Banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengira bahwa selama usahanya masih tergolong kecil, mereka belum perlu berurusan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam ketentuan PPN, yang menentukan apakah seorang pengusaha wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukan semata-mata label “UMKM”, melainkan terutama jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto serta jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
Secara hukum, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP saat ini antara lain diatur dalam PMK Nomor 164 Tahun 2023, yang menggantikan sebagian ketentuan PMK sebelumnya mengenai batasan Pengusaha Kecil PPN.
Batas Omzet UMKM yang Wajib Menjadi PKP
Pada prinsipnya, pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) PMK 164 Tahun 2023. Pengusaha wajib melaporkan usahanya paling lambat akhir tahun buku ketika jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi batasan Pengusaha Kecil.
Dengan demikian, angka Rp4,8 miliar bukan berarti batas bahwa suatu usaha tidak lagi disebut UMKM, melainkan merupakan batasan yang digunakan dalam rezim PPN untuk menentukan apakah pengusaha masih termasuk Pengusaha Kecil atau sudah memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Karena itu, istilah UMKM dan PKP sebenarnya berada dalam dua rezim pengaturan yang berbeda.
Sebagai contoh, sebuah toko pakaian memiliki omzet Rp3,5 miliar selama satu tahun. Sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil dan tidak memilih menjadi PKP, toko tersebut belum diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan batas omzet tersebut. Namun, apabila pada tahun yang sama omzetnya meningkat menjadi Rp5 miliar, maka ketika peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melewati Rp4,8 miliar, timbul kewajiban untuk melaporkan usaha guna dikukuhkan sebagai PKP.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengusaha tidak harus menunggu sampai akhir tahun untuk mengetahui apakah omzetnya telah melewati Rp4,8 miliar. PMK 164/2023 menggunakan frasa “sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku”, sehingga perkembangan omzet perlu dipantau secara kumulatif sepanjang tahun. Setelah batas tersebut terlampaui, kewajiban pelaporan PKP muncul dan batas waktunya adalah akhir tahun buku tersebut.
Apa yang Terjadi Setelah Menjadi PKP?
Menjadi PKP berarti terdapat perubahan penting dalam administrasi PPN. Pengusaha tidak hanya memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilannya, tetapi juga memperoleh kewajiban dalam sistem PPN. Berdasarkan Pasal 18 PMK 164 Tahun 2023, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Namun, terdapat hal yang sering membingungkan pelaku UMKM. Begitu omzet melewati Rp4,8 miliar, bukan berarti pada hari itu juga seluruh transaksi langsung harus diperlakukan sebagai transaksi PKP. PMK 164/2023 mengatur bahwa PKP yang dikukuhkan berdasarkan kewajiban tersebut mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Misalnya, sebuah usaha melewati omzet Rp4,8 miliar pada September 2026. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku 2026. Apabila tahun bukunya mengikuti tahun kalender, kewajiban sebagai PKP mulai dilaksanakan pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya, yaitu Januari 2027. Mekanisme ini membuat terdapat perbedaan antara saat omzet melewati batas, saat wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan, dan saat kewajiban PPN mulai dilaksanakan.
Bagaimana jika pengusaha terlambat melaporkan usahanya? PMK 164/2023 memberikan konsekuensi yang berbeda. Apabila pengusaha melaporkan usahanya setelah batas waktu atau tidak melaporkan usaha sehingga kemudian dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka pengusaha tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Bahkan, atas transaksi yang seharusnya telah dipungut PPN sebelum pengukuhan, PMK 164/2023 mengatur mekanisme pelaporan melalui SPT Masa PPN dan membuka kemungkinan penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Apakah UMKM di Bawah Rp4,8 Miliar Boleh Menjadi PKP?
Jawabannya boleh. Batas Rp4,8 miliar merupakan batas kewajiban, bukan larangan bagi pengusaha kecil untuk menjadi PKP. Pasal 21 PMK 164 Tahun 2023 secara eksplisit memberikan pilihan kepada Pengusaha Kecil yang belum diwajibkan menjadi PKP untuk secara sukarela melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP. Apabila dikukuhkan, pengusaha tersebut kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan.
Pilihan menjadi PKP secara sukarela dapat relevan bagi UMKM yang banyak bertransaksi dengan perusahaan atau pelanggan yang membutuhkan Faktur Pajak. Namun, keputusan tersebut juga membawa konsekuensi administratif karena setelah menjadi PKP, pengusaha harus menjalankan kewajiban PPN, termasuk administrasi Faktur Pajak, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.
Dengan demikian, tidak tepat mengatakan bahwa semua UMKM harus menjadi PKP. Pengusaha yang masih berada di bawah batasan Pengusaha Kecil pada dasarnya belum wajib dikukuhkan sebagai PKP, tetapi dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela. Sebaliknya, apabila peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa batas Rp4,8 miliar dalam konteks PKP tidak boleh dicampuradukkan dengan ketentuan PPh UMKM. PMK 164 Tahun 2023 memang mengatur keduanya dalam satu peraturan, tetapi rezimnya berbeda. Untuk PPh final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu, batasnya juga Rp4,8 miliar dan tarifnya 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Namun, penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dikecualikan dari rezim PPh final tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaan “kapan UMKM harus menjadi PKP?” dapat dijawab dengan melihat tiga hal utama: jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto, jenis kegiatan usaha, dan apakah pengusaha memilih menjadi PKP secara sukarela. Untuk kewajiban berdasarkan omzet, batas yang digunakan saat ini adalah lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Setelah batas tersebut terlampaui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku tersebut. Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kemudian mulai berlaku sesuai mekanisme yang ditentukan dalam PMK 164/2023.
Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. PMK 164/2023 saat ini berstatus berlaku.








