Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menarik perhatian karena memuat konsep pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan penggunaan jejaring informasi dalam pengawasan pajak serta sejauh mana perannya dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan pajak tidak dapat dilepaskan dari karakteristik sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Konsekuensinya, otoritas pajak membutuhkan mekanisme untuk menguji apakah informasi yang disampaikan telah mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya.
Dari Self Assessment Menuju Pengawasan Berbasis Data
Penerapan sistem self assessment menempatkan data sebagai salah satu fondasi penting dalam pengawasan kepatuhan. Pasal 35A ayat (1) UU KUP pada intinya memberikan dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, penguatan basis data menjadi bagian penting untuk memastikan pengawasan dapat berjalan secara efektif. Kebutuhan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan SE-8/PJ/2026, yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut memberikan pedoman mengenai proses bisnis pengawasan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaannya
SE-8/PJ/2026 mendefinisikan pengawasan kepatuhan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, belum dilaksanakan, maupun telah dilaksanakan. Pengawasan tersebut mencakup Wajib Pajak yang telah terdaftar maupun pihak yang belum terdaftar, dengan tujuan mendorong kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, pengawasan dalam sistem self assessment memiliki dua sisi. Di satu sisi, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk memenuhi kewajibannya secara mandiri. Di sisi lain, DJP membutuhkan informasi yang memadai untuk menguji kepatuhan tersebut. Di sinilah data menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepercayaan kepada Wajib Pajak dan fungsi pengawasan oleh otoritas pajak.
Informasi yang tersedia perlu diterjemahkan menjadi profil risiko agar otoritas pajak dapat menentukan Wajib Pajak yang memerlukan perhatian lebih besar. Kerangka inilah yang kemudian menghubungkan ketersediaan data dengan penerapan Compliance Risk Management (CRM) dalam pengawasan pajak.
Penentuan risiko tersebut pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari pemahaman mengenai perilaku Wajib Pajak. Kepatuhan merupakan perilaku yang kompleks karena keputusan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, maupun psikologis.
Ketidakpatuhan, misalnya, tidak selalu muncul karena keinginan untuk menghindari pajak. Kesalahpahaman terhadap peraturan, keterbatasan kemampuan, atau ketidakpedulian terhadap kewajiban perpajakan juga dapat memengaruhi perilaku Wajib Pajak. Karena itu, pengawasan yang efektif perlu mempertimbangkan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak.
Compliance Risk Management sebagai Dasar Pengawasan
Pendekatan ini sejalan dengan konsep Compliance Risk Management (CRM). Melalui CRM, otoritas pajak dapat menentukan respons berdasarkan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak. Artinya, pengawasan tidak harus dilakukan dengan intensitas yang sama terhadap seluruh Wajib Pajak.Secara sederhana, strategi tersebut dapat digambarkan dalam empat kondisi.

Pertama, Wajib Pajak yang bersedia memenuhi kewajiban dengan benar atau willing to do the right thing dapat diberikan kemudahan (make it easy). Kedua, Wajib Pajak yang berusaha patuh tetapi masih mengalami kesulitan atau try to but don’t always succeed dapat memperoleh bantuan untuk memenuhi kewajibannya (assist to comply).
Ketiga, Wajib Pajak yang cenderung tidak patuh tetapi masih dapat diarahkan untuk patuh atau don’t want to comply, but will if we pay attention dapat diberikan efek pencegahan melalui pendekatan deter by detection. Keempat, terhadap Wajib Pajak yang telah memutuskan untuk tidak patuh atau have decided not to comply, otoritas pajak dapat menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan berbasis risiko pada dasarnya bertujuan memastikan respons otoritas pajak sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Karena itu, semakin baik informasi yang dimiliki mengenai perilaku dan kondisi Wajib Pajak, semakin besar peluang otoritas pajak menentukan respons yang tepat.
Dalam praktiknya, informasi dari berbagai sumber perlu diolah agar dapat digunakan untuk menilai risiko kepatuhan. Salah satu instrumen yang berperan dalam proses tersebut adalah data matching, yaitu membandingkan data dari berbagai sumber dengan informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Perbedaan antara data eksternal dan laporan Wajib Pajak dapat menjadi indikasi awal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidakpatuhan. Perbedaan dapat muncul karena berbagai sebab dan tetap perlu diklarifikasi serta diverifikasi sebelum menentukan tindak lanjut.
