. Apabila penyedia jastip hanya menerima Rp500 ribu sebagai fee jasa, maka secara ekonomi terdapat perbedaan antara Rp5 juta yang diterima untuk membayar barang dengan Rp500 ribu yang menjadi imbalan atas jasa. Namun, apabila orang tersebut membeli barang dengan uangnya sendiri kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga Rp5,5 juta, karakter transaksinya berbeda karena terdapat kegiatan perdagangan dan margin Rp500 ribu.
Perbedaan tersebut penting karena aturan PPh membedakan penghasilan dari usaha dengan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Jastip sebagai Perdagangan dan Jastip sebagai Jasa Perantara
Model pertama adalah jastip yang pada substansinya merupakan perdagangan barang. Dalam model ini, penyedia jastip membeli barang untuk dirinya sendiri kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan. Penyedia jastip menanggung transaksi pembelian barang dan memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dengan biaya perolehan. Dalam kondisi seperti ini, kegiatan tersebut lebih dekat dengan kegiatan usaha perdagangan.
Apabila pelaku merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan rezim PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, tarif PPh final yang berlaku adalah 0,5% dari peredaran bruto yang dikenai pajak. Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026 serta PMK No. 164 Tahun 2023. PMK 164/2023 masih berstatus berlaku dan mengatur tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Namun, fasilitas tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis hanya karena seseorang menyebut dirinya sebagai pelaku UMKM. PP No. 20 Tahun 2026 memperjelas bahwa penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh final 0,5%. Dalam daftar pekerjaan bebas tersebut terdapat “perantara atau orang yang menemukan pelanggan”.
Ketentuan ini menjadi sangat penting bagi bisnis jastip dengan model personal shopper. Jika seseorang tidak membeli barang untuk dijual kembali, melainkan bertindak sebagai pihak yang membelikan barang atas permintaan pelanggan dan menerima imbalan atas jasanya, karakter transaksinya dapat masuk ke dalam kategori jasa perantara atau pekerjaan bebas. Dalam kondisi tersebut, penghasilannya tidak dapat begitu saja dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Dengan demikian, fee atau imbalan yang diterima penyedia jastip sebagai jasa merupakan bagian yang paling jelas menjadi penghasilan penyedia jasa. Sementara uang yang diterima untuk membayar harga barang perlu dianalisis berdasarkan substansi dan dokumen transaksi: apakah uang tersebut merupakan bagian dari harga jual barang milik penyedia jastip atau sekadar dana pelanggan yang digunakan untuk membelikan barang atas nama atau untuk kepentingan pelanggan.
Berapa Pajak Jastip yang Harus Dibayar?
Besarnya pajak jastip karena itu tidak dapat dijawab dengan satu angka yang berlaku untuk seluruh pelaku jastip. Apabila kegiatan tersebut merupakan usaha perdagangan barang dan memenuhi persyaratan rezim PPh final peredaran bruto tertentu, tarifnya dapat berupa 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh final. Namun, apabila kegiatan tersebut merupakan jasa perantara atau pekerjaan bebas, penghasilannya dikecualikan dari rezim PPh final 0,5% berdasarkan ketentuan PP No. 20 Tahun 2026.
Untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan tidak menggunakan PPh final UMKM, penghasilan tersebut pada prinsipnya masuk dalam mekanisme PPh berdasarkan ketentuan umum. Dalam praktik, perhitungan dapat melibatkan penghasilan neto, biaya yang diperbolehkan, PTKP, dan tarif progresif PPh orang pribadi sesuai Pasal 17 UU PPh. Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa seorang personal shopper pasti membayar pajak sebesar 0,5% dari seluruh uang yang diterima.
Ada satu fasilitas penting bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan rezim PPh final atas usaha dengan peredaran bruto tertentu. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai PPh final sesuai ketentuan PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026. Namun, fasilitas Rp500 juta tersebut berkaitan dengan penghasilan usaha yang memang memenuhi syarat untuk menggunakan rezim PPh final, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengubah penghasilan dari pekerjaan bebas menjadi penghasilan usaha.
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pelaku jastip melakukan perdagangan barang dengan omzet Rp1 miliar dalam satu tahun dan memenuhi seluruh persyaratan untuk menggunakan PPh final. Apabila seluruh Rp1 miliar tersebut merupakan peredaran bruto usaha yang memenuhi ketentuan, maka secara sederhana bagian Rp500 juta pertama memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh final dan bagian berikutnya sebesar Rp500 juta dikenai tarif 0,5%, sehingga PPh finalnya menjadi Rp2,5 juta. Perhitungan ini hanya berlaku apabila pelaku memang memenuhi ketentuan sebagai usaha yang dapat menggunakan rezim tersebut.
