Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

National Asset Registry untuk Perluasan Basis Pajak

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
12 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
124 9
A A
0
Basis Pajak

Sumber Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebutuhan memperluas basis pajak kembali menjadi perhatian ketika pemerintah mencari ruang untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu pendekatan yang dapat ditempuh adalah meningkatkan kemampuan administrasi perpajakan dalam mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya terlihat dalam sistem. Dalam konteks tersebut, aset menjadi salah satu sumber informasi yang penting karena kepemilikan aset dapat memberikan gambaran mengenai kapasitas ekonomi seseorang maupun badan.

Salah satu aset yang relevan dalam konteks ini adalah properti. Wacana mengenai optimalisasi penerimaan dari rumah kontrakan atau properti yang disewakan menunjukkan bahwa kepemilikan aset dapat berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang menghasilkan penghasilan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apakah pemilik properti telah membayar pajak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah negara memiliki informasi yang cukup untuk mengetahui siapa yang memiliki properti, bagaimana properti tersebut dimanfaatkan, serta apakah terdapat aktivitas ekonomi yang timbul dari pemanfaatan tersebut.

Persoalan tersebut membawa kembali gagasan mengenai National Asset Registry (NAR). Dalam artikel sebelumnya, NAR dipandang sebagai salah satu jalan untuk memperluas basis pajak melalui peningkatan visibilitas atas kepemilikan aset. Perkembangan wacana perpajakan properti memberikan konteks yang lebih konkret untuk menguji gagasan tersebut. Jika NAR dapat menghubungkan identitas wajib pajak dengan aset yang dimilikinya, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana informasi tersebut seharusnya digunakan oleh otoritas pajak.

Dari Kepemilikan Aset ke Aktivitas Ekonomi

Kepemilikan aset pada dasarnya belum cukup untuk menunjukkan adanya kewajiban pajak tertentu. Seseorang dapat memiliki beberapa rumah dengan berbagai tujuan. Rumah pertama mungkin ditempati sendiri, rumah kedua digunakan oleh anggota keluarga, sementara rumah ketiga disewakan kepada pihak lain.

Ketiga kondisi tersebut memiliki konsekuensi ekonomi yang berbeda. Rumah yang ditempati sendiri pada dasarnya memberikan manfaat berupa tempat tinggal. Rumah yang digunakan anggota keluarga juga belum tentu menghasilkan arus pendapatan. Sementara itu, rumah yang disewakan menghasilkan penerimaan yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas ekonomi pemiliknya.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa data kepemilikan aset dan data aktivitas ekonomi merupakan dua hal yang perlu dibedakan. National Asset Registry dapat memberikan informasi mengenai aset yang dimiliki oleh seseorang, tetapi informasi tersebut belum secara otomatis menjelaskan bagaimana aset tersebut digunakan.

Karena itu, NAR sebaiknya tidak dipandang sebagai sistem yang secara otomatis menghasilkan kewajiban pajak. Fungsinya lebih tepat ditempatkan sebagai infrastruktur informasi yang memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran mengenai hubungan antara identitas, kepemilikan aset, dan aktivitas ekonomi.

Dalam konteks administrasi perpajakan, informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut. Kepemilikan sejumlah properti, misalnya, dapat menjadi salah satu indikator untuk mengidentifikasi potensi penghasilan dari kegiatan penyewaan. Indikator tersebut selanjutnya dapat dikombinasikan dengan data transaksi, data perizinan, data pertanahan, atau informasi lain yang relevan untuk menghasilkan gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.

Dengan pendekatan tersebut, negara tidak sekadar mengetahui “siapa memiliki apa”, tetapi mulai dapat menjawab pertanyaan yang lebih penting, yaitu “aset tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi apa?”

Properti Sewa sebagai Uji Coba

Wacana mengenai pajak atas rumah kontrakan memberikan contoh yang menarik untuk melihat manfaat NAR. Pada dasarnya, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti telah memiliki konsekuensi perpajakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalannya tidak selalu berkaitan dengan kebutuhan untuk menciptakan jenis pajak baru. Tantangan yang lebih mendasar adalah visibilitas penghasilan.

Bayangkan seorang wajib pajak memiliki lima rumah. Data pertanahan dapat menunjukkan kepemilikan lima rumah tersebut. Namun, informasi tersebut belum menjawab apakah seluruh rumah ditempati, digunakan oleh keluarga, dibiarkan kosong, atau disewakan kepada pihak lain.

Apabila tiga rumah ternyata disewakan, muncul informasi ekonomi baru. Negara kemudian memiliki dasar untuk melihat lebih jauh apakah terdapat penghasilan dari kegiatan tersebut dan bagaimana kepatuhan perpajakannya.

Dalam kondisi seperti ini, NAR dapat berfungsi sebagai titik awal analisis. Data kepemilikan properti dapat dipadankan dengan informasi lain untuk mengidentifikasi adanya potensi penghasilan. Prosesnya dapat digambarkan secara sederhana sebagai berikut:

Identitas wajib pajak → kepemilikan aset → pemanfaatan aset → aktivitas ekonomi → penghasilan → kewajiban pajak.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak tidak harus dimulai dengan menciptakan objek pajak baru. Perluasan dapat dimulai dengan meningkatkan kemampuan negara dalam melihat aktivitas ekonomi yang sudah ada.

