Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan menjadi bagian penting dalam sistem administrasi perpajakan karena Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Kepercayaan tersebut tetap perlu disertai mekanisme pengawasan. DJP memiliki kewenangan untuk memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan data, informasi, dan bukti yang tersedia. Ketentuan mengenai pemeriksaan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang mulai berlaku pada 14 Februari 2025 dan menggantikan ketentuan pemeriksaan sebelumnya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak, apa tujuannya, jenis apa saja yang dapat dilakukan, dan bagaimana proses pemeriksaan tersebut berlangsung?
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dari pengertian tersebut, pemeriksaan pajak dapat dipahami sebagai proses pengujian berbasis data dan bukti. Artinya, pemeriksaan bukan sekadar kegiatan untuk mencari kesalahan Wajib Pajak, melainkan proses untuk memperoleh keyakinan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, DJP menggunakan Pemeriksa Pajak yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemeriksaan.
Apa Tujuan Pemeriksaan Pajak?
Berdasarkan Pasal 2 PMK 15 Tahun 2025, DJP berwenang melakukan pemeriksaan dengan dua tujuan utama. Pertama, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dengan tujuan ini digunakan untuk menguji apakah kewajiban perpajakan Wajib Pajak telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tujuan lain tersebut dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan sendiri dapat dilakukan berdasarkan sejumlah kondisi yang diatur dalam Pasal 4 PMK 15 Tahun 2025. Di antaranya adalah ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar atau rugi, melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan, hingga ketika Wajib Pajak terpilih berdasarkan risiko kepatuhan atau terdapat data konkret yang menunjukkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar.
Dengan demikian, pemeriksaan pajak dapat dilakukan berdasarkan berbagai kondisi dan tidak terbatas pada situasi ketika DJP menemukan adanya kesalahan dalam pelaporan.
Apa Saja Jenis Pemeriksaan Pajak?
PMK 15 Tahun 2025 memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Ketiganya memiliki cakupan pengujian yang berbeda.
1. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan Lengkap merupakan pemeriksaan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam.
Dengan cakupan tersebut, pemeriksaan ini dapat menguji kewajiban perpajakan secara lebih menyeluruh.
2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan Terfokus merupakan pemeriksaan yang berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam.
Artinya, pemeriksaan diarahkan pada bagian tertentu yang menjadi fokus pengujian. Dalam pemeriksaan tipe ini, Wajib Pajak diberi pemberitahuan tertulis mengenai pos, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang menjadi objek pemeriksaan.
3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan Spesifik merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi tertentu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
Tipe ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan informasi atau kondisi tertentu yang menjadi dasar pengujian. Pemeriksaan Spesifik juga memiliki beberapa ketentuan khusus dalam pelaksanaannya, termasuk dalam hal pertemuan dengan Wajib Pajak.
Selain berdasarkan tipe tersebut, Pasal 3 PMK 15 Tahun 2025 mengatur bahwa pemeriksaan dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan tertentu.
Setelah pemeriksaan ditetapkan, proses pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan. Surat perintah tersebut menjadi dasar bagi tim pemeriksa untuk menjalankan pemeriksaan sesuai tujuan dan ruang lingkup yang telah ditentukan.
Tahap berikutnya adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak. Dalam kondisi tertentu, pemberitahuan dapat disampaikan kepada Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga Wajib Pajak yang telah dewasa. Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menjadi tanggal dimulainya pemeriksaan.
Adapun pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan, Pemeriksa Pajak kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Penjelasan tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Wajib Pajak atau Wakil, dan dapat dilakukan secara tatap muka maupun melalui konferensi video. Ketentuan mengenai pertemuan tersebut dikecualikan untuk Pemeriksaan Spesifik, yang penjelasannya disampaikan secara tertulis.
Pengumpulan Data, Dokumen, dan Keterangan
Pada tahap pengujian, Pemeriksa Pajak dapat meminta buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, objek pajak, atau tujuan pemeriksaan. Permintaan tersebut juga dapat mencakup data elektronik.
Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan dokumen tersebut paling lama satu bulan sejak surat permintaan disampaikan. Apabila dokumen belum dipenuhi, Pemeriksa Pajak dapat memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Selain menyediakan dokumen, Wajib Pajak juga berkewajiban memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan lisan maupun tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak juga perlu memberikan akses terhadap data elektronik serta memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Di sisi lain, pemeriksaan juga memiliki standar yang harus dipenuhi oleh Pemeriksa Pajak. Pemeriksa wajib memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada pihak yang diperiksa. Untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan, Pemeriksa juga wajib menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pemeriksaan.
Dengan demikian, proses pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan, pemberitahuan kepada Wajib Pajak, pertemuan awal, hingga pengumpulan dan pengujian data, dokumen, serta keterangan. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memperoleh hasil pengujian berdasarkan bukti yang memadai dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Lantas, berapa lama pemeriksaan pajak dapat berlangsung? Apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak selama proses tersebut dan bagaimana hasil akhirnya? Pembahasan mengenai jangka waktu, hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta hasil pemeriksaan akan dibahas dalam artikel selanjutnya.