Situasinya berbeda apabila seseorang menjalankan jastip sebagai personal shopper. Misalnya pelanggan mentransfer Rp10 juta untuk membeli barang senilai Rp9 juta dan membayar fee jastip Rp1 juta. Jika berdasarkan substansi transaksi Rp9 juta tersebut memang merupakan dana untuk membeli barang atas kepentingan pelanggan dan Rp1 juta merupakan imbalan jasa, maka analisis penghasilan tidak seharusnya dilakukan secara serampangan dengan menganggap seluruh Rp10 juta sebagai penghasilan pribadi penyedia jastip. Bagian Rp1 juta merupakan komponen yang secara jelas merupakan imbalan jasa, sedangkan Rp9 juta harus dilihat berdasarkan hubungan hukum dan substansi transaksi.
Karena itu, dokumen transaksi menjadi sangat penting. Invoice pembelian, bukti pembayaran barang, catatan pesanan pelanggan, rekening pembayaran, serta kesepakatan mengenai fee dapat membantu menunjukkan apakah seseorang sebenarnya menjalankan perdagangan atau memberikan jasa personal shopper. Dalam pemeriksaan pajak, substansi transaksi tentu lebih penting daripada sekadar label “jastip” yang digunakan oleh pelaku usaha.
Bagaimana Jika Jastip Dilakukan Melalui Marketplace?
Perkembangan terbaru juga perlu diperhatikan oleh pelaku jastip yang menjual barang melalui marketplace. Pemerintah menerbitkan PMK No. 37 Tahun 2025, yang menunjuk pihak tertentu dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace. Mulai Agustus 2026, DJP mencatat empat marketplace yang mulai melakukan pemungutan berdasarkan penunjukan pemerintah, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Untuk pedagang dalam negeri yang memenuhi kriteria PMK tersebut, marketplace dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, mekanisme ini ditujukan kepada pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui PMSE, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap setiap penyedia jasa jastip.
PMK No. 37 Tahun 2025 juga memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Sepanjang memenuhi persyaratan administratif berupa penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut.
Dengan demikian, keberadaan marketplace tidak mengubah hakikat bahwa pajak dikenakan atas penghasilan pelaku usaha, bukan atas uang pelanggan semata. PMK 37/2025 terutama mengubah mekanisme pemungutannya: dalam kondisi yang diatur, pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut oleh marketplace. DJP juga menegaskan bahwa PMK tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru.
Pada akhirnya, pertanyaan “apakah bisnis jastip dikenai pajak?” jawabannya adalah bisa, dan pada prinsipnya penghasilan dari kegiatan jastip dapat menjadi objek PPh. Namun, tidak tepat menyamaratakan seluruh transaksi jastip dengan tarif 0,5%. Kuncinya terletak pada karakter transaksi.
Jika seseorang membeli barang untuk kemudian menjualnya kembali, kegiatannya memiliki karakter perdagangan dan dapat masuk ke rezim PPh final atas usaha dengan peredaran bruto tertentu apabila memenuhi persyaratan. Sebaliknya, jika seseorang hanya membelikan barang atas permintaan pelanggan dan memperoleh fee atas jasa tersebut, kegiatan tersebut dapat memiliki karakter jasa perantara atau pekerjaan bebas. Sejak berlakunya PP No. 20 Tahun 2026, “perantara atau orang yang menemukan pelanggan” secara eksplisit termasuk dalam kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PPh final 0,5%.
Dengan kata lain, yang dikenai pajak bukan label “jastip”-nya, melainkan penghasilan yang timbul dari kegiatan ekonominya. Oleh sebab itu, sebelum menentukan tarif pajak, pelaku jastip perlu terlebih dahulu menentukan apakah dirinya bertindak sebagai pedagang yang menjual kembali barang atau sebagai penyedia jasa yang memperoleh imbalan atas aktivitas membelikan barang bagi pelanggan. Perbedaan yang tampak sederhana tersebut dapat menghasilkan perlakuan perpajakan yang berbeda secara signifikan.
Dasar hukum utama: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026; PMK No. 164 Tahun 2023; dan, apabila transaksi dilakukan melalui marketplace yang memenuhi kriteria, PMK No. 37 Tahun 2025. PP No. 20 Tahun 2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan saat ini merupakan perubahan terbaru atas PP No. 55 Tahun 2022.










