Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyempurnaan mekanisme pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian publik adalah keterlibatan unsur aparat kewilayahan, yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, dalam kegiatan pengawasan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya DJP memperkuat pengawasan berbasis wilayah sekaligus memperluas basis perpajakan. Dalam surat edaran tersebut, pengawasan kepatuhan dibagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, pengawasan terhadap pihak yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak, serta pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data kewilayahan (KPD).
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, pengawasan dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, serta pemberian teguran. Adapun bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, DJP melakukan pengujian atas pemenuhan syarat subjektif dan objektif, dilanjutkan dengan pengawasan setelah proses pendaftaran selesai. Sementara itu, pengawasan wilayah diarahkan untuk mengidentifikasi potensi perpajakan melalui pengumpulan data berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.
Dari sisi administrasi perpajakan, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dipahami sebagai upaya memperkuat koordinasi di lapangan. Kedua aparat tersebut memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga dinilai mampu membantu pemetaan potensi ekonomi, memperbarui basis data perpajakan, sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan yang berbasis kewilayahan.
Namun, efektivitas sebuah kebijakan pengawasan tidak semata ditentukan oleh luasnya jangkauan pengawasan. Cara masyarakat memandang kebijakan tersebut juga memegang peranan penting. Dalam administrasi perpajakan modern, persepsi Wajib Pajak terhadap otoritas pajak merupakan salah satu faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan.
Kepercayaan dan Kewenangan Otoritas
Pandangan tersebut sejalan dengan Slippery Slope Framework yang dikembangkan oleh Kirchler, Hoelzl, dan Wahl (2008). Teori ini menjelaskan bahwa kepatuhan pajak dibangun oleh dua pilar utama, yaitu kewenangan otoritas (power) dan kepercayaan kepada otoritas (trust). Kewenangan diperlukan untuk menindak pelanggaran dan menjaga integritas sistem perpajakan. Di sisi lain, kepercayaan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang cenderung lebih berkelanjutan. Apabila penggunaan kewenangan dipersepsikan terlalu dominan atau berlebihan, hubungan antara fiskus dan Wajib Pajak berpotensi berubah menjadi hubungan yang bersifat konfrontatif sehingga memunculkan resistensi.
Temuan tersebut diperkuat oleh survei OECD mengenai kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang dipublikasikan pada 2025. OECD menempatkan kepercayaan publik sebagai fondasi administrasi pajak modern. Wajib Pajak cenderung patuh ketika mereka memandang otoritas pajak bekerja secara profesional, transparan, adil, dan memberikan pelayanan yang baik. Sebaliknya, pendekatan yang lebih menonjolkan aspek penegakan hukum berisiko menurunkan tingkat kepercayaan apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang memadai.
Dari perspektif perilaku, Valerie Braithwaite (2003) juga menjelaskan bahwa respons Wajib Pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi terhadap legitimasi otoritas pajak. Ketika otoritas dipandang adil dan proporsional dalam menjalankan kewenangannya, masyarakat cenderung menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sebaliknya, apabila pendekatan yang digunakan dianggap terlalu represif, sebagian Wajib Pajak dapat mengembangkan sikap resistance, yaitu kecenderungan untuk menolak, menghindari, atau bersikap defensif terhadap otoritas pajak.
Keterlibatan Aparat dalam Fungsi Pengawasan Wajib Pajak
Dalam konteks tersebut, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sejatinya belum tentu menimbulkan persoalan. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kebijakan tersebut dipahami oleh masyarakat. Kehadiran aparat keamanan dalam proses pengawasan perpajakan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda dibandingkan pengawasan yang dilakukan oleh fiskus. Bagi sebagian masyarakat, kebijakan tersebut mungkin dipandang sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Namun, bagi sebagian lainnya, kehadiran aparat dapat dimaknai sebagai simbol penegakan hukum yang lebih keras sehingga memunculkan rasa enggan untuk berinteraksi dengan otoritas pajak.
Persepsi seperti ini penting diperhatikan karena reformasi perpajakan Indonesia selama beberapa tahun terakhir justru bergerak ke arah administrasi yang lebih mengedepankan pelayanan, edukasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan pendekatan berbasis risiko. Berbagai upaya tersebut bertujuan membangun hubungan yang lebih kolaboratif antara fiskus dan Wajib Pajak. Oleh sebab itu, komunikasi publik atas implementasi SE-8/PJ/2026 perlu dilakukan secara cermat agar pelibatan aparat dipahami sebagai dukungan koordinasi administratif, bukan sebagai bentuk intimidasi dalam pengawasan perpajakan.
Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan pajak memerlukan keseimbangan antara kewenangan dan kepercayaan. DJP tentu memerlukan instrumen pengawasan yang efektif untuk menjaga penerimaan negara. Namun, efektivitas tersebut akan lebih berkelanjutan apabila pengawasan tetap dibangun di atas legitimasi, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Ketika keseimbangan itu terjaga, tujuan meningkatkan kepatuhan dapat dicapai tanpa memunculkan resistensi yang justru berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan itu sendiri.