NAR Bukan Mesin Pemajakan

Meski demikian, terdapat risiko apabila gagasan mengenai NAR dipahami secara terlalu sederhana. Integrasi data aset tidak seharusnya menghasilkan kesimpulan bahwa setiap kepemilikan aset merupakan dasar untuk mengenakan pajak tambahan.

Kepemilikan rumah kedua, misalnya, tidak secara otomatis berarti pemilik memperoleh penghasilan. Demikian pula kepemilikan beberapa bidang tanah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kemampuan membayar pajak yang dapat langsung dikenakan. Data aset harus dipandang sebagai indikator, bukan sebagai kesimpulan akhir.

Karena itu, pemanfaatan NAR perlu diikuti dengan proses verifikasi dan analisis. Data kepemilikan harus dipadankan dengan data mengenai pemanfaatan aset dan aktivitas ekonomi. Otoritas pajak kemudian dapat menggunakan informasi tersebut dalam risk assessment untuk menentukan apakah terdapat indikasi ketidakpatuhan yang perlu ditindaklanjuti.

Pendekatan tersebut juga penting untuk menjaga prinsip keadilan dalam administrasi perpajakan. Wajib pajak yang memiliki aset dalam jumlah besar belum tentu memiliki penghasilan yang besar pada periode tertentu. Sebaliknya, wajib pajak dengan jumlah aset yang relatif terbatas dapat memiliki aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan signifikan. Dengan demikian, aset sebaiknya menjadi salah satu input dalam analisis risiko, bukan satu-satunya dasar penentuan kewajiban pajak.

Pemanfaatan NAR akan menjadi lebih bernilai apabila ditempatkan dalam kerangka administrasi perpajakan berbasis data. Integrasi identitas melalui NIK-NPWP dan pengembangan Coretax dapat menjadi bagian dari infrastruktur administrasi tersebut. NAR kemudian dapat melengkapi sistem dengan informasi mengenai aset yang dimiliki wajib pajak.

Namun, manfaat terbesar bukan terletak pada banyaknya data yang berhasil dikumpulkan. Nilainya justru ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghubungkan, menganalisis, dan menggunakan data tersebut secara tepat.

Misalnya, data kepemilikan properti dapat digunakan untuk membentuk indikator risiko. Wajib pajak yang memiliki sejumlah properti dapat dibandingkan dengan data penghasilan yang dilaporkan, data pembayaran pajak, dan informasi mengenai aktivitas penyewaan. Apabila terdapat ketidaksesuaian yang material, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan penelitian atau pengawasan lebih lanjut.

Pendekatan ini memungkinkan pengawasan menjadi lebih terarah. Otoritas pajak tidak perlu memperlakukan seluruh pemilik properti sebagai kelompok yang sama. Sebaliknya, sumber daya pengawasan dapat diarahkan kepada kasus yang menunjukkan risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.

Pada titik ini, NAR memiliki fungsi yang lebih strategis. NAR bukan sekadar daftar aset nasional, melainkan dapat menjadi infrastruktur untuk meningkatkan kualitas risk profiling dalam administrasi perpajakan.

Memperluas Basis Pajak Tanpa Sekadar Menambah Pajak

Perdebatan mengenai perluasan basis pajak sering kali diarahkan pada pertanyaan tentang objek atau tarif pajak baru. Padahal, terdapat ruang yang lebih mendasar untuk diperbaiki, yaitu kemampuan negara dalam mengetahui aktivitas ekonomi yang telah berlangsung.

Properti sewa merupakan salah satu contohnya. Negara tidak harus terlebih dahulu menciptakan pajak baru untuk memperoleh penerimaan dari aktivitas tersebut. Yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk menghubungkan informasi mengenai pemilik properti, penggunaan properti, transaksi penyewaan, dan penghasilan yang dihasilkan.

Di sinilah National Asset Registry dapat memperoleh relevansinya. NAR dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengubah administrasi perpajakan dari pendekatan yang bergantung pada informasi yang disampaikan wajib pajak menuju administrasi yang memiliki gambaran ekonomi wajib pajak secara lebih utuh.

Namun, transformasi tersebut harus dilakukan secara proporsional. Integrasi data aset perlu disertai tata kelola data yang kuat, mekanisme verifikasi, perlindungan informasi, serta batasan yang jelas mengenai bagaimana data dapat digunakan.

Pada akhirnya, tujuan National Asset Registry seharusnya bukan sekadar membuat pemerintah mengetahui lebih banyak mengenai aset yang dimiliki masyarakat. Tujuan yang lebih penting adalah membantu negara memahami hubungan antara aset dan aktivitas ekonomi, sehingga kebijakan perpajakan dapat diarahkan kepada sumber penghasilan yang memang memiliki konsekuensi pajak.

Dengan demikian, ketika pemerintah mulai memperluas basis pajak, pertanyaan yang relevan bukan sekadar berapa banyak pajak baru yang dapat dikenakan, melainkan seberapa baik negara mampu melihat aktivitas ekonomi yang selama ini belum terlihat. National Asset Registry dapat menjadi salah satu jawabannya, sepanjang ditempatkan sebagai infrastruktur informasi dan analisis risiko, bukan sebagai mesin pemajakan otomatis.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: asetNational Asset Registry (NAR).Pajak atas KontrakanProperty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Next Post

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
PPh Pasal 23

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

Ilustrasi jastip

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.