Hal ini menunjukkan bahwa nilai sebuah data dalam pengawasan tidak ditentukan oleh jumlahnya, melainkan oleh relevansi, akurasi, dan kemampuannya untuk memberikan gambaran mengenai kondisi Wajib Pajak. Data yang semakin banyak tanpa disertai proses validasi justru berpotensi menghasilkan informasi yang kurang tepat sebagai dasar pengawasan.
Persoalan kualitas informasi tersebut menjadi semakin penting ketika sumber data diperluas melalui pembangunan jejaring informasi. Dalam SE-8/PJ/2026 terdapat frasa “pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa)/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)”. Frasa tersebut disebut satu kali dalam SE-8/PJ/2026.
Penyebutan tersebut dapat dilihat dalam konteks kebutuhan DJP untuk memperluas sumber informasi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jejaring informasi pada dasarnya merupakan upaya membangun saluran yang memungkinkan informasi relevan mengenai kondisi di lapangan diperoleh dan diteruskan kepada pihak yang berwenang melakukan pengawasan.
Jika data administratif memberikan informasi yang berasal dari transaksi, pelaporan, atau dokumen perpajakan, jejaring informasi berpotensi memberikan tambahan informasi mengenai kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, keduanya dapat saling melengkapi dalam membentuk gambaran yang lebih utuh mengenai risiko kepatuhan.
Namun, perlu dibedakan antara informasi awal dan kesimpulan mengenai kepatuhan. Informasi yang diperoleh melalui jejaring tidak dengan sendirinya membuktikan adanya ketidakpatuhan. Informasi tersebut tetap perlu diverifikasi dan dikaitkan dengan data lain sebelum digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindakan pengawasan.
Pembedaan ini menjadi penting agar perluasan sumber informasi tidak bergeser menjadi perluasan kesimpulan tanpa proses pengujian yang memadai. Dalam sistem pengawasan berbasis risiko, kualitas proses setelah informasi diperoleh sama pentingnya dengan kemampuan memperoleh informasi itu sendiri.
Selain kualitas informasi, batas kewenangan juga menjadi aspek penting. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi perlu dibedakan dari pelaksanaan fungsi administrasi perpajakan maupun penegakan hukum perpajakan.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara memperoleh atau meneruskan informasi dengan melakukan tindakan pengawasan pajak. Fungsi perpajakan tetap perlu dijalankan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejelasan batas tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas setiap pihak yang terlibat. Semakin luas jejaring informasi yang dibangun, semakin penting pula kejelasan mengenai sumber informasi, tujuan penggunaannya, proses verifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas tindak lanjut.
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa arah pengawasan pajak mulai bergerak dari sekadar mengumpulkan informasi menuju pemanfaatan informasi untuk memprediksi dan mengelola risiko kepatuhan.
Mengarah pada Pengawasan yang Lebih Prediktif
Jika dilihat secara lebih luas, SE-8/PJ/2026 dapat ditempatkan dalam perkembangan pengawasan pajak yang semakin berbasis data dan risiko. Self assessment menciptakan kebutuhan terhadap data pembanding, data matching membantu mengidentifikasi perbedaan atau indikasi risiko, sedangkan CRM membantu menentukan respons berdasarkan tingkat risiko kepatuhan.
Dalam kerangka tersebut, pembangunan jejaring informasi dapat menjadi salah satu lapisan tambahan untuk memperkaya informasi mengenai kondisi di lapangan. Kombinasi berbagai sumber informasi berpotensi membuat pengawasan bergerak dari pendekatan yang semata-mata reaktif menuju pendekatan yang lebih prediktif.
Namun, pengawasan prediktif bukan berarti setiap informasi dapat langsung digunakan untuk mengambil tindakan terhadap Wajib Pajak. Justru semakin luas informasi yang digunakan, semakin penting proses verifikasi dan analisis dilakukan secara proporsional.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan jejaring informasi tidak ditentukan oleh seberapa banyak informasi yang berhasil dikumpulkan. Ukurannya adalah seberapa jauh informasi tersebut mampu membantu DJP mengidentifikasi risiko secara lebih akurat, menentukan respons yang sesuai, dan menjaga agar tindakan pengawasan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan jejaring informasi dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan berbasis data tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.